GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawaslu Sikapi Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU, Jika Ada Pelanggaran Ini yang Akan Dilakukan...

Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berewenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:00 WIB
Arsip Foto - Sidang Bawaslu Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran dalam kasus dugaan kebocoran data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bawaslu tengah melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maupun ketentuan Pasal 35 s.d Pasal 39 UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terkait kewajiban pengendali data pribadi dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi," kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika terdapat pelanggaran, kata Lolly, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berewenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan.

"Berkenaan dengan pernyataan KPU bahwa salinan data juga dipegang Parpol dan Bawaslu, Bawaslu memastikan elemen data yang disampaikan oleh KPU kepada Bawaslu bersifat umum, tidak mencakup data spesifik. Sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat," lanjutu Lolly.

Melalui keterangan tertulis, Lolly juga menjelaskan kronologi penyerahan salinan DPT oleh KPU kepada Bawaslu.

Pertama, dalam melakukan penyusunan daftar pemilih, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih. Ketentuan formulir model A-Daftar Pemilih berisi 13 elemen data, yang terdiri dari No KK, NIK, Nama, Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat Jalan/Dukuh, RT, RW,
Disabilitas, Status Kepemilihan KTP El, dan Keterangan. 

"Formulir ini dijadikan dasar pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan
DPS, DPSHP, DPSHP akhir, DPT, hingga rekapitulasi DPT tingkat nasional (Pasal 15 ayat (2) dan Lampiran II PKPU No. 7 Tahun 2022)," jelas Lolly.

Kedua, rekapitulasi DPT tingkat nasional dilaksanakan pada 2 Juli 2023. Hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional ditetapkan oleh KPU dengan keputusan KPU. Selanjutnya, KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada Bawaslu,
peserta Pemilu tingkat pusat, dan pemerintah. 

Salinan DPT dalam formulir Model AKabKo Daftar Pemilih dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah, dan penyampaian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara (Pasal 112 ayat (5) dan Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 166 ayat (2) PKPU No. 7 Tahun 2022).

"Pemberian salinan DPT dilaksanakan pada 2 Juli 2023," kata Lolly.

Kemudian Ketiga, salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri dari 7 elemen data, terdiri dari: nama, jenis kelamin, usia, alamat Jalan/Dukuh, RT/RW, Keterangan (lampiran XXVI PKPU No. 7 Tahun 2022).

Keempat, Salinan DPT tersebut diumukan oleh PPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain dan sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya. Karena itu, 7 elemen data yang diberikan ke Bawaslu sama dengan data yang diberikan kepada perwakilan peserta pemilu tingkat pusat, dan pemerintah, serta yang diumumkan oleh PPS
adalah data informasi publik.

"Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu terkait dengan elemen data yang bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah," papar Lolly. 

Sebelumnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI menyoroti secara khusus dugaan kebocoran data DPT. Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menyatakan Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam undang-undang tersebut, pengelola data pribadi wajib menjamin keamanan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya.

“KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi harus memberikan penjelasan dan jaminan keamanan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus bergerak dalam menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut,” kata Abdul Kharis. (ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menerka Peluang Timnas Indonesia U-20 Lolos Piala Asia 2027, Garuda Muda Bakal Hadapi Malaysia hingga Australia Dulu di Kualifikasi

Menerka Peluang Timnas Indonesia U-20 Lolos Piala Asia 2027, Garuda Muda Bakal Hadapi Malaysia hingga Australia Dulu di Kualifikasi

Timnas Indonesia U-20 memiliki peluang untuk mengamankan tiket ke putaran final Piala Asia U-20 2027. Namun, skuad Garuda Muda harus melewati persaingan sengit.
BREAKING
NEWS
Rektor Unsoed Terjaring OTT Terkait Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Baru

Rektor Unsoed Terjaring OTT Terkait Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Baru

Dalam OTT rektor Unsoed yang digelar sejak Kamis (20/8/2026), tim KPK menangkap 14 orang, yakni 12 orang di wilayah Purwokerto dan 2 orang di Jakarta.
Sebelum Memutuskan Membeli Emas Antam, Cek Harganya Disini!

Sebelum Memutuskan Membeli Emas Antam, Cek Harganya Disini!

Dikutip dari laman Logam Mulia, harga emas Antam tidak mengalami perubahan tetap di Rp2.725.000 per gram.
DPR dan Kemendagri Kolaborasi dengan Pemkot Palembang, Perkuat Verifikasi Kependudukan untuk Bansos Tepat Sasaran

DPR dan Kemendagri Kolaborasi dengan Pemkot Palembang, Perkuat Verifikasi Kependudukan untuk Bansos Tepat Sasaran

Sinergi strategis antara pemerintah pusat dan daerah terus dipacu untuk memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dapat berjalan secara tepat sasaran serta berkeadilan.
Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes dicadangkan saat Ajax menang 4-2 atas FC Sion di UEFA Conference League. Meski mengamankan hasil positif, penampilan De Godenzonen mendapat kritik.
Pendidikan Khas Kejogjaan Merambah Kampus, Sri Sultan: Bangun Ilmu yang Berjiwa Budaya

Pendidikan Khas Kejogjaan Merambah Kampus, Sri Sultan: Bangun Ilmu yang Berjiwa Budaya

Pendidikan Khas Kejogjaan (PKJ) mulai diarahkan untuk merambah lingkungan perguruan tinggi di wilayah DI Yogyakarta.

Trending

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status hukumnya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Berikut 5 fakta terkait kasus penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama Ruben Onsu sebagai tersangka.
Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam. 
Kronologi Lengkap Ruben Onsu jadi Tersangka, Kasus Apa?

Kronologi Lengkap Ruben Onsu jadi Tersangka, Kasus Apa?

Geger artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Ternyata begini kronologi lengkapnya.
Mayor Faisal Mulia Dipecat dan Divonis 10 Tahun Penjara, Gunakan Pesawat TNI untuk Transaksi Narkoba

Mayor Faisal Mulia Dipecat dan Divonis 10 Tahun Penjara, Gunakan Pesawat TNI untuk Transaksi Narkoba

Vonis Mayor Laut Faisal Mulia dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam sidang putusan, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ia divonis 10 tahun..
Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Periksa Pekan Depan

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Periksa Pekan Depan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo mengatakan penyidik tengah menyiapkan agenda pemanggilan artis Ruben Onsu usai resmi jadi tersangka.
Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Jaktim, Satu Pelaku  Ditangkap, Begini Kronologinya

Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Jaktim, Satu Pelaku Ditangkap, Begini Kronologinya

Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap AW (39), seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL). 
Selengkapnya

Viral