- BAZNAS RI
Bolehkah Dam Haji Disembelih di Indonesia? Begini Menurut Buya Yahya
Buya Yahya kembali menjelaskan jenis dam dari pendapat Mazhab Imam Syafi'i. Ia merincinkan ada dam karena pelanggaran dan dam bukan disebabkan pelanggaran.
"Kalau dam bukan pelanggaran, boleh disembelih di mana saja. Dam seperti ini misalnya memilih haji Tamattu' itu kena dam, tapi kita enggak dosa," tuturnya.
Ia mengatakan, pendapat yang memperkenankan sebagian dam disembelih di kampung halamannya bersifat lemah. Akan tetapi, Buya Yahya berpesan agar persoalan ini tidak boleh diributkan.
Namun yang pasti, kata Buya Yahya, mengacu dari Mazhab Imam Syafi'i, dam terjadi sebelum berada di tanah haram, maka boleh disembelih di mana saja termasuk di Tanah Air.
Kemudian, Buya Yahya mengambil hukum penyembelihan dam berpacu dari Mazhab Imam Malik. Pendapat ini memperbolehkan pelaksanaan dam di luar Tanah Suci.
"Kapan saja boleh dan di mana bisa menyembelih. Jadi, kalau bicara fikih boleh hanya saja kita perlu mempertimbangkan kemaslahatan yang sesungguhnya," tukasnya.
(hap)