Sumber :
- Abdul Gani Siregar-tvOne
Pemerintah Tertibkan E-Commerce, Aturan Baru PMSE Bidik Jutaan Pelaku Usaha
Pemerintah memperketat tata kelola perdagangan digital melalui penerbitan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Rabu, 15 Juli 2026 - 12:44 WIB
Pemerintah menegaskan regulasi baru ini tidak semata-mata berorientasi pada pengetatan pengawasan.
Lebih dari itu, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi digital nasional.
“Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, yakni memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional,” tutup Kurnia. (agr/nsi)