GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Menteri Agama Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah karena Alasan ini

Teryata ini alasan eks menteri agama, Yaqut dijadikan tahanan rumah.
Minggu, 22 Maret 2026 - 10:30 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah karena Alasan ini
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com- Mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026. Kini jadi tahanan rumah.

Gus Yaqut dan Alex Lebaran di Rutan KPK
Gus Yaqut dan Alex Lebaran di Rutan KPK
Sumber :
  • tvOnenews - Aldi Herlanda

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yaqut dijadikan tahanan rumah bersifat sementara. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

Diketahui, eks Menag Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. 

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu, dikutip dari Antara.

Sehubungan dengan ini, dia mengatakan KPK akan memberitahukan kepada publik mengenai hingga kapan Yaqut berstatus tahanan rumah.

"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," jelasnya.

Mantan Menteri Agama Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah karena Alasan ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah karena Alasan ini
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Sebagaimana diketahui, KPK telah menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. 

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini, diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Alasan Menag Yaqut jadi Tahanan Rumah 

Disampaikan Budi bahwa pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 memohon kepada KPK agar tersangka kasus kuota haji tersebut dialihkan jenis penahanannya.

Dia menjelaskan KPK sudah menelaah permohonan tersebut, dan mengabulkannya dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 108 ayat (1) KUHAP hanya mengatur jenis penahanan terdiri atas penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya ditanggal 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai yakni Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Diketahui, mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lebaran Kedua, BMKG Wanti-wanti Wisatawan untuk Waspada Cuaca di Jateng

Lebaran Kedua, BMKG Wanti-wanti Wisatawan untuk Waspada Cuaca di Jateng

BMKG mengimbau wisatawan untuk mewaspadai potensi hujan di sejumlah destinasi wisata di pegunungan tengah Jawa Tengah (Jateng) serta gelombang laut kategori sedang di pantai selatan Jateng pada hari kedua Lebaran 2026.
Bacaan Niat Puasa Syawal, Waktu Pelaksanaan dan Keutamaannya

Bacaan Niat Puasa Syawal, Waktu Pelaksanaan dan Keutamaannya

Berikut bacaan niat puasa Syawal, lengkap dengan penjelasan waktu pelaksanaan dan keutamaannya.
Kenakan Perhiasan Rp126 Juta, Lansia Ditemukan Tewas Dimutilasi Usai Urus Pakan Ternak, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri

Kenakan Perhiasan Rp126 Juta, Lansia Ditemukan Tewas Dimutilasi Usai Urus Pakan Ternak, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri

Jasadnya ditemukan dalam karung plastik dengan kondisi tanpa kepala dan kaki.
Arus Balik Lebaran 2026, Transjakarta Perpanjang Layanan hingga 23.59 WIB, Cek Rutenya

Arus Balik Lebaran 2026, Transjakarta Perpanjang Layanan hingga 23.59 WIB, Cek Rutenya

Untuk menjaga ketersediaan layanan sepanjang waktu, Transjakarta tetap mengoperasikan sejumlah koridor utama selama 24 jam, yaitu:
Polisi Kecolongan, Petasan Rudal Iran Diledakan Warga Usai Shalat Idul Fitri di Pamekasan

Polisi Kecolongan, Petasan Rudal Iran Diledakan Warga Usai Shalat Idul Fitri di Pamekasan

Petasan rudal yang bertuliskan Iran diledakan usai shalat Idul Fitri di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur.
Polisi Kecolongan, Petasan Rudal Iran Diledakan Warga Usai Shalat Idul Fitri di Pamekasan

Polisi Kecolongan, Petasan Rudal Iran Diledakan Warga Usai Shalat Idul Fitri di Pamekasan

Petasan rudal yang bertuliskan Iran diledakan usai shalat Idul Fitri di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur.

Trending

Netizen Berbondong-bondong Komentari Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk FIFA Series 2026

Netizen Berbondong-bondong Komentari Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk FIFA Series 2026

Keputusan John Herdman memilih skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 menuai pro dan kontra. Netizen soroti soal Mauro Zijlstra hingga Ezra Walian.
3 Hal yang akan Terjadi jika Timnas Indonesia Berhasil Keluar sebagai Juara di FIFA Series 2026

3 Hal yang akan Terjadi jika Timnas Indonesia Berhasil Keluar sebagai Juara di FIFA Series 2026

Jika Timnas Indonesia berhasil meraih kemenangan dalam rangkaian turnamen FIFA Series 2026, setidaknya ada tiga hal bersejarah yang akan terjadi. Apa saja itu?
Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo, Bung Harpa Kaget Bukan Main, Terima Kasih Borussia Mönchengladbach

Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo, Bung Harpa Kaget Bukan Main, Terima Kasih Borussia Mönchengladbach

Tiga berita bola terpopuler: Jay Idzes terancam absen karena wabah, keputusan John Herdman bikin kaget, dan Kevin Diks resmi diizinkan bela Timnas Indonesia.
Jay Idzes Resmi Dihukum Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Mantan Wasit Liga Italia Sampai Buka Suara

Jay Idzes Resmi Dihukum Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Mantan Wasit Liga Italia Sampai Buka Suara

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, resmi dihukum sebelum tampil di FIFA Series 2026. Hal ini menyebabkan mantan wasit Liga Italia buka suara.
Doa Ragnar Oratmangoen Menyambut Idul Fitri, Satu-satunya Pemain Mualaf di Timnas Indonesia

Doa Ragnar Oratmangoen Menyambut Idul Fitri, Satu-satunya Pemain Mualaf di Timnas Indonesia

Ragnar oratmangoen merupakan pemain mualaf di timnas indonesia. Dia berdoa dalam menyambut Idul Fitri, berikut ucapannya
Hitung-hitungan Poin dan Ranking Timnas Indonesia di FIFA Series 2026: Malaysia Berpotensi Dikangkangi Jay Idzes Cs

Hitung-hitungan Poin dan Ranking Timnas Indonesia di FIFA Series 2026: Malaysia Berpotensi Dikangkangi Jay Idzes Cs

Timnas Indonesia berpeluang melampaui Malaysia di ranking FIFA jika mampu meraih 2 kemenangan di FIFA Series 2026. Tambahan poin bisa dongkrak posisi Garuda.
Media Italia Tak Habis Pikir, Meski Jay Idzes Bikin Penalti, Kapten Timnas Indonesia Tetap Dapat Pujian Tinggi

Media Italia Tak Habis Pikir, Meski Jay Idzes Bikin Penalti, Kapten Timnas Indonesia Tetap Dapat Pujian Tinggi

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes jadi sorotan usai terlibat dalam momen kontroversial saat Sassuolo menahan imbang Juventus dalam lanjutan Serie A 2025/2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT