GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan TPPU Dalam Kasus Penipuan Daging Kerbau WN India, DPR: Tindak Tegas

Selain tindak pidana penipuan, kasus 'tipu-tipu' jual beli daging kerbau yang melibatkan WN India, Sathya Vrathan Bijujuga diindikasikan masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apalagi, mengingat uang sebesar Rp15 miliar itu dialihkan untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan kesepakatan, dan diduga dinikmati oleh berbagai pihak lain.
Sabtu, 7 Oktober 2023 - 14:01 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron
Sumber :
  • Dpr.go.id

Jakarta, tvOnenews.com - Selain tindak pidana penipuan, kasus 'tipu-tipu' jual beli daging kerbau yang melibatkan WN India, Sathya Vrathan Bijujuga diindikasikan masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apalagi, mengingat uang sebesar Rp15 miliar itu dialihkan untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan kesepakatan, dan diduga dinikmati oleh berbagai pihak lain.

Sang terdakwa Sathya Vrathan Biju ternyata bukan hanya sebagai Direktur PT Indo Agro Internasional (IAI), tetapi juga menjabat Presdir di salah satu supermarket ternama berjaringan internasional berinisial L. Beragam kalangan menyerukan, semestinya dugaan TPPU itu ditelisik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron menegaskan pentingnya pengusutan TPPU dalam kasus tersebut. Apalagi jika memang terindikasi dan menabrak aturan-aturan hukum.

"Iya, TPPU perlu saya kira," tegasnya di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Menurutnya, setiap kasus yang merugikan harus mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Hal ini harus dilakukan sebagai upaya dan komitmen untuk menertibkan tata niaga ke depannya.

"Jadi setiap pelanggaran yang memiliki dampak dan potensi untuk membuat sistem tata niaga ini menjadi tidak patuh terhadap aturan, maka harus ditindak dengan tegas, termasuk melakukan penegakan hukum melalui pasal-pasal yang terkait dengan TPPU," tandas Herman Khaeron.

Senada, pakar TPPU, Yenti Ganarsih pun mempertanyakan mengapa dalam kasus ini tidak ditelusuri ke mana aliran uang dari hasil penipuan tersebut. Seharusnya, kata dia, sejak awal kasus ini bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pembeberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bahkan, pengadilan pun sama sekali tidak menyinggung perihal pengembalian uang dari penipuan yang dilakukan oleh Biju. Yenti, yang juga Panitia Seleksi Pimpinan KPK, mempertanyakan hal ini.

"Dengan tidak menerapkan TPPU, tentu ini menggambarkan penyidikan terkait tindak pidana penipuan kurang profesional, karena sudah ada UU TPPU terhadap tindak pidana asal penipuan agar kerugian korban bisa dipulihkan," ungkap Yenti pada kesempatan terpisah, Kamis (5/10).

Seharusnya, lanjut dia, dengan menelurusi ke mana larinya uang hasil kejahatan asal itu dan benar-benar terbukti dari hasil penipuan, maka bisa dikembalikan kepada para korban. 

"Tidak mungkin akan efektif dengan perintah hakim untuk pengembalian kerugian, karena kasus ini terkait dengan penipuan, bukan korupsi," ungkapnya. 

Dirinya pun menduga, ringannya hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas kasus ini juga disebabkan karena disertakannya klausul TPPU. 

"Sepertinya TPPU tidak diterapkan sejak awal dan putusan yang dijatuhkan ringan dibanding kerugian Rp15 miliar tersebut," tutur Yenti.

Lebih lanjut dirinya juga mengingatkan kepada pemerintah untuk lebih tegas dalam mengurusi kuota impor daging. Pasalnya, menurut dia, permasalahan impor sering kali berujung pada kasus hukum.

"Ini perlu diawasi jangan sampai terjadi dan masyarakat baru tahu kalau sudah jadi kasus, meskipun ini berkaitan dengan penipuan," tandasnya.

TPPU Sangat Dimungkinkan

Seperti diketahui, kasus penipuan jual beli daging kerbau dari India ini menyeret Direktur PT Indo Agro Internasional (IAI) Sathya Vrathan Biju, yang juga berkebangsaan India, dan Direktur CV Saebah Karya Beef, Yudi Safari. Keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa. 

Sementara itu, kuasa hukum korban PT. Arta Global Sukses, Totok Prasetiyanto meyakini kalau kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya tindak pidana lain, yakni TPPU. Hal itu didasari pada Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Persis, ada dugaan TPPU. Dalam UU TPPU itu kan uang yang hasil kejahatan apa saja salah satunya kejahatan penipuan," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam perkara ini jika nantinya dikembangkan ke arah TPPU, maka yang ditersangkakan bukan lagi Biju seorang, namun koorporasi. Dalam hal ini PT Indo Agro Internasional.

Dan menurutnya, hal ini sangat dimungkinkan. Disebutkan pernah ada hakim yang menambahkan klausul TPPU.

"Kalau penyidik paling memungkinkan membuka sprindik soal TPPU baru dalam kasus ini. Kan perkara pokoknya sudah ada. Ini sangat munters dilakukan," kata Totok. (ebs)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reputasi dan Kepercayaan Publik Disebut Terganggu, Clairmont Ambil Langkah Hukum Tegas

Reputasi dan Kepercayaan Publik Disebut Terganggu, Clairmont Ambil Langkah Hukum Tegas

Clairmont resmi laporkan kembali Codeblu ke Bareskrim atas dugaan rekayasa informasi dan cyber bullying. Kuasa hukum beberkan alasan dan pasal baru.
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
WBC Panaskan Persaingan: Michael Magnesi vs Mark Magsayo Jadi Penentu Arah Gelar Dunia

WBC Panaskan Persaingan: Michael Magnesi vs Mark Magsayo Jadi Penentu Arah Gelar Dunia

Peta persaingan kelas bulu super (58,9 kg) versi World Boxing Council (WBC) kembali memanas.
Asisten Pelatih Jakarta Electric PLN Soroti Faktor Kelelahan Usai Duel Dramatis Lawan Jakarta Popsivo Polwan di Proliga 2026

Asisten Pelatih Jakarta Electric PLN Soroti Faktor Kelelahan Usai Duel Dramatis Lawan Jakarta Popsivo Polwan di Proliga 2026

Jakarta Popsivo Polwan menjaga peluang lolos ke final four Proliga 2026 usai menaklukkan Jakarta Electric PLN Mobile dengan skor akhir yang cukup dramatis 3-2
Profil Burela FS, Klub Kasta Kedua Spanyol Tujuan Abroad Bintang Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara

Profil Burela FS, Klub Kasta Kedua Spanyol Tujuan Abroad Bintang Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara

Burela FS, klub tujuan abroad pemain Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara ternyata punya sejarah panjang di liga Spanyol, kompetisi futsal terbaik dunia.
Penumpang Ngamuk Super Air Jet Delay 5 Jam Tanpa Kejelasan, Maskapai Bilang Begini

Penumpang Ngamuk Super Air Jet Delay 5 Jam Tanpa Kejelasan, Maskapai Bilang Begini

Keterlambatan itu diketahui berlangsung sekitar lima jam. Maskapai pun akhirnya memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi pada salah satu penerbangannya tersebut.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu kembali dilaporkan Clairmont ke Bareskrim atas dugaan informasi direkayasa dan pemerasan, laporan kedua setelah kasus di Jaksel dicabut.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT