GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Revisi UU Pilkada, Perjalanan dari Meja Hakim MK Hingga Baleg DPR

Gelombang rakyat tumpah ruah serentak berdemonstrasi di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis (22/8) atau sehari setelah Baleg DPR RI sepakat bakal mengesahkan RUU Pilkada terkait persyaratan Pilkada.
Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:35 WIB
Ratusan massa aksi dan sejumlah Komika Indonesia, geruduk DPR MPR RI, mendesak DPR untuk tunduk terhadap Keputusan MK di Depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Gelombang rakyat tumpah ruah serentak berdemonstrasi di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis (22/8) atau sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat bakal mengesahkan RUU Pilkada terkait persyaratan Pilkada.

Kegeraman rakyat bukan tanpa sebab, persetujuan anulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan Pilkada dilakukan Baleg DPR RI hanya satu hari setelah MK membuat keputusan soal penyesuaian ambang batas suara mengajukan calon dan syarat minimal usia calon kepala daerah pada Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semua itu berawal saat pada Selasa lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Putusan MK tersebut merupakan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Hakim MK mengabulkan bagian pokok permohonan.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," demikian keterangan MK.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan".

Sementara, amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Elkan Baggott Main, Pelatih Millwall FC Murka Usai Dihancurkan Southampton 5-1: Sangat Mengecewakan

Elkan Baggott Main, Pelatih Millwall FC Murka Usai Dihancurkan Southampton 5-1: Sangat Mengecewakan

Pelatih Millwall FC, Alex Neil, kecewa setelah anak asuhnya dihantam Southampton 1-5. Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott, turut tampil dalam laga tersebut.
Emil Dardak Kembali Terpilih Jadi Ketua DPD Demokrat Jatim, AHY Minta Kader Mulai Panasi Mesin Pemilu 2029

Emil Dardak Kembali Terpilih Jadi Ketua DPD Demokrat Jatim, AHY Minta Kader Mulai Panasi Mesin Pemilu 2029

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta para kader partai Demokrat, khususnya di Jawa Timur agar mulai memanasi mesin Pemilu 2029
Ada Peran Pemain Naturalisasi Indonesia yang Buat Top Skor Liga Swedia Mantap Gabung Persija

Ada Peran Pemain Naturalisasi Indonesia yang Buat Top Skor Liga Swedia Mantap Gabung Persija

Penyerang anyar Persija, Alex Thomas Jeremejeff, ungkap alasan dirinya gabung Macan Kemayoran. Ternyata ada peran pemain naturalisasi Indonesia, Cyrus Margono,
Pujian Berkelas Jordan Wilson untuk Megawati Hangestri : Dia Pekerja Keras

Pujian Berkelas Jordan Wilson untuk Megawati Hangestri : Dia Pekerja Keras

Baru sebulan kenal, Outside Hitter Amerika Serikat Jordan Wilson sudah memberikan pujian berkelas untuk rekan barunya di Hillstate yakni Megawati Hangestri.
Indonesia Kirim 432 Atlet ke Asian Games 2026, Target Raih 4 Medali Emas di Aichi-Nagoya

Indonesia Kirim 432 Atlet ke Asian Games 2026, Target Raih 4 Medali Emas di Aichi-Nagoya

Kontingen Indonesia dipastikan akan mengirimkan sebanyak 432 atlet terbaiknya untuk tampil di Asian Games 2026. Komposisi kontingen Merah Putih, termasuk perubahan pada tim basket Indonesia.
Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Hakim praperadilan mengatakan ada bukti berita acara pemeriksaan atau potongan keterangan dari Tan Kian terkait pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.  

Trending

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita Mirzani kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Hakim praperadilan mengatakan ada bukti berita acara pemeriksaan atau potongan keterangan dari Tan Kian terkait pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.  
Kabar Duka, Pembalap Malaysia Farres Putra Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Malaysian Cub Prix 2026

Kabar Duka, Pembalap Malaysia Farres Putra Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Malaysian Cub Prix 2026

Dunia motorsport Malaysia tengah berduka setelah pembalap muda Farres Putra Mohd Fadhill meninggal dunia akibat kecelakaan dalam ajang Malaysian Cub Prix 2026.
Jadwal Final AVC Women's Continental 2026: Ada Timnas Voli Putri China Vs Thailand Berebut Gelar Juara

Jadwal Final AVC Women's Continental 2026: Ada Timnas Voli Putri China Vs Thailand Berebut Gelar Juara

Jadwal final AVC Women's Continental 2026, di mana ada sejumlah laga seru. Salah satunya Timnas Voli Putri China akan berhadapan dengan Thailand di perebutan gelar juara.
Kata-kata Shin Tae-yong Usai Persija Jakarta Libas Brisbane Roar Empat Gol Tanpa Balas

Kata-kata Shin Tae-yong Usai Persija Jakarta Libas Brisbane Roar Empat Gol Tanpa Balas

Kemenangan tersebut terasa semakin spesial karena diraih dalam malam peluncuran tim dan jersey anyar Persija. Jakarta International Stadium (JIS) menjadi panggung bagi pasukan Shin Tae-yong untuk memperlihatkan hasil persiapan mereka menuju musim baru.
Belum Terlambat untuk Tinggi dan Bergizi: Kisah Akhtar Melawan Stunting di Lereng Puncak Bogor

Belum Terlambat untuk Tinggi dan Bergizi: Kisah Akhtar Melawan Stunting di Lereng Puncak Bogor

Program Japfa for Kids hadir membantu mengatasi stunting & masalah gizi di SDN 01 Megamendung lewat sebutir telur setiap hari & 4 pilar gizi seimbang. Akhtar ..
Menkes Budi Sebut DNA Bakal Ubah Dunia Kesehatan, Ini yang Sedang Disiapkan Indonesia

Menkes Budi Sebut DNA Bakal Ubah Dunia Kesehatan, Ini yang Sedang Disiapkan Indonesia

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, perkembangan pengobatan masa depan tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data biologis dan genomik.
Selengkapnya

Viral