LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Arsip Foto - Sidang Bawaslu Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP).
Sumber :
  • ANTARA

Bawaslu Sikapi Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU, Jika Ada Pelanggaran Ini yang Akan Dilakukan...

Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berewenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:00 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran dalam kasus dugaan kebocoran data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bawaslu tengah melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maupun ketentuan Pasal 35 s.d Pasal 39 UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terkait kewajiban pengendali data pribadi dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi," kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

Jika terdapat pelanggaran, kata Lolly, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berewenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan.

"Berkenaan dengan pernyataan KPU bahwa salinan data juga dipegang Parpol dan Bawaslu, Bawaslu memastikan elemen data yang disampaikan oleh KPU kepada Bawaslu bersifat umum, tidak mencakup data spesifik. Sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat," lanjutu Lolly.

Baca Juga :

Melalui keterangan tertulis, Lolly juga menjelaskan kronologi penyerahan salinan DPT oleh KPU kepada Bawaslu.

Pertama, dalam melakukan penyusunan daftar pemilih, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih. Ketentuan formulir model A-Daftar Pemilih berisi 13 elemen data, yang terdiri dari No KK, NIK, Nama, Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat Jalan/Dukuh, RT, RW,
Disabilitas, Status Kepemilihan KTP El, dan Keterangan. 

"Formulir ini dijadikan dasar pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan
DPS, DPSHP, DPSHP akhir, DPT, hingga rekapitulasi DPT tingkat nasional (Pasal 15 ayat (2) dan Lampiran II PKPU No. 7 Tahun 2022)," jelas Lolly.

Kedua, rekapitulasi DPT tingkat nasional dilaksanakan pada 2 Juli 2023. Hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional ditetapkan oleh KPU dengan keputusan KPU. Selanjutnya, KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada Bawaslu,
peserta Pemilu tingkat pusat, dan pemerintah. 

Salinan DPT dalam formulir Model AKabKo Daftar Pemilih dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah, dan penyampaian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara (Pasal 112 ayat (5) dan Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 166 ayat (2) PKPU No. 7 Tahun 2022).

"Pemberian salinan DPT dilaksanakan pada 2 Juli 2023," kata Lolly.

Kemudian Ketiga, salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri dari 7 elemen data, terdiri dari: nama, jenis kelamin, usia, alamat Jalan/Dukuh, RT/RW, Keterangan (lampiran XXVI PKPU No. 7 Tahun 2022).

Keempat, Salinan DPT tersebut diumukan oleh PPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain dan sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya. Karena itu, 7 elemen data yang diberikan ke Bawaslu sama dengan data yang diberikan kepada perwakilan peserta pemilu tingkat pusat, dan pemerintah, serta yang diumumkan oleh PPS
adalah data informasi publik.

"Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu terkait dengan elemen data yang bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah," papar Lolly. 

Sebelumnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI menyoroti secara khusus dugaan kebocoran data DPT. Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menyatakan Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam undang-undang tersebut, pengelola data pribadi wajib menjamin keamanan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya.

“KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi harus memberikan penjelasan dan jaminan keamanan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus bergerak dalam menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut,” kata Abdul Kharis. (ito)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tangis Haru Ibu Eka Sandi Saat Bertemu Otto Hasibuan, Mengadu Jika Sang Anak Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon

Tangis Haru Ibu Eka Sandi Saat Bertemu Otto Hasibuan, Mengadu Jika Sang Anak Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon

Teka-teki terus menyelimuti kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam dengan 8 terpidananya yang diduga korban salah tangkap.
Saat Pemotongan Anggaran Diprotes Sejumlah Menteri, Sri Mulyani Justru Naikkan Anggaran Kemenkeu Menjadi Rp53 Triliun

Saat Pemotongan Anggaran Diprotes Sejumlah Menteri, Sri Mulyani Justru Naikkan Anggaran Kemenkeu Menjadi Rp53 Triliun

Di tengah maraknya pemotongan anggaran di sejumlah kementerian, Sri Mulyani selaku Bendahara Negara, justru menaikkan anggaran Kementerian Keuangan untuk 2025.
Edy Rahmayadi 'Ngebet' Lagi Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara

Edy Rahmayadi 'Ngebet' Lagi Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara

Eks Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyambangi ke markas PKB untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara.
Kalau Sudah Amalkan Ini, Doa Cepat Terkabul padahal Belum Berdoa, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Kalau Sudah Amalkan Ini, Doa Cepat Terkabul padahal Belum Berdoa, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ternyata begini cara agar doa cepat terkabul padahal belum berdoa, Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang cara agar doa cepat dikabulkan Allah, berikut caranya.
Gol Cantik Thom Haye Disebut Mirip Bintang Real Madrid, Berhasil Jebol Gawang Kiper Juara Liga 1

Gol Cantik Thom Haye Disebut Mirip Bintang Real Madrid, Berhasil Jebol Gawang Kiper Juara Liga 1

Thom Haye membuka keunggulan bagi Timnas Indonesia dari gol jarak jauh di menit 32. 
Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia Vs Filipina: Thom Haye Gol Debut, Garuda Unggul 1-0

Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia Vs Filipina: Thom Haye Gol Debut, Garuda Unggul 1-0

Timnas Indonesia berhasil unggul dengan skor 1-0 di babak pertama kontra Filipina pada kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia berkat gol tunggal Thom Haye.
Trending
AFC Sorot Timnas Indonesia Karena Hal ini, Bahkan Jika Lolos putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Skuad Garuda Disebut Berpotensi...

AFC Sorot Timnas Indonesia Karena Hal ini, Bahkan Jika Lolos putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Skuad Garuda Disebut Berpotensi...

AFC sorot Timnas Indonesia jelang laga kontra Filipina 11 Juni 2024. Konfederasi Sepak Bola Asia tersebut bahkan memprediksi jika Skuad Garuda berpotensi ukir
Akhirnya Ayah Eky Muncul, Hotman Sebut Perwakilan Iptu Rudiana Mendatanginya Minta Jadi Kuasa Hukum dan Ada Pesan Terselubung...

Akhirnya Ayah Eky Muncul, Hotman Sebut Perwakilan Iptu Rudiana Mendatanginya Minta Jadi Kuasa Hukum dan Ada Pesan Terselubung...

Tim kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris mengungkapkan ayah Eky Iptu Rudiana sempat menemuinya melalui seorang perwakilan minta mewakili jadi pengacara.
Tak Ingin Rugi Lagi, KNVB Siap Ambil Paksa Dua Bintang Muda Belanda yang Jadi Andalan Indra Sjafri di Timnas Indonesia U20

Tak Ingin Rugi Lagi, KNVB Siap Ambil Paksa Dua Bintang Muda Belanda yang Jadi Andalan Indra Sjafri di Timnas Indonesia U20

Main bagus di bawah asuhan Indra Sjafri, Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) siap ambil paksa bintang muda Belanda yang kini tampil untuk Timnas Indonesia U20.
Pemain-pemain Keturunan Berlabel Bintang Ini Awalnya Tolak Timnas Indonesia, Kini Justru Berbalik dan Ingin Gabung Skuad Garuda

Pemain-pemain Keturunan Berlabel Bintang Ini Awalnya Tolak Timnas Indonesia, Kini Justru Berbalik dan Ingin Gabung Skuad Garuda

Sejak ditangani pelatih, Shin Tae-yong, performa dari Timnas Indonesia terus menunjukan progres peningkatan baik dalam hal kualitas permainan maupun prestasi.
Curhatan Jordi Amat ke Media Spanyol Sempat Singgung Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Negara Eropa Bakal Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia

Curhatan Jordi Amat ke Media Spanyol Sempat Singgung Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Negara Eropa Bakal Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia

Curhatan Jordi Amat ke media Spanyol, sempat singgung jadi pemain naturalisasi Timnas Indonesia, hingga negara Eropa kirim bantuan untuk kemenangan Skuad Garuda
Shin Tae-yong Full Senyum, Wonderkid Keturunan Maluku Ini Jadi Sorotan Eropa, Diorbitkan Indra Sjafri untuk Timnas Indonesia?

Shin Tae-yong Full Senyum, Wonderkid Keturunan Maluku Ini Jadi Sorotan Eropa, Diorbitkan Indra Sjafri untuk Timnas Indonesia?

Mauresmo Hinoke menjadi wonderkid baru timnas Indonesia U-20 asuhan Indra Sjafri, winger menakukan bagi para lawan tim Garuda Nusantara di Toulon Cup 2024.
Polda Jabar 'Pede' Semuanya Pasti Terang Benderang Kasus Vina Cirebon, 3 Saksi Ini Susul Pegi Setiawan Alias Perong, Ternyata

Polda Jabar 'Pede' Semuanya Pasti Terang Benderang Kasus Vina Cirebon, 3 Saksi Ini Susul Pegi Setiawan Alias Perong, Ternyata

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast beber perkembangan soal tes psikologis terhadap tersangka Pegi Setiawan yang dilakukan Sabtu (8/6/2024).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
Selengkapnya