News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, Ini Kata Akademisi

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945.
Minggu, 16 November 2025 - 14:09 WIB
Dok. Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini dimaksudkan untuk mempertegas pembatasan jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Namun, menurut guru besar Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof Tongat, hasilnya justru menimbulkan ketidakjelasan baru. Prof Tongat menyebut bahwa putusan ini “tidak jelas dan bersifat ambigu”, karena hanya menghapus frasa tertentu tanpa mempertegas ketentuan substantif yang seharusnya dirumuskan ulang. Ambiguitas itulah yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat dan para pemerhati hukum tata negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Prof Tongat, MK menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, tetapi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Namun, dengan dihapusnya frasa yang digugat, redaksi Pasal 28 ayat (3) justru memberikan ruang tafsir yang membingungkan.

“Dengan redaksi yang ada, justru MK menegaskan bahwa anggota Polri masih dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, khususnya jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Di sinilah letak ambiguitas putusan tersebut,” ujar Prof Tongat, Minggu, (16/11/2025).

Ia mencontohkan sejumlah institusi yang seringkali beririsan dengan kewenangan kepolisian, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta lembaga lain yang memerlukan keahlian penegakan hukum.

Prof Tongat menekankan bahwa dengan dihapusnya hanya satu frasa dalam penjelasan pasal, maka bunyi ketentuan tersebut kini harus ditafsir, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Namun, konsekuensinya, menurut beliau, justru terbuka pula tafsir sebaliknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan formulasi yang demikian, masih dapat ditafsir bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri. Ini menjadi problem serius dalam kepastian hukum,” jelasnya.

Sebagai akademisi hukum tata negara, Prof Tongat menilai MK seharusnya memberikan putusan yang lebih komprehensif, bukan sekadar menghapus frasa, tetapi memberikan norma pengganti yang lebih tegas untuk menjamin akuntabilitas dan batasan jabatan anggota Polri.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hajar Thailand, Pelatih Futsal Irak Langsung Tancap Gas Tatap Laga Kontra Juara Bertahan Iran di Semifinal Piala Asia 2026

Hajar Thailand, Pelatih Futsal Irak Langsung Tancap Gas Tatap Laga Kontra Juara Bertahan Iran di Semifinal Piala Asia 2026

Pelatih futsal Irak Joao Carlos langsung mengalihkan fokus ke Iran usai menyingkirkan Thailand 4-2 dan memastikan tiket semifinal Piala Asia Futsal 2026.
Rekap Hasil Hari Pertama Tes Pramusim MotoGP 2026 di Sirkuit Sepang: Alex Marquez Catatkan Waktu Tercepat

Rekap Hasil Hari Pertama Tes Pramusim MotoGP 2026 di Sirkuit Sepang: Alex Marquez Catatkan Waktu Tercepat

Para pembalap di kelas utama baru saja merampungkan tes pramusim MotoGP 2026 di Sirkuit Sepang, Malaysia pada Selasa (3/2/2026).
Mendagri Sebut Penugasan Pascabanjir Aceh Tamiang Jadi Ajang Nyata ASN dan Praja IPDN Terapkan Ilmunya

Mendagri Sebut Penugasan Pascabanjir Aceh Tamiang Jadi Ajang Nyata ASN dan Praja IPDN Terapkan Ilmunya

Di hadapan ASN dan Praja IPDN, Mendagri menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan pascabencana salah satunya diukur dari kembalinya fungsi pemerintahan dan layanan publik.
Soal Ressa Jadi Sopir, Adik Denada Bilang Emilia Contessa Mau Ajarkan Cucu agar Rajin Bekerja

Soal Ressa Jadi Sopir, Adik Denada Bilang Emilia Contessa Mau Ajarkan Cucu agar Rajin Bekerja

Adik Denada, Enrico Tambunan, buka suara soal tudingan Emilia Contessa mempekerjakan Ressa. Ia tegas menyebut sang ibu hanya ingin mendidik cucunya.
Denada Tetap Bisa Kena Tuntut Rp7 Miliar atau Tidak walau Sudah Akui Ressa sebagai Anak Kandung?

Denada Tetap Bisa Kena Tuntut Rp7 Miliar atau Tidak walau Sudah Akui Ressa sebagai Anak Kandung?

Denada Tetap Bisa Kena Tuntut Rp7 Miliar atau Tidak walau Sudah Akui Ressa sebagai Anak Kandung? Simak fakta hukum gugatan Ressa Rizky Rossano. berikut ini!
KPK Imbau WNA di Jajaran Direksi BUMN Untuk Laporkan Harta Kekayaan

KPK Imbau WNA di Jajaran Direksi BUMN Untuk Laporkan Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Warga Negara Asing (WNA) yang berada di jajaran direksi perusahaan badan usaha milik negara (BUMN)

Trending

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Pelatih John Herdman membuka peluang penambahan pemain naturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia. Lima pemain asing ini berpotensi jadi WNI dalam waktu dekat.
Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Harga iPhone 16 Series per Februari 2026 terpantau turun signifikan di Indonesia. Simak daftar harga iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, dan 16 Pro Max terbaru di sini.
Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Denada mendapat banyak dukungan dari rekan sesama selebritis, termasuk sang mantan suami usai dirinya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf pada Ressa.
Rekap Hari Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia: Jay Idzes Resmi Dapat Kabar Buruk, Juventus dan AC Milan Gigit Jari

Rekap Hari Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia: Jay Idzes Resmi Dapat Kabar Buruk, Juventus dan AC Milan Gigit Jari

Juventus dan AC Milan sama-sama gigit jari di hari penutupan bursa transfer musim dingin Liga Italia. Sedangkan Jay Idzes resmi mendapatkan kabar buruk.
Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Kasus emas digital di China membuat ribuan investor gagal menarik dana dan emas fisik setelah platform membekukan dana hingga miliaran dolar AS.
Fakta Terbaru Hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Dari Kegaduhan hingga Reaksi Jerry Aurum

Fakta Terbaru Hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Dari Kegaduhan hingga Reaksi Jerry Aurum

​​​​​​​Fakta terbaru hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, dari kegaduhan di Jakarta, pengakuan Denada di Instagram, hingga reaksi Jerry Aurum. Cek beritanya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT