Misteri Mayat Perempuan di Denpasar: Perempuan Ditemukan Tewas Tertutup Boneka dan Karpet, Polisi Ringkus WNA Singapura
Polisi menangkap WNA Singapura yang diduga membunuh kekasihnya di Denpasar. Korban ditemukan membusuk di kamar kos, motif diduga dipicu persoalan asmara.
Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB
Sumber :
- ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar
* Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
* Pasal 340 KUHP, apabila penyidik menemukan unsur pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya ketentuan mengenai pelanggaran izin tinggal (overstay), yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan keimigrasian.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan setelah seluruh hasil pemeriksaan forensik, autopsi, dan alat bukti lainnya dinyatakan lengkap untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh. (udn)
Load more