GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Revisi UU Pilkada, Perjalanan dari Meja Hakim MK Hingga Baleg DPR

Gelombang rakyat tumpah ruah serentak berdemonstrasi di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis (22/8) atau sehari setelah Baleg DPR RI sepakat bakal mengesahkan RUU Pilkada terkait persyaratan Pilkada.
Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:35 WIB
Ratusan massa aksi dan sejumlah Komika Indonesia, geruduk DPR MPR RI, mendesak DPR untuk tunduk terhadap Keputusan MK di Depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Gelombang rakyat tumpah ruah serentak berdemonstrasi di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis (22/8) atau sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat bakal mengesahkan RUU Pilkada terkait persyaratan Pilkada.

Kegeraman rakyat bukan tanpa sebab, persetujuan anulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan Pilkada dilakukan Baleg DPR RI hanya satu hari setelah MK membuat keputusan soal penyesuaian ambang batas suara mengajukan calon dan syarat minimal usia calon kepala daerah pada Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semua itu berawal saat pada Selasa lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Putusan MK tersebut merupakan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Hakim MK mengabulkan bagian pokok permohonan.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," demikian keterangan MK.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan".

Sementara, amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Jadi Tamu Utama EEF Eastern Economic Forum di Rusia

Presiden Prabowo Jadi Tamu Utama EEF Eastern Economic Forum di Rusia

Presiden RI Prabowo Subianto akan menjadi tamu utama dalam Eastern Economic Forum (EEF) ke-11.
Timnas Indonesia Day! Ini Jadwal Lengkap Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027: Langsung Hadapi Malaysia

Timnas Indonesia Day! Ini Jadwal Lengkap Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027: Langsung Hadapi Malaysia

Timnas Indonesia U-20 segera memulai perjuangan di ajang Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Garuda Muda langsung menghadapi Malaysia pada pertandingan pembuka.
Gagal Dapatkan Franck Kessie, Juventus Segera Daratkan Pape Matar Sarr dari Tottenham

Gagal Dapatkan Franck Kessie, Juventus Segera Daratkan Pape Matar Sarr dari Tottenham

Juventus langsung berupaya untuk menambal kegagalan untuk mendatangkan Franck Kessie. Kini, mereka memburu Pape Matar Sarr dari Tottenham Hotspur.
Viral Video Mobil Sound Horeg Diduga Menabrak Pos Kamling sampai Roboh

Viral Video Mobil Sound Horeg Diduga Menabrak Pos Kamling sampai Roboh

Heboh di media sosial sebuah video yang memperlihatkan truk sound horeg melintas membuat penonton takut. Videonya menjadi viral menuai perhatian netizen.
Ekspedisi Batas Negeri Hadir di Temajuk, "Ekor Kalimantan" yang Menjadi "Muka Indonesia"

Ekspedisi Batas Negeri Hadir di Temajuk, "Ekor Kalimantan" yang Menjadi "Muka Indonesia"

Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua PW Pemuda Muhammadiyah sekaligus Tenaga Ahli Kementerian UMKM melaksanakan Ekspedisi Batas Negeri di Desa Temajuk.
Jay Idzes Terpukau! Kapten Timnas Indonesia Bicara Jujur soal Bek yang Baru Direkrut Sassuolo: Dia Bisa Bahasa Belanda

Jay Idzes Terpukau! Kapten Timnas Indonesia Bicara Jujur soal Bek yang Baru Direkrut Sassuolo: Dia Bisa Bahasa Belanda

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, berbicara  soal bek yang direkrut oleh Sassuolo. Duetnya bersama Fedde Leysen telah berhasil membantu Neroverdi menang.

Trending

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita Mirzani kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kabar Duka, Pembalap Malaysia Farres Putra Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Malaysian Cub Prix 2026

Kabar Duka, Pembalap Malaysia Farres Putra Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Malaysian Cub Prix 2026

Dunia motorsport Malaysia tengah berduka setelah pembalap muda Farres Putra Mohd Fadhill meninggal dunia akibat kecelakaan dalam ajang Malaysian Cub Prix 2026.
Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Hakim praperadilan mengatakan ada bukti berita acara pemeriksaan atau potongan keterangan dari Tan Kian terkait pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.  
Jadwal Final AVC Women's Continental 2026: Ada Timnas Voli Putri China Vs Thailand Berebut Gelar Juara

Jadwal Final AVC Women's Continental 2026: Ada Timnas Voli Putri China Vs Thailand Berebut Gelar Juara

Jadwal final AVC Women's Continental 2026, di mana ada sejumlah laga seru. Salah satunya Timnas Voli Putri China akan berhadapan dengan Thailand di perebutan gelar juara.
Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Juru taktik asal Korea Selatan itu memilih fokus menangani timnas senior yang akan tampil di FIFA ASEAN Cup 2026. Kim Sang-sik ingin mengawinkan gelar juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup 2026. 
Makin Moncer, 6 Zodiak Ini Diprediksi Punya Peruntungan Karier Terbaik Besok 31 Agustus 2026

Makin Moncer, 6 Zodiak Ini Diprediksi Punya Peruntungan Karier Terbaik Besok 31 Agustus 2026

6 zodiak diprediksi ketiban hoki karier besok, 31 Agustus 2026. Siapa saja yang berpeluang mendapat apresiasi, peluang emas, hingga kesuksesan?
Kata-kata Shin Tae-yong Usai Persija Jakarta Libas Brisbane Roar Empat Gol Tanpa Balas

Kata-kata Shin Tae-yong Usai Persija Jakarta Libas Brisbane Roar Empat Gol Tanpa Balas

Kemenangan tersebut terasa semakin spesial karena diraih dalam malam peluncuran tim dan jersey anyar Persija. Jakarta International Stadium (JIS) menjadi panggung bagi pasukan Shin Tae-yong untuk memperlihatkan hasil persiapan mereka menuju musim baru.
Selengkapnya

Viral