News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Revisi UU Pilkada, Perjalanan dari Meja Hakim MK Hingga Baleg DPR

Gelombang rakyat tumpah ruah serentak berdemonstrasi di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis (22/8) atau sehari setelah Baleg DPR RI sepakat bakal mengesahkan RUU Pilkada terkait persyaratan Pilkada.
Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:35 WIB
Ratusan massa aksi dan sejumlah Komika Indonesia, geruduk DPR MPR RI, mendesak DPR untuk tunduk terhadap Keputusan MK di Depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Gelombang rakyat tumpah ruah serentak berdemonstrasi di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis (22/8) atau sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat bakal mengesahkan RUU Pilkada terkait persyaratan Pilkada.

Kegeraman rakyat bukan tanpa sebab, persetujuan anulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan Pilkada dilakukan Baleg DPR RI hanya satu hari setelah MK membuat keputusan soal penyesuaian ambang batas suara mengajukan calon dan syarat minimal usia calon kepala daerah pada Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semua itu berawal saat pada Selasa lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Putusan MK tersebut merupakan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Hakim MK mengabulkan bagian pokok permohonan.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," demikian keterangan MK.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan".

Sementara, amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

STY Beberkan Cara Bentuk Mental Kuat Pemain Timnas Indonesia: dari Takut Jadi Percaya Diri

STY Beberkan Cara Bentuk Mental Kuat Pemain Timnas Indonesia: dari Takut Jadi Percaya Diri

Shin Tae-yong mengungkap rahasia di balik perubahan mental pemain Timnas Indonesia yang kini lebih percaya diri saat menghadapi tim-tim kuat, berawal dari.
Megawati Hangestri Cs Juara Proliga 2026, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Kirim Pesan untuk PBVSI

Megawati Hangestri Cs Juara Proliga 2026, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Kirim Pesan untuk PBVSI

Pelatih Jakarta Pertamina Enduro, Bulent Karslioglu mengirimkan pesan untuk Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan pertahankan gelar juara di Proliga 2026.
Pengakuan Pelaku Penembakan di Acara Trump: Ingin Menargetkan Pejabat Pemerintahan

Pengakuan Pelaku Penembakan di Acara Trump: Ingin Menargetkan Pejabat Pemerintahan

Aksi penembakan terjadi saat makan malam White House Correspondents, Sabtu (25/4/2026). Pengaku mengaku menargetkan pejabat pemerintah AS.
Wali Kota Yogyakarta Turun Tangan, Sweeping Daycare Imbas Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha

Wali Kota Yogyakarta Turun Tangan, Sweeping Daycare Imbas Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bergerak cepat menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan anak di daycare Little Aresha. 
Rano Karno Bakal Bangun Mako Satpol PP: Istilahnya Polisi Enggak Punya Polda, kan Aneh

Rano Karno Bakal Bangun Mako Satpol PP: Istilahnya Polisi Enggak Punya Polda, kan Aneh

Wagub DKI Jakarta Rano Karno menyebut bahwa selama ini kendaraan dinas Satpol PP kerap terparkir di pinggir jalan, lantaran keterbatasan kantor alias tidak punya markas.
Kapten Kapal Asal Gowa yang Disandera Perompak Somalia Ungkap Kronologi Mencekam ke Keluarga Saat Video Call

Kapten Kapal Asal Gowa yang Disandera Perompak Somalia Ungkap Kronologi Mencekam ke Keluarga Saat Video Call

Pengakuan Kapten kapal tanker Honour 25, Ashari Samadikun (33), membeberkan detik-detik dramatis saat kapal yang dipimpinnya diserang perompak Somalia.

Trending

Top Skor Akhir Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cetak Rekor, Jadi Satu-satunya Pemain Lokal yang Tembus 10 Besar

Top Skor Akhir Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cetak Rekor, Jadi Satu-satunya Pemain Lokal yang Tembus 10 Besar

Top skor akhir Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) mengakhiri perjuangan dengan mempertahankan rekor sebagai satu-satunya pemain lokal yang tembus 10 besar.
Garuda Calling Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Harus Mencoret 2 Pemain Timnas Indonesia Sekaligus Jelang Lawan Oman di FIFA Matchday Juni

Garuda Calling Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Harus Mencoret 2 Pemain Timnas Indonesia Sekaligus Jelang Lawan Oman di FIFA Matchday Juni

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, sudah harus mencoret dua pemain penting padahal belum melakukan Garuda Calling jelang lawan Oman di FIFA Matchday Juni.
Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Jagat olahraga kembali diramaikan sejumlah kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri di voli hingga isu sepak bola.
Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi Bakal Dipanggil John Herdman untuk Lawan Oman di FIFA Matchday Juni, Siapa Saja?

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi Bakal Dipanggil John Herdman untuk Lawan Oman di FIFA Matchday Juni, Siapa Saja?

Prediksi 23 pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday Juni 2026, John Herdman siapkan nama baru, namun ada dua pemain skuad Garuda yang dipastikan absen.
Dedi Mulyadi 'Cosplay' Jadi Antagonis, Minta Kakek Tunanetra Ucapkan Kata Tak Pantas soal KDM, Jawabannya Mengejutkan

Dedi Mulyadi 'Cosplay' Jadi Antagonis, Minta Kakek Tunanetra Ucapkan Kata Tak Pantas soal KDM, Jawabannya Mengejutkan

Jawaban menyentuh dari seorang kake tunanetra di Sumedang yang diminta Dedi Mulyadi untuk menjelek-jelekkan Gubernur Jawa Barat dengan iming-iming uang Rp5 juta
Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terus membuat terobosan kebijakan dalam menopang kesetaraan ekonomi bagi warganya.
Hadiah Fantastis yang Diterima Megawati Hangestri Usai Heroik Bawa Jakarta Pertamina Enduro Juara di Proliga 2026

Hadiah Fantastis yang Diterima Megawati Hangestri Usai Heroik Bawa Jakarta Pertamina Enduro Juara di Proliga 2026

Menilik hadiah fantastis yang diterima Megawati Hangestri usai membawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara sekaligus menjadi MVP di Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral