News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Alasan Partai Garuda Gugat Batas Usia Capres dan Cawapres: Biar Anak Muda Jadi Presiden dan Wakil Presiden

Partai Garuda menyatakan tidak menjadikan generasi muda sebagai objek untuk mendulang suara, tapi berjuang untuk menjadikan generasi muda sebagai pemimpin bangsa ini. Sebelumnya, Partai Garuda gugat batas minimum umur Capres Cawapres. Partai Garuda juga mendaftarkan 90 persen Generasi muda untuk menjadi anggota DPR RI. 
Rabu, 18 Oktober 2023 - 20:56 WIB
Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Garuda menyatakan tidak menjadikan generasi muda sebagai objek untuk mendulang suara, tapi berjuang untuk menjadikan generasi muda sebagai pemimpin bangsa ini. Sebelumnya, Partai Garuda gugat batas minimum umur Capres Cawapres. Partai Garuda juga mendaftarkan 90 persen Generasi muda untuk menjadi anggota DPR RI. 

"Partai Garuda berjuang agar generasi muda bisa menjadi Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia. Begitupun di Senayan, Partai Garuda berjuang agar kursi DPR RI diisi oleh para generasi muda. Jadi Partai Garuda tidak mau mengakali generasi muda demi suara, tapi ingin jadikan mereka pelaku di negeri ini," kata Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Rabu (18/10/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika putusan MK telah memberikan ruang bagi Generasi muda untuk ikut memimpin Negara ini, muncul berbagai kelompok yang tidak setuju, mereka menyerang MK untuk membatasi Generasi muda memimpin. 

"Mereka merasa terancam dengan kehadiran generasi muda, mereka menganggap generasi muda adalah generasi yang bodoh, mereka hanya ingin mendapatkan suara generasi muda, mereka merasa besar kepala, merasa yang paling hebat, sehingga negara ini hanya boleh diatur oleh mereka, tidak mau memberikan kesempatan kepada para generasi muda," ucap teddy. 

Partai Garuda akan ada di garda terdepan untuk melawan kelompok-kelompok yang ingin mengebiri jalan generasi muda. Kelompok yang hanya menjadikan Generasi Muda sebagai sapi perah, hanya ingin suara generasi muda, tapi membantai jalan generasi muda untuk menjadi pemimpin. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan mahkamah terkait uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Guntur mengatakan bahwa hal tersebut penting untuk ditegaskan agar tidak menimbulkan keraguan mengenai penerapan pasal dalam menentukan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Hal ini penting ditegaskan mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo,” ucapnya.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Di sisi lain, MK menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

Kemudian, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait hal itu, Guntur menegaskan bahwa putusan yang berlaku adalah putusan yang terbaru, yakni putusan yang mengabulkan batas usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

“Terhadap pemaknaan norma Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017, penting bagi mahkamah untuk menegaskan bahwa dalam hal terdapat dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama, namun karena petitum yang tidak sama dalam beberapa putusan sebelumnya dengan perkara a quo sehingga berdampak pada amar putusan yang tidak sama, maka yang berlaku adalah putusan yang terbaru,” kata Guntur.(ebs) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Akhirnya Kunjungi IKN Sejak Jadi Presiden, Begini Kata Puan

Prabowo Akhirnya Kunjungi IKN Sejak Jadi Presiden, Begini Kata Puan

Puan mengatakan pihaknya akan menampung semua masukan dari pemerintah terkait kunjungan Prabowo ke IKN.
Airlangga Bangga Produksi Beras Nasional Tertinggi Sepanjang Sejarah: Ketahanan Pangan Penentu Keamanan Industri

Airlangga Bangga Produksi Beras Nasional Tertinggi Sepanjang Sejarah: Ketahanan Pangan Penentu Keamanan Industri

Hal itu disampaikan dalam acara Road to Jakarta Food Security Summit 2026 di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Dirreskrimum Polda Sulut: Kematian Mahasiswi UNIMA AE Murni Gantung Diri

Dirreskrimum Polda Sulut: Kematian Mahasiswi UNIMA AE Murni Gantung Diri

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Utara memastikan dugaan sementara penyebab kematian mahasiswi UNIMA murni akibat gantung diri.
Link Live Streaming India Open 2026: Dua Wakil Indonesia Main Siang Ini, Ada Putri KW dan Sabar/Reza

Link Live Streaming India Open 2026: Dua Wakil Indonesia Main Siang Ini, Ada Putri KW dan Sabar/Reza

Link live streaming India Open 2026, dua wakil Indonesia yakni Putri KW dan Sabar/Reza siap mengawali perjuangannya di hari pertama ajang BWF Super 750 ini.
Prediksi Newcastle vs Manchester City 14 Januari 2026, Siapa yang Lebih Dahulu Injakkan Kaki di Final EFL Cup?

Prediksi Newcastle vs Manchester City 14 Januari 2026, Siapa yang Lebih Dahulu Injakkan Kaki di Final EFL Cup?

Newcastle berupaya lolos ke final sekaligus mempertahankan gelar EFL Cup. Namun, lawannya adalah Manchester City di St James Park, Rabu dini hari (14/1/2026).
Reaksi Jujur Pelatih Timnas Indonesia John Herdman usai Diam-Diam Saksikan Duel Persib Bandung Vs Persija Jakarta

Reaksi Jujur Pelatih Timnas Indonesia John Herdman usai Diam-Diam Saksikan Duel Persib Bandung Vs Persija Jakarta

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengaku jika telah memantau sejumlah pemain lokal yang berlaga di Super League, dengan menyaksikan duel antara Persib vs Persija.

Trending

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald disorot usai terseret dugaan penipuan trading kripto. Ini sumber pundi-pundi Raja Kripto Indonesia.
Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
Peluang Tembus 58%, Striker Kroasia Eks Liga Korea Ini Selangkah Lagi ke Persib Bandung?

Peluang Tembus 58%, Striker Kroasia Eks Liga Korea Ini Selangkah Lagi ke Persib Bandung?

Rumor kedatangan pemain anyar kembali membuat Persib jadi sorotan jelang dibukanya bursa transfer. Nama Marko Dugandzic kini jadi sorotan penuh bobotoh.
Jadwal Lengkap Proliga 2026 usai Seri Pontianak: Pindah ke Medan, Diwarnai Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Lengkap Proliga 2026 usai Seri Pontianak: Pindah ke Medan, Diwarnai Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal lengkap Proliga 2026 usai seri Pontianak, para pemain kembali berjuang di seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

Gaston Avila segera menyusul? Beberapa nama-nama tenar ini ternyata pernah berseragam Ajax Amsterdam sebelum akhirnya menjadi andalan bersama Persib Bandung.
Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Ini Penjelasan Lengkap soal Koin Manta Network

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Ini Penjelasan Lengkap soal Koin Manta Network

Kasus dugaan penipuan kripto menyeret nama Timothy Ronald. Korban rugi Rp3 miliar usai beli koin Manta Network. Ini penjelasan MANTA.
Bongkar Rahasia Pilkada Murah, PDIP Usulkan E-Voting dan Hapus 'Mahar Politik'

Bongkar Rahasia Pilkada Murah, PDIP Usulkan E-Voting dan Hapus 'Mahar Politik'

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyuarakan sikap politiknya untuk tetap mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT