KPK Dalami Biaya Distribusi APD Terkait Korupsi di Kemenkes
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan memeriksa tiga saksi yang terdiri dari Direktur Utama PT DS Solution International Ferdian, Komisaris PT Nawamaja Silatama Agus Subarkah dan Direktur PT Tria Dipa Medika Dewi Affatia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan ketiganya hadir dalam pemeriksaan pada Senin (22/4/2024).
Menurut Ali, mereka didalami soal aliran uang yang diterima para tersangka dalam kasus tersebut.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih dalam kaitan dugaan adanya aliran uang ke para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2024).
Ali melanjutkan ketiganya juga didalami perihal biaya distribusi APD yang dianggap tidak wajar.
"Termasuk adanya biaya angkut dalam distribusi APD yang besarnya melebihi batas standar," ujarnya.
Sekadar informasi, Ali menyatakan nilai proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun.
Jumlah tersebut ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD dalam pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2021) lalu.
Ali menyebutkan nilai tersebut sebagai temuan awal penyidikan kasus yang dimaksud. Ali pun tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah.
"Tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," ucapnya. (ant/nsi)
Load more