News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tata Kelola Buruk Berujung Pada Timnas Voli Mogok, FIVB Resmi Bekukan PBVSI-nya Filipina

Keputusan pembekuan tersebut diambil FIVB atas dugaan pelanggaran serius terkait tata kelola organisasi dan kode etik.
Minggu, 31 Mei 2026 - 18:09 WIB
Timnas Filipina
Sumber :
  • AVC

Jakarta, tvOnenews.com - Federasi Bola Voli Internasional (FIVB) resmi membekukan Federasi Bola Voli Filipina alias PBVSI-nya Filipina pada Jumat (29/5/2026). 

Keputusan pembekuan tersebut diambil FIVB atas dugaan pelanggaran serius terkait tata kelola organisasi dan kode etik. Diduga ini sebagai imbas dari mogoknya Timnas Voli Filipina dalam tugas negara sepanjang 2025 lalu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan tegas tersebut diumumkan FIVB setelah muncul berbagai kekhawatiran mengenai tata kelola federasi voli Filipina yang saat ini sedang diselidiki oleh Panel Etik Independen FIVB. 

Langkah ini menjadi salah satu sanksi paling berat yang pernah diterima federasi olahraga nasional di kawasan Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam pernyataan resminya dikutip dari laman AVC, FIVB menegaskan bahwa pembekuan dilakukan berdasarkan Pasal 13.1.1 Regulasi Disiplin FIVB. Organisasi voli dunia itu menyebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik FIVB yang kini masih dalam proses investigasi.

"Keputusan ini diambil setelah muncul kekhawatiran serius terkait tata kelola organisasi dan berbagai dugaan pelanggaran Kode Etik FIVB yang saat ini sedang diselidiki oleh Panel Etik Independen FIVB," tulis FIVB dalam pernyataannya, dikutip Minggu (31/5/2026).

FIVB mengungkapkan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi, mereka telah melakukan berbagai upaya diplomatik untuk mencari solusi terbaik bagi perkembangan bola voli Filipina. 

Namun, pembekuan dianggap sebagai langkah yang diperlukan demi melindungi integritas olahraga, mengutamakan kepentingan atlet, serta menjaga komitmen pembangunan jangka panjang bola voli di negara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena sebelumnya FIVB, Komisi Olahraga Filipina, Konfederasi Bola Voli Asia (AVC), dan PNVF telah menandatangani perjanjian pengembangan selama tujuh tahun untuk mempercepat pertumbuhan olahraga voli di Filipina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski federasi nasional dibekukan, FIVB memastikan aktivitas penting yang berkaitan dengan atlet tidak akan terhenti. Untuk menjaga stabilitas organisasi selama masa sanksi, FIVB menunjuk Komite Ad Hoc yang akan mengambil alih sementara pengelolaan PNVF.

Komite tersebut dipimpin oleh anggota Komite Eksekutif FIVB, Hila Asanuma, serta melibatkan sejumlah pejabat penting FIVB seperti Mathieu Mériaux, Stephen Bock, Hitesh Malhotra, dan Alexa Dabao.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Asian Games 2026, Jumat 11 September: Timnas Basket Indonesia Lakoni Laga Kedua di Grup A Hadapi Korea Selatan

Jadwal Asian Games 2026, Jumat 11 September: Timnas Basket Indonesia Lakoni Laga Kedua di Grup A Hadapi Korea Selatan

Jadwal Asian Games 2026 hari ini Jumat 11 September akan menyuguhkan empat laga seru dari cabang olahraga bola basket.
Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, Anggota Polri Diperiksa KPK

Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, Anggota Polri Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang anggota Polisi bernama Yayat Sudrajat, Kamis (10/9/2026).
Tindak Korupsi Kawasan Hutan di Lampung, Kejagung Jampidsus 'Pamer' Uang Rp1 Triliun

Tindak Korupsi Kawasan Hutan di Lampung, Kejagung Jampidsus 'Pamer' Uang Rp1 Triliun

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang sebesar Rp1 Triliun lebih dan USD 166.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Pelabuhan Ciwandan Terapkan SLA dan SLG

Pelabuhan Ciwandan Terapkan SLA dan SLG

Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, Pelindo Regional 2 Banten terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa di Pelabuhan Ciwandan.
Seret Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Keluarkan Sprindik Baru

Seret Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Keluarkan Sprindik Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendorong masyarakat internasional memperluas tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.

Trending

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya mendukung PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam memperkuat kapasitas pengelolaan limbah
Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendorong masyarakat internasional memperluas tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

KAI Bandara mencatat pertumbuhan positif jumlah pengguna KA Bandara YIA Reguler (PSO) sepanjang periode 1 Januari–31 Agustus 2026 sebanyak 1.230.728 penumpang
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
Seret Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Keluarkan Sprindik Baru

Seret Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek di Bekasi, KPK Keluarkan Sprindik Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok
Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT