News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Kamis, 4 Juni 2026 - 04:37 WIB
Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

PN Jakpus memutuskan untuk menolak sidang gugatan PMH itu yang diajukan terhadap Mohamad Jusuf Hamka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat dikabulkan. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan Penggugat tidak terbukti sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dikaitkan dengan keterangan yang pernah disampaikan Mohamad Jusuf Hamka dalam suatu proses persidangan.

Setelah memeriksa alat bukti, keterangan saksi, dan dokumen yang diajukan para pihak selama persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Mohamad Jusuf Hamka, Sogi Bagaskara, menyatakan menghormati dan mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sogi dalam keterangannya.

Menurut Sogi, perkara tersebut sejak awal merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Ia menilai proses persidangan telah memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi dan alat bukti masing-masing.

Sogi juga menyampaikan pandangannya bahwa putusan tersebut menunjukkan pentingnya pembuktian dalam setiap perkara perdata. 

Menurutnya, setiap dalil yang diajukan harus didukung oleh dasar hukum dan alat bukti yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Sogi mengungkapkan bahwa perkara tersebut merupakan salah satu perkara yang dipercayakan langsung oleh Mohamad Jusuf Hamka kepadanya sebagai kuasa hukum.

“Kepercayaan yang diberikan klien merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan bahwa hasil perkara tersebut menjadi bagian dari proses pendampingan hukum yang telah dijalankannya untuk klien.

“Pada akhirnya, pengadilan telah memberikan penilaian berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Haji Asal Lebak Meninggal Saat Ingin Wudhu

Haji Asal Lebak Meninggal Saat Ingin Wudhu

Seorang haji asal Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, meninggal dunia ketika jatuh di kamar mandi saat hendak mengambil air wudhu untuk Shalat Ashar pada Senin (1/6), di Makkah.
Dihadapan Ribuan Mitra SPPG, Prabowo: Kalau Kalian Tak Mau Kerja dengan Baik, Silakan Minggir!

Dihadapan Ribuan Mitra SPPG, Prabowo: Kalau Kalian Tak Mau Kerja dengan Baik, Silakan Minggir!

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Manchester United BIsa Dapat Rp6,3 Triliun dari Piala Dunia 2026

Manchester United BIsa Dapat Rp6,3 Triliun dari Piala Dunia 2026

Manchester United dipastikan akan menerima bagian dari dana kompensasi yang disediakan FIFA bagi klub-klub yang melepas pemainnya ke Piala Dunia 2026.
Bintang Korea Rp6,3 Miliar Siap Bantu Megawati Hangestri Jadi Mesin Poin Hyundai Hillstate

Bintang Korea Rp6,3 Miliar Siap Bantu Megawati Hangestri Jadi Mesin Poin Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri mendapat suntikan semangat dari Kim Da-in menjelang memulai petualangan barunya bersama Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea musim 2026/2027.
Kepala BGN Terjerat Korupsi, Prabowo di Hadapan 12 Ribu Mitra SPPG: Kalau Kalian Tak Mau Kerja, Silakan Minggir!

Kepala BGN Terjerat Korupsi, Prabowo di Hadapan 12 Ribu Mitra SPPG: Kalau Kalian Tak Mau Kerja, Silakan Minggir!

Di hadapan belasan ribu mitra SPPG itu, Prabowo menegaskan bahwa program MBG merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab......
Wapres MADN Rahmat Hamka Dukung Ekspor Satu Pintu

Wapres MADN Rahmat Hamka Dukung Ekspor Satu Pintu

Ketua Umum Kadin Kalteng sekaligus Wakil Presiden Eksternal MADN, Rahmat Nasution Hamka menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menerapkan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Timnas Voli Indonesia harus menghadapi agenda internasional 2026 tanpa Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar. Mampukah skuad Merah Putih tetap bersaing?
Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Publik sempat dihebohkan dengan santernya rumor mengenai adanya rencana Grab yang akan keluar dari Indonesia.
Selengkapnya

Viral