Kasus Chromebook Jadi Sorotan, Pengamat Sebut Tim Khusus Nadiem Langgar Hierarki Negara
- Antara
Ia menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang.
Yanuar juga mengkritik alasan yang menyebut birokrasi internal tidak kompeten sehingga perlu dibentuk tim khusus eksternal.
“Dalam negara hukum, proses itu jauh lebih penting daripada sekadar hasil. Jika menteri merasa birokrasinya tidak kompeten, aturannya adalah melakukan pembinaan atau mutasi sesuai UU ASN, bukan malah membentuk ‘pemerintahan bayangan’ di dalam kementerian,” katanya.
Kasus dugaan korupsi Chromebook mencuat setelah Kejaksaan mengusut proyek pengadaan laptop untuk pelajar di lingkungan Kemendikbudristek dengan nilai anggaran mencapai triliunan rupiah.
Jaksa menduga terdapat spesifikasi yang diarahkan untuk penggunaan sistem operasi ChromeOS dalam proyek tersebut.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan tim khusus non-struktural yang disebut ikut memengaruhi kebijakan pengadaan dengan mengesampingkan masukan teknis pejabat karier.
Selain itu, langkah Nadiem yang disebut menutup ruang komunikasi dengan pejabat struktural menjadi salah satu poin yang didalami untuk membuktikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang demi menguntungkan pihak tertentu.
Load more