GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Menteri Agama Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah karena Alasan ini

Teryata ini alasan eks menteri agama, Yaqut dijadikan tahanan rumah.
Minggu, 22 Maret 2026 - 10:30 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah karena Alasan ini
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com- Mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026. Kini jadi tahanan rumah.

Gus Yaqut dan Alex Lebaran di Rutan KPK
Gus Yaqut dan Alex Lebaran di Rutan KPK
Sumber :
  • tvOnenews - Aldi Herlanda

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yaqut dijadikan tahanan rumah bersifat sementara. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

Diketahui, eks Menag Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. 

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu, dikutip dari Antara.

Sehubungan dengan ini, dia mengatakan KPK akan memberitahukan kepada publik mengenai hingga kapan Yaqut berstatus tahanan rumah.

"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," jelasnya.

Mantan Menteri Agama Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah karena Alasan ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah karena Alasan ini
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Sebagaimana diketahui, KPK telah menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. 

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini, diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Alasan Menag Yaqut jadi Tahanan Rumah 

Disampaikan Budi bahwa pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 memohon kepada KPK agar tersangka kasus kuota haji tersebut dialihkan jenis penahanannya.

Dia menjelaskan KPK sudah menelaah permohonan tersebut, dan mengabulkannya dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 108 ayat (1) KUHAP hanya mengatur jenis penahanan terdiri atas penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya ditanggal 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai yakni Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Diketahui, mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BPNT Tahap 2 2026 Kapan Cair? Saldo Sudah Masuk di Sejumlah Bank, Banyak KPM Masih Menunggu

BPNT Tahap 2 2026 Kapan Cair? Saldo Sudah Masuk di Sejumlah Bank, Banyak KPM Masih Menunggu

BPNT Tahap 2 2026 mulai cair bertahap lewat BSI, BNI, BRI dan Mandiri. Simak penyebab saldo masih nol dan cara mengatasinya.
Di Depan Denny Sumargo, Korban Kiai Ashari Blak-blakan Jumlah Korban Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo

Di Depan Denny Sumargo, Korban Kiai Ashari Blak-blakan Jumlah Korban Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Kiai Ashari alias AS (51) di Kabupaten Pati kian menyita perhatian publik. Lingkungan Ponpos Ndholo Kusumo kini -
Championship 2025-2026 Resmi Berakhir, Catatkan Sejarah Baru 1 Kompetisi Penuh dengan VAR

Championship 2025-2026 Resmi Berakhir, Catatkan Sejarah Baru 1 Kompetisi Penuh dengan VAR

Partai final antara PSS Sleman melawan Garuayaksa yang digelar di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Sabtu (9/5/2026) malam menjadi penutup perjalanan panjang musim Championship 2025-2026.
Beli Rumah di Usia Muda Memang Berat, Tapi Justru Bisa Jadi Langkah Finansial Terbaik, Begini Tipsnya!

Beli Rumah di Usia Muda Memang Berat, Tapi Justru Bisa Jadi Langkah Finansial Terbaik, Begini Tipsnya!

Membeli hunian di usia muda jadi tantangan besar, namun peluang memiliki rumah kini semakin terbuka lewat berbagai program dan promo properti.
BSD City Gandeng ASIX Bangun Pusat Akademi AI dan Robotik, Targetkan Jadi Ekosistem Teknologi Kelas Dunia

BSD City Gandeng ASIX Bangun Pusat Akademi AI dan Robotik, Targetkan Jadi Ekosistem Teknologi Kelas Dunia

Kolaborasi dengan ASIX Indonesia menjadi langkah konkret BSD City sebagai township masa depan yang tidak hanya unggul dari sisi infrastruktur fisik, tetapi juga sebagai pusat inovasi.
Media Italia Tiba-Tiba Sindir Emil Audero usai Kiper Timnas Indonesia Bawa Kabar Baik untuk John Herdman

Media Italia Tiba-Tiba Sindir Emil Audero usai Kiper Timnas Indonesia Bawa Kabar Baik untuk John Herdman

Media Italia mendadak menyindir Emil Audero setelah sang kiper Timnas Indonesia membawa kabar baik untuk John Herdman. Sang penjaga gawang baru saja meraih hasil positif di Liga Italia.

Trending

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral