GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Uji Formil Usia Capres-Cawapres Denny Indrayana cs Bergulir di MK

Uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mulai bergulir di MK.
Selasa, 28 November 2023 - 14:12 WIB
Tangkapan layar - Tangkapan layar - Kuasa hukum para pemohon Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 membacakan permohonan uji formil di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mulai bergulir di MK.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 145/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum para pemohon, Muhtadin, membacakan petitum dalam pokok permohonan.

Selain itu, Denny dan Zainal juga mengajukan petitum dalam provisi. Mereka memohon MK menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu dan menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut.

“Menyatakan memeriksa permohonan para pemohon secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya. Menyatakan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para pemohon dengan komposisi hakim berbeda dari Putusan 90/PU-XXI/2023 dengan mengecualikan Yang Mulia Anwar Usman,” sambung Muhtadin.

Para pemohon menilai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dimaknai dalam Putusan 90/2023 tidak memenuhi syarat formil. Hal itu didalilkan pemohon merujuk Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang pada pokoknya menyatakan setiap hakim harus mengundurkan diri dari perkara yang melibatkan kepentingan keluarga.

Dijelaskan para pemohon, Putusan 90/2023 turut serta diadili oleh Anwar Usman yang posisinya merupakan paman dari Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hubungan itu terjalin akibat Anwar Usman menikah dengan adik Jokowi, Idayati.

“Terbukti, Putusan 90/2023 juga dijadikan dasar oleh Gibran Rakabuming Raka, keponakan dari Yang Mulia Anwar Usman, mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden RI dalam Pemilu 2024,” papar kuasa hukum para pemohon, Muhamad Raziv Barokah.

Pemohon menyebut seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri dari perkara dimaksud. “Dengan demikian, ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam Putusan 90/-PUU/XXI/2023, jelas-jelas hal itu menjadikan Putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah,” kata Raziv.

Di sisi lain, para pemohon mendalilkan cacat formil dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dimaknai dalam Putusan 90/2023 juga diperkuat dengan temuan Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyoal pelanggaran etik hakim konstitusi dalam mengadili Perkara 90/2023 tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan argumentasi-argumentasi tersebut, jelas bahwa Putusan 90 mengandung konflik kepentingan, di mana mantan Ketua MK saat itu, Yang Mulia Anwar Usman, resmi diputus melanggar (kode etik, red.) dalam Putusan Nomor 2 MKMK 2023 dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK,” imbuh Raziv.

Selain itu, disebutkan pula bahwa hadirnya pasal dimaksud adalah bentuk pelembagaan dinasti politik, merusak sistem hukum tata negara, menghancurkan muruah kekuasaan kehakiman dalam menegakkan kepastian hukum yang adil, serta menghilangkan jaminan, perlindungan, kepastian, dan persamaan hukum. (ant/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengamat Ungkap Detik-detik Jay Idzes Tunjukkan Mental Tangguh Usai Blunder Lawan Juventus: Berani Hadapi Kritik

Pengamat Ungkap Detik-detik Jay Idzes Tunjukkan Mental Tangguh Usai Blunder Lawan Juventus: Berani Hadapi Kritik

Pengamat sepak bola Hanif Thamrin mengungkap momen saat Jay Idzes menunjukkan mental tangguh usai melakukan blunder dalam laga melawan Juventus, berani hadapi.
Ditelan Bencana, Ini Daftar 5 Desa di Aceh dan Sumut yang Hilang, Warga Segera Dipindahkan

Ditelan Bencana, Ini Daftar 5 Desa di Aceh dan Sumut yang Hilang, Warga Segera Dipindahkan

Bencana alam dahsyat berupa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatra beberapa waktu lalu menyisakan duka mendalam sekaligus perubahan pada peta administratif Indonesia. 
PBSI Soroti Aspek Non-Teknis yang Bikin Raymond/Joaquin Belum Konsisten di Turnamen Tur Eropa 2026

PBSI Soroti Aspek Non-Teknis yang Bikin Raymond/Joaquin Belum Konsisten di Turnamen Tur Eropa 2026

PBSI menilai pasangan muda Raymond Indra/Nikolaus Joaquin masih memiliki sejumlah hal yang perlu dibenahi terutama dari sisi non-teknis.
Bocah SD Nekat Bonceng Tiga, Dedi Mulyadi Beri Teguran Keras Sampai Tak Berkutik: Mau Gak Naik Kelas?

Bocah SD Nekat Bonceng Tiga, Dedi Mulyadi Beri Teguran Keras Sampai Tak Berkutik: Mau Gak Naik Kelas?

​​​​​​​Dedi Mulyadi tegur 3 bocah SD bonceng tiga tanpa helm. Aksi nekat ini berujung ancaman tak naik kelas dan jadi peringatan keras bagi orang tua.
Transfer Panas! Juventus FC Dekati Diogo Costa, Porto Pasang Harga Tinggi

Transfer Panas! Juventus FC Dekati Diogo Costa, Porto Pasang Harga Tinggi

Raksasa Serie A, Juventus mulai bergerak aktif di bursa transfer musim panas dengan fokus utama memperkuat sektor penjaga gawang. Nama kiper FC Porto, Diogo Costa, kini muncul sebagai target utama.
Diduga Kelaparan, Keluarga Pemudik ini Nekat Piknik Gelar Makan Bersama di Bahu Jalan Tol 

Diduga Kelaparan, Keluarga Pemudik ini Nekat Piknik Gelar Makan Bersama di Bahu Jalan Tol 

Di saat pemudik lain memilih beristirahat di rest area, rombongan keluarga pemudik ini justru nekat pilih piknik dan menggelar makan bersama di bahu jalan tol.

Trending

Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Pengamat sepakbola Bung Binder memberikan apresiasi kepada John Herdman atas keputusan mencoret beberapa pemain diaspora yang dianggap tidak tampil maksimal.
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 26 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan Anda.
Skandal Paspor Belanda Meluas Setelah Dean James, Kini Giliran Nathan Tjoe-A-On yang Dilaporkan Lawan Karena Status Timnas Indonesia

Skandal Paspor Belanda Meluas Setelah Dean James, Kini Giliran Nathan Tjoe-A-On yang Dilaporkan Lawan Karena Status Timnas Indonesia

Nathan Tjoe-A-On turut terseret skandal paspor Belanda yang sebelumnya menyoroti pemain Timnas Indonesia lainnya, Dean James.
Sosok Misterius yang Dibocorkan Eliano Reijnders Terkuak, Diduga Dipilih John Herdman untuk Gabung Timnas Indonesia

Sosok Misterius yang Dibocorkan Eliano Reijnders Terkuak, Diduga Dipilih John Herdman untuk Gabung Timnas Indonesia

Sosok tersebut terlihat di unggahan Eliano Reijnders yang memamerkan latihan Timnas Indonesia jelang FIFA Series. Namun pelatih Timnas Indonesia, John Herdman memilih untuk bungkam atas sosok tersebut.
Bos Liga Belanda Pastikan Kemenangan Dean James Bersama Go Ahead Eagles Sah, Serahkan Skandal Kewarganegaraan Indonesia pada KNVB

Bos Liga Belanda Pastikan Kemenangan Dean James Bersama Go Ahead Eagles Sah, Serahkan Skandal Kewarganegaraan Indonesia pada KNVB

Pemain Timnas Indonesia, Dean James dilaporkan NAC Breda ke KNVB setelah pendaftaran status kewarganegaraan Indonesia oleh klubnya, Go Ahead Eagles dipertanyakan.
Tak Bisa Susul Timnas Indonesia, Pelatih Malaysia Bilang Begini soal Piala Asia 2027

Tak Bisa Susul Timnas Indonesia, Pelatih Malaysia Bilang Begini soal Piala Asia 2027

Pelatih Peter Cklamovski tetap menunjukkan rasa optimisme meski Timnas Malaysia tengah berada dalam situasi sulit usai tersandung skandal pemain naturalisasi -
Comeback ke Timnas Indonesia, Bung Harpa Soroti Keputusan Elkan Baggott Tolak Garuda Calling di Masa Lalu

Comeback ke Timnas Indonesia, Bung Harpa Soroti Keputusan Elkan Baggott Tolak Garuda Calling di Masa Lalu

Kembalinya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia usai dua tahun absen menarik perhatian publik, pengamat Bung Harpa sempat singgung keputusan tolak Garuda Calling.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT