News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Menteri Agama Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah karena Alasan ini

Teryata ini alasan eks menteri agama, Yaqut dijadikan tahanan rumah.
Minggu, 22 Maret 2026 - 10:30 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah karena Alasan ini
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com- Mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026. Kini jadi tahanan rumah.

Gus Yaqut dan Alex Lebaran di Rutan KPK
Gus Yaqut dan Alex Lebaran di Rutan KPK
Sumber :
  • tvOnenews - Aldi Herlanda

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yaqut dijadikan tahanan rumah bersifat sementara. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

Diketahui, eks Menag Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. 

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu, dikutip dari Antara.

Sehubungan dengan ini, dia mengatakan KPK akan memberitahukan kepada publik mengenai hingga kapan Yaqut berstatus tahanan rumah.

"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," jelasnya.

Mantan Menteri Agama Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah karena Alasan ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah karena Alasan ini
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Sebagaimana diketahui, KPK telah menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. 

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini, diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Alasan Menag Yaqut jadi Tahanan Rumah 

Disampaikan Budi bahwa pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 memohon kepada KPK agar tersangka kasus kuota haji tersebut dialihkan jenis penahanannya.

Dia menjelaskan KPK sudah menelaah permohonan tersebut, dan mengabulkannya dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 108 ayat (1) KUHAP hanya mengatur jenis penahanan terdiri atas penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya ditanggal 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai yakni Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Diketahui, mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

Sebanyak 287 WNA dan empat WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online Hayam Wuruk oleh Bareskrim Polri. 
Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Capai 589 Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Capai 589 Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Plt Presiden Venezuela Delcy Rodriguez mengatakan jumlah korban tewas akibat gempa yang mengguncang Venezuela bertambah.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Cape Verde Vs Arab Saudi

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Cape Verde Vs Arab Saudi

Duel Cape Verde kontra Arab Saudi akan menjadi salah satu duel paling menentukan pada matchday terakhir Grup H Piala Dunia 2026.
Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Aries Percaya Diri, Capricorn Menuai Hasil Kerja Keras

Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Aries Percaya Diri, Capricorn Menuai Hasil Kerja Keras

Ramalan karier 12 zodiak besok, 28 Juni 2026: Aries penuh percaya diri, Capricorn menuai hasil kerja keras, dan Leo siap bersinar. Simak prediksi lengkapnya.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Uruguay Vs Spanyol

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Uruguay Vs Spanyol

Pemenang dari laga ini akan menjadi pemuncak klasemen Grup H dan lolos ke babak 32 besar. Nantinya, di fase gugur, juara Grup H akan berjumpa dengan runner up Grup J Piala Dunia 2026.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral