Merinding! Kronologi WNA Singapura Diduga Bunuh Kekasih di Denpasar: Adik Temukan Jasad di Kamar Kos, Disembunyikan di Balik Boneka
- Gambar ilustrasi AI
Pasal yang Berpotensi Dikenakan
Apabila terbukti melakukan pembunuhan, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
* Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
* Pasal 340 KUHP, apabila penyidik menemukan unsur pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya ketentuan mengenai pelanggaran izin tinggal (overstay), apabila terbukti melanggar aturan keimigrasian selama berada di Indonesia.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi alat bukti melalui hasil autopsi, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap keterangan pelaku sebelum menetapkan sangkaan pidana secara lengkap. (udn)
Load more