GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 6 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Ini bunyi putusannya.
Kamis, 20 Juni 2024 - 19:38 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Hasbi Hasan berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis dokumen amar putusan PT DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan agar Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hasbi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500.

Banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan, yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara 3 tahun.

Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan divonis pidana 6 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto melalui mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.(ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Eks Menag Yaqut Diperiksa Kembali Hari Ini Setelah Sempat Jadi Tahanan Rumah, Ternyata Ini yang Dibahas

Eks Menag Yaqut Diperiksa Kembali Hari Ini Setelah Sempat Jadi Tahanan Rumah, Ternyata Ini yang Dibahas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai perubahan status tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali.
Diaspora Indonesia Dapat Pengakuan Resmi di Parlemen New York dalam Indonesian Community Day 2026

Diaspora Indonesia Dapat Pengakuan Resmi di Parlemen New York dalam Indonesian Community Day 2026

Bersejarah! Komunitas Indonesia diperkenalkan langsung di dalam ruang sidang legislatif atau Assembly Chamber, di hadapan para pembuat kebijakan negara bagian New York.
Kapospam Tugu Yogyakarta Wafat Diduga Kelelahan Usai 24 Jam Jaga Lebaran, Sempat Keluhkan Masuk Angin

Kapospam Tugu Yogyakarta Wafat Diduga Kelelahan Usai 24 Jam Jaga Lebaran, Sempat Keluhkan Masuk Angin

Seorang anggota kepolisian yang menjabat sebagai Kepala Pos Pengamanan (Kapospam) di kawasan Tugu Yogyakarta dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani tugas pengamanan selama libur lebaran 2026.
Kronologi Kepala Pospam Iptu Nur Alim Meninggal Dunia Saat Amankan Momen Libur Lebaran 2026 di Yogyakarta, Warga Heboh Polisi Pingsan

Kronologi Kepala Pospam Iptu Nur Alim Meninggal Dunia Saat Amankan Momen Libur Lebaran 2026 di Yogyakarta, Warga Heboh Polisi Pingsan

Begini kronologi meninggalnya Kepala Pospam Tugu, Iptu Nur Alim ketika sedang bertugas mengamankan momen libur Lebaran 2026 di Yogyakarta, Rabu (25/3/2026).
John Herdman Dihantam 3 Kabar Buruk Sekaligus Jelang Debut Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Garuda Hadapi Banyak Masalah Serius

John Herdman Dihantam 3 Kabar Buruk Sekaligus Jelang Debut Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Garuda Hadapi Banyak Masalah Serius

Debut John Herdman bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 dibayangi masalah paspor pemain dan keterlambatan skuad, persiapan Garuda pun terganggu serius.
Puji Keberhasilan Veda Ega Pratama Ukir Sejarah di Moto3, Doni Tata Soroti Senjata Utama Rider Muda Indonesia Itu

Puji Keberhasilan Veda Ega Pratama Ukir Sejarah di Moto3, Doni Tata Soroti Senjata Utama Rider Muda Indonesia Itu

Pembalap Indonesia yang pernah mencicipi kompetisi Moto2, Doni Tata Pradita, memberikan pujian untuk Veda Ega Pratama yang baru mengukir sejarah di Moto3 2026.

Trending

Ipswich Town Beri Sorotan Penuh untuk Elkan Baggott yang Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

Ipswich Town Beri Sorotan Penuh untuk Elkan Baggott yang Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

Bek jangkung Elkan Baggott dipastikan kembali memperkuat Timnas Indonesia setelah sempat absen, dan akan tampil di ajang FIFA Series. Ipswich Town akui kaget.
KNVB Ambil Keputusan setelah Status WNI Dean James Dipermasalahkan Klub Belanda NAC Breda

KNVB Ambil Keputusan setelah Status WNI Dean James Dipermasalahkan Klub Belanda NAC Breda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) telah mengumumkan melalui juru bicaranya tentang tuntutan NAC Breda. Mereka menuntut mengulang laga kontra Go Ahead Eagles setelah status Dean James dipermasalahkan.
Media Prancis Terheran-heran dengan Calvin Verdonk, Dinilai Kurang Ofensif tapi Tampil Disiplin

Media Prancis Terheran-heran dengan Calvin Verdonk, Dinilai Kurang Ofensif tapi Tampil Disiplin

Media Prancis terheran-heran dengan Calvin Verdonk, bek Timnas Indonesia itu dinilai minim ofensif tapi tampil fokus dan disiplin saat laga Lille vs Marseille.
Media Vietnam Heran Bukan Main, Baru Mulai Era John Herdman, Timnas Indonesia Terus Tambah Kekuatan Baru di Tim Pelatih

Media Vietnam Heran Bukan Main, Baru Mulai Era John Herdman, Timnas Indonesia Terus Tambah Kekuatan Baru di Tim Pelatih

Sorotan tajam datang dari media Vietnam terhadap langkah PSSI dalam membenahi struktur kepelatihan Timnas Indonesia. Mereka heran PSSI tambah kekuatan baru.
Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Pengamat sepakbola Bung Binder memberikan apresiasi kepada John Herdman atas keputusan mencoret beberapa pemain diaspora yang dianggap tidak tampil maksimal.
Vanja Bukilic Ikut Tryout Draft Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027, Sahabat Megawati Hangestri Siap Reuni Bareng Red Sparks

Vanja Bukilic Ikut Tryout Draft Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027, Sahabat Megawati Hangestri Siap Reuni Bareng Red Sparks

KOVO mengumumkan tanggal tryout dan draft pemain asing untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana sahabat Megawati Hangestri di Red Sparks yakni Vanja Bukilic dikabarkan akan menjadi salah satu peserta.
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tim Geypens Resmi Dicoret dari Skuad FC Emmen Akibat Masalah Paspor

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tim Geypens Resmi Dicoret dari Skuad FC Emmen Akibat Masalah Paspor

Bak jatuh dan kemudian tertimpa tangga, Tim Geypens dicoret dari skuad FC Emmen dalam duel kontra Cambuur, Rabu (25/3/2026) dini hari WIB. Sang pemain Timnas Indonesia sebelumnya sempat masuk skuad John Herdman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT