news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Pemerintah Tertibkan E-Commerce, Aturan Baru PMSE Bidik Jutaan Pelaku Usaha

Pemerintah memperketat tata kelola perdagangan digital melalui penerbitan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Rabu, 15 Juli 2026 - 12:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah memperketat tata kelola perdagangan digital melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kebijakan ini hadir di tengah pesatnya pertumbuhan pelaku usaha e-commerce yang kini didominasi oleh usaha mikro sekaligus untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan tanpa menghambat perkembangan UMKM.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana mengatakan transformasi digital telah mendorong lonjakan aktivitas perdagangan daring di Indonesia.

Namun, besarnya jumlah pelaku usaha digital juga diiringi tantangan dalam aspek legalitas dan kepatuhan regulasi.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha e-commerce pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha, meningkat 15,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, 42,02 persen usaha secara nasional telah melakukan penjualan secara daring.

“Usaha e-commerce ini didominasi oleh pelaku usaha mikro dan kecil sebesar 97,38 persen,” kata Kurnia di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).

Dominasi tersebut memperlihatkan bahwa wajah perdagangan digital Indonesia saat ini ditopang oleh UMKM.

Namun, persebarannya masih belum merata karena sebagian besar aktivitas e-commerce masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Dari sisi legalitas, pemerintah juga mencatat mayoritas pelaku usaha digital masih berada pada skala mikro.

Berdasarkan data Online Single Submission (OSS) per 25 Februari 2026, sebanyak 15,4 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen merupakan usaha mikro, sementara sisanya merupakan usaha kecil, menengah, dan besar.

“Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas pelaku usaha di ekosistem digital masih berskala mikro. Mereka umumnya masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan kewajiban perizinan secara menyeluruh di platform digital,” ujar Kurnia.

Kondisi itulah yang menjadi dasar pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat implementasi serta kepatuhan terhadap kewajiban perizinan dalam ekosistem PMSE sekaligus menciptakan tata kelola perdagangan digital yang lebih tertib.

“Tujuannya untuk memperkuat implementasi dan kepatuhan terhadap kewajiban perizinan berusaha dalam ekosistem PMSE sekaligus menghadirkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta konsumen,” kata Kurnia.

Pemerintah menegaskan regulasi baru ini tidak semata-mata berorientasi pada pengetatan pengawasan.

Lebih dari itu, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi digital nasional.

“Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, yakni memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional,” tutup Kurnia. (agr/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:12
01:26
05:21
06:10
00:56
04:23

Viral