GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Revisi UU Pilkada, Perjalanan dari Meja Hakim MK Hingga Baleg DPR

Gelombang rakyat tumpah ruah serentak berdemonstrasi di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis (22/8) atau sehari setelah Baleg DPR RI sepakat bakal mengesahkan RUU Pilkada terkait persyaratan Pilkada.
Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:35 WIB
Ratusan massa aksi dan sejumlah Komika Indonesia, geruduk DPR MPR RI, mendesak DPR untuk tunduk terhadap Keputusan MK di Depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Gelombang rakyat tumpah ruah serentak berdemonstrasi di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis (22/8) atau sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat bakal mengesahkan RUU Pilkada terkait persyaratan Pilkada.

Kegeraman rakyat bukan tanpa sebab, persetujuan anulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan Pilkada dilakukan Baleg DPR RI hanya satu hari setelah MK membuat keputusan soal penyesuaian ambang batas suara mengajukan calon dan syarat minimal usia calon kepala daerah pada Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semua itu berawal saat pada Selasa lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Putusan MK tersebut merupakan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Hakim MK mengabulkan bagian pokok permohonan.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," demikian keterangan MK.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan".

Sementara, amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Suporter Belanda Berbondong-bondong Puji Maarten Paes usai Bikin 7 Penyelamatan saat Debut dengan Ajax Amsterdam

Suporter Belanda Berbondong-bondong Puji Maarten Paes usai Bikin 7 Penyelamatan saat Debut dengan Ajax Amsterdam

Sejumlah suporter Belanda berbondong-bondong memberi pujian kepada Maarten Paes yang membuat debut bersama Ajax Amsterdam dalam laga kontra NEC Nijmegen.
Blunder Penjaga Gawang PSM Makassar Reza Arya saat Lawan Persija Disorot Asing, Sang Kiper Disejajarkan dengan Andre Onana

Blunder Penjaga Gawang PSM Makassar Reza Arya saat Lawan Persija Disorot Asing, Sang Kiper Disejajarkan dengan Andre Onana

Kesalahan fatal kiper PSM Makassar Reza Arya yang justru berbuah gol untuk Persija Jakarta membuat warganet menyamakannya dengan raja blunder MU, Andre Onana.
Kata-Kata Jujur Maarten Paes usai Debut dengan Ajax Amsterdam, Kiper Timnas Indonesia Kritik Satu Hal

Kata-Kata Jujur Maarten Paes usai Debut dengan Ajax Amsterdam, Kiper Timnas Indonesia Kritik Satu Hal

Penjaga gawang Timnas Indonesia, Maarten Paes, menyampaikan pernyataan pertamanya setelah debut bersama Ajax Amsterdam. Dia mengkritisi satu hal usai gagal mengalahkan NEC Nijmegen.
Jadwal Voli Hari Ini, Minggu 22 Februari: Ada Jakarta Livin Mandiri vs Bandung BJB Tandamata, Red Sparks Siap Bangkit

Jadwal Voli Hari Ini, Minggu 22 Februari: Ada Jakarta Livin Mandiri vs Bandung BJB Tandamata, Red Sparks Siap Bangkit

Jadwal voli hari ini, ada sejumlah laga seru termasuk Jakarta Livin Mandiri hadapi Bandung BJB Tandamata di Proliga 2026 dan Red Sparks siap bangkit dari keterpurukan.
Soal Penetapan Kembali Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III, MKD: Tak Ada Pelanggaran Prosedur

Soal Penetapan Kembali Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III, MKD: Tak Ada Pelanggaran Prosedur

Soal Ahmad Sahroni bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR, ternyata menuai kometar dari Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin
Kritikan Fans Ajax di Laga Debut Maarten Paes Jadi Sorotan Media Belanda, Sindir Para Bintang yang Berseragam De Godenzonen

Kritikan Fans Ajax di Laga Debut Maarten Paes Jadi Sorotan Media Belanda, Sindir Para Bintang yang Berseragam De Godenzonen

Kiper andalan Timnas Indonesia, Maarten Paes, akhirnya resmi mencatatkan debut penuhnya bersama raksasa Liga Belanda, Ajax Amsterdam.

Trending

Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas melebar setelah pengakuan dirinya soal mobil, sopir, hotel, dan ajudan saat riset memicu dugaan penggunaan fasilitas negara.
Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Nama Syukur Iwantoro, mertua Dwi Sasetyaningtyas, ikut disorot. Warganet membongkar laporan kekayaan Rp3,09 miliar yang tercatat di LHKPN KPK.
Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Menteri HAM Natalius Pigai balas sentilan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto terkait pengiriman surat kepada UNICEF soal tuntutan kuat penghentian program MBG.
Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas Ilegal

Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas Ilegal

Ihwal kasus pihak yang terlibat TPPU tambang emas ilegal, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak pandang bulu untuk sikat dan tindak tegas. Seperti
Polisi Ungkap Kronologi hingga Alat Anggota Brimob untuk Habisi Nyawa Siswa di Tual

Polisi Ungkap Kronologi hingga Alat Anggota Brimob untuk Habisi Nyawa Siswa di Tual

Warga Kota Tual masih menyoroti kasus tewasnya siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, karena diduga dianiaya oleh anggota Brimob, Bripda MS. Bahkan, para warga ingin
Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Mario Barrios vs Ryan Garcia

Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Mario Barrios vs Ryan Garcia

Jadwal tinju dunia hari ini yang diramaikan dengan duel antara Mario Barrios vs Ryan Garcia di duel perebutan gelar juara yang dipastikan berlangsung menarik dan penuh tensi tinggi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT