Sidang Korupsi Kuota Haji Kemenag di PN Jakpus, Kebijakan 50:50 Gus Yaqut Digali JPU KPK
- istimewa
Selanjutnya, jaksa menanyakan ulang apakah Abu Rokhmad memiliki argumen pribadi yang disampaikan dalam diskusi tersebut.
"Ya, kalau argumen Bapak pribadi saat itu, ada Bapak mengomentari terkait diskusi yang," tanya jaksa.
"Spesifiknya saya lupa," jawab Abu Rokhmad.
"Lupa ya?" kata jaksa.
"Iya," jawab Abu Rokhmad.
Abdul Qadir dan Abu Rokhmad dihadirkan KPK sebagai saksi dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa. Ketiga terdakwa tersebut yakni Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.Â
Abdul Qodir dan Abu Rokhmad dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat empat terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Namun, dalam pemeriksaan yang secara khusus berkaitan dengan perkara Gus Yaqut, Abu Rokhmad mengundurkan diri sebagai saksi. Langkah tersebut diambil karena Abu Rokhmad masih memiliki hubungan keluarga dengan Gus Yaqut sehingga dinilai memiliki keterkaitan yang dapat memengaruhi kesaksiannya. (aag)
Load more