news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Lewat PPMSE, Pemerintah Pastikan Produk Lokal Wajib Muncul di Barisan Teratas Marketplace

Pemerintah memastikan produk dalam negeri akan mendapat ruang yang lebih besar di platform perdagangan digital melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Rabu, 15 Juli 2026 - 13:16 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah memastikan produk dalam negeri akan mendapat ruang yang lebih besar di platform perdagangan digital melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Meski tidak mengatur algoritma marketplace, regulasi tersebut mewajibkan setiap platform menempatkan produk lokal sebagai prioritas dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri teknologi maupun algoritma yang digunakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Namun, negara menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh platform untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri.

“Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE,” kata Kurnia di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).

Meski demikian, lanjutnya, regulasi tersebut secara tegas mengatur hasil yang harus dicapai oleh platform digital, yakni memberikan prioritas kepada produk lokal agar lebih mudah ditemukan konsumen.

“Tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha,” ujarnya.

Pemerintah memberi keleluasaan kepada setiap marketplace untuk menentukan cara penerapan kebijakan tersebut sesuai karakteristik sistem dan teknologi yang dimiliki.

Fleksibilitas itu diberikan selama platform tetap memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

“Setiap platform diberikan fleksibilitas untuk menentukan mekanisme teknis implementasinya sesuai karakteristik sistem masing-masing sepanjang memenuhi kewajiban yang diatur di dalam Permendag,” kata Kurnia.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Kementerian Perdagangan akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut.

Pengawasan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), termasuk meminta klarifikasi kepada platform apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.

“Untuk memastikan kepatuhan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) tentu akan mengawasi implementasi ketentuan tersebut, termasuk meminta klarifikasi atau informasi yang diperlukan serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian,” ujarnya.

Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut.

Pelaku usaha maupun masyarakat didorong menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Implementasi ketentuan ini juga diharapkan didukung oleh partisipasi pelaku usaha dan masyarakat melalui mekanisme pengaduan,” kata Kurnia.

Dalam penerapannya, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif agar platform memiliki waktu menyesuaikan sistemnya sebelum sanksi dijatuhkan. Penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan konsultasi agar PPMSE memiliki kesempatan menyesuaikan sistemnya, yang ditindaklanjuti dengan mekanisme sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran,” tutup Kurnia. (agr/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:12
01:26
05:21
06:10
00:56
04:23

Viral