News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski 8 Partai Lain Beda Sikap, PDIP Tetap Teguh Dukung Sistem Pemilu Tertutup

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memahami sikap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang condong mendukung proporsional terbuka tetap berl
Sabtu, 28 Januari 2023 - 00:10 WIB
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • tim tvone/Julio

Bandung - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memahami sikap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang condong mendukung proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.

“Perbedaan dalam cara pandang harus dilihat sebagai bagian dari iklim demokrasi. Pemerintah mungkin melihat demokrasi presidensil memerlukan sarat dukungan 50 persen plus 1 di parlemen. Sehingga kami bisa memahami sikap pemerintah,” kata Hasto menjawab wartawan usai acara Ngobrol Sareng (Ngobras) anak muda di kantor DPC PDIP Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa bagi PDIP, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap akan mengambil keputusan atas judicial review bukan berdasarkan opini pendapat banyak orang. Tapi berdasarkan sifat kenegarawanan dari hakim MK.

“Jadi kami hormati seluruh pendapat dari partai, pemerintah. Dan PDI Perjuangan bukan pihak yang melakukan judicial review karena kami tidak punya legal standing. Tapi sikap politik kebenaran,” ujar Hasto.

tvonenews

“PDI Perjuangan bukan pihak yang melakukan judicial review karena kami tidak memiliki legal standing. Tetapi sikap politik kebenaran kami sampaikan, bahwa dengan proporsional tertutup, terbukti PDI Perjuangan mampu melahirkan banyak pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat biasa. Bambang Pacul, Pramono Anung, Ario Bimo, Alm Tjahjo Kumolo, Arif Wibowo, Budiman Sudjatmijo, Ganjar Pranowo dan lain-lain, semua lahir dari proporsional tertutup,” tambah Hasto.

PDIP diketahui menjadi satu-satunya partai di parlemen yang berharap sistem pemilihan bisa menjadi proporsional tertutup. 

Sementara itu, delapan fraksi seperti Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menginginkan proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.

Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu mengatakan PDIP akan konsisten dengan sikap awal berharap berlakunya proporsional tertutup. 

Sebab, kata dia, proporsional tertutup membuat iklim politik di Indonesia tidak dikuasai kapital untuk menuai popularitas. 

"Dalam proporsional terbuka yang sering terjadi melekat unsur nepotisme dan melekat unsur mobilisasi kekayaaan untuk mendapatkan pencitraan bagi dukungan bagi pemilih," lanjut Hasto.

Bagi PDI Perjuangan, sistem proporsional tertutup disertai dengan kesadaran untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan dari seluruh anggota Dewan. Agar menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan representasi serta desain bagi masa depan, betul-betul dipersiapkan dengan baik melalui kaderisasi partai.

“Jadi bukan sekadar popularitas atau mobilisasi kekuasaan kapital. Di dalam proporsional terbuka yang sering terjadi adalah melekat unsur nepotisme, melekat unsur mobilisasi kekayaaan untuk mendapatkan pencitraan bagi dukungan bagi pemilih,” pungkas Hasto.

Diketahui, enam orang warga negara mengajukan uji materi beberapa pasal di UU Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Adapun, beberapa pasal tersebut mengatur sistem pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota melalui proporsional terbuka.

Para pemohon berharap MK bisa mengganti sistem pemilihan dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Perwakilan pemerintah dalam sidang uji materi itu berharap proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024 karena tahapan pemilihan sudah berlangsung.

Sementara keterangan resmi Presiden Jokowi disampaikan lewat kuasa hukumnya, Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian. Keterangan itu dibacakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam bagian petitumnya, Presiden meminta MK memutuskan Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan masih punya kekuatan hukum mengikat. 

Artinya, Presiden meminta MK menolak permohonan penggugat agar sistem pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. (saa/aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Titel Juara Bertahan, Iran Targetkan Kemenangan dari Irak di Semifinal Piala Asia 2026

Titel Juara Bertahan, Iran Targetkan Kemenangan dari Irak di Semifinal Piala Asia 2026

Pelatih Iran, Vahid Shamsaee, menegaskan timnya datang dengan status juara bertahan sekaligus pemilik rekor mentereng di ajang Piala Asia Futsal.
Bursa Transfer Pemain Paruh Musim Belum Tuntas, Bos Persib Konfirmasi Kehadiran Pemain Spanyol

Bursa Transfer Pemain Paruh Musim Belum Tuntas, Bos Persib Konfirmasi Kehadiran Pemain Spanyol

Umuh Muchtar sebagai Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) buka suara membeberkan identitas pemain baru Persib, Sergio Castel.
Kecewa dengan Al Nassr, Cristiano Ronaldo Pulang Kampung ke Portugal

Kecewa dengan Al Nassr, Cristiano Ronaldo Pulang Kampung ke Portugal

Cristiano Ronaldo pulang kampung ke negaranya, Portugal. Namun kepulangan megabintang berjuluk CR7 itu bukan sekadar agenda pribadi, melainkan diduga kuat ber-
Geolog Sarankan Pengalihan Aliran Air untuk Cegah Pergerakan Longsoran Raksasa di Aceh Tengah

Geolog Sarankan Pengalihan Aliran Air untuk Cegah Pergerakan Longsoran Raksasa di Aceh Tengah

Fenomena longsoran tanah raksasa di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, dinilai memerlukan penanganan segera. Ahli Geologi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Bambang Setiawan, menyarankan pengalihan aliran air permukaan sebagai langkah jangka pendek untuk memperlambat pergerakan tanah di lokasi tersebut.
Lulus Tapi Belum Meyakinkan: Debut Tak Terduga Michael Carrick Diuji Blok Rendah Fulham, Bagaimana Masa Depan Setan Merah?

Lulus Tapi Belum Meyakinkan: Debut Tak Terduga Michael Carrick Diuji Blok Rendah Fulham, Bagaimana Masa Depan Setan Merah?

Kalimat “Fulham adalah ujian sesungguhnya bagi Michael Carrick” pun menggema di hari-hari awal masa tugasnya. Pertanyaannya bagaimana Setan Merah membongkar pertahanan
Sempat Berdalih Tewas karena Kecelakaan, Begini Kronologi Suami Bunuh Istri di Asahan

Sempat Berdalih Tewas karena Kecelakaan, Begini Kronologi Suami Bunuh Istri di Asahan

Seorang suami berinisial MA (29) tahun warga Asahan, Sumatera Utara, tega menganiaya istrinya berinisial AIP (20) hingga tewas. Ironisnya, pelaku berdalih kalau

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil

Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil

Puluhan pedagang Pasar Sambas berunjuk rasa menolak penggusuran lahan di Pasar Sambas, Kota Medan, yang akan dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT