News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Revisi UU Pilkada, Perjalanan dari Meja Hakim MK Hingga Baleg DPR

Gelombang rakyat tumpah ruah serentak berdemonstrasi di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis (22/8) atau sehari setelah Baleg DPR RI sepakat bakal mengesahkan RUU Pilkada terkait persyaratan Pilkada.
Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:35 WIB
Ratusan massa aksi dan sejumlah Komika Indonesia, geruduk DPR MPR RI, mendesak DPR untuk tunduk terhadap Keputusan MK di Depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Gelombang rakyat tumpah ruah serentak berdemonstrasi di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis (22/8) atau sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat bakal mengesahkan RUU Pilkada terkait persyaratan Pilkada.

Kegeraman rakyat bukan tanpa sebab, persetujuan anulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan Pilkada dilakukan Baleg DPR RI hanya satu hari setelah MK membuat keputusan soal penyesuaian ambang batas suara mengajukan calon dan syarat minimal usia calon kepala daerah pada Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semua itu berawal saat pada Selasa lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Putusan MK tersebut merupakan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Hakim MK mengabulkan bagian pokok permohonan.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," demikian keterangan MK.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan".

Sementara, amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketua Panpel Bung Ferry Sebut Hanya Ada 15 Ribu The Jakmania yang Bakal Hadir di Laga Persija Vs Persis

Ketua Panpel Bung Ferry Sebut Hanya Ada 15 Ribu The Jakmania yang Bakal Hadir di Laga Persija Vs Persis

‎Persija Jakarta kembali akan bersiap melakoni lanjutan pekan ke-30 Super League 2025/2026. Bertindak sebagai tuan rumah, Macan Kemayoran akan menjamu Persis Solo.
100 Titik Sekolah Rakyat Dikebut, Mensos Targetkan Bangunan Permanen Rampung Juli 2026

100 Titik Sekolah Rakyat Dikebut, Mensos Targetkan Bangunan Permanen Rampung Juli 2026

Target tersebut disampaikan saat Menteri Sosial meninjau progres pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Lampung.
Usai Dedi Mulyadi Lontarkan Kritik, Farhan Langsung Ultimatum Penyapu Jalan di Bandung: 3 Kali Telat Dipecat

Usai Dedi Mulyadi Lontarkan Kritik, Farhan Langsung Ultimatum Penyapu Jalan di Bandung: 3 Kali Telat Dipecat

Usai, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) lontarkan kritikan pedas terkait kondisi kebersihan Kota Bandung yang dinilai belum optimal. Wali Kota Bandung, Farhan
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Ini 7 Tips Memilih Daycare yang Aman

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Ini 7 Tips Memilih Daycare yang Aman

Belajar dari kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, berikut 7 tips memilih daycara yang aman untuk anak.
Piala Presiden Jadi Kambing Hitam Kegagalan Oxford United di Liga Inggris

Piala Presiden Jadi Kambing Hitam Kegagalan Oxford United di Liga Inggris

Jurnalis media Inggris BBC, Jerome Sale mengeluarkan opini tak biasa dalam kegagalan Oxford United mempertahankan posisi di Championship. 
Dukung Produktivitas saat Kemarau, UKP Mardiono Salurkan Bantuan Alat Pertanian di Kulonprogo

Dukung Produktivitas saat Kemarau, UKP Mardiono Salurkan Bantuan Alat Pertanian di Kulonprogo

Langkah strategis untuk menjaga stabilitas pangan nasional terus dilakukan oleh pemerintah melalui dukungan alat mesin pertanian (alsintan) bagi para petani.

Trending

Top Skor Akhir Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cetak Rekor, Jadi Satu-satunya Pemain Lokal yang Tembus 10 Besar

Top Skor Akhir Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cetak Rekor, Jadi Satu-satunya Pemain Lokal yang Tembus 10 Besar

Top skor akhir Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) mengakhiri perjuangan dengan mempertahankan rekor sebagai satu-satunya pemain lokal yang tembus 10 besar.
Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Trending: Volimania Tinggalkan Red Sparks Usai Coret Megawati, Jay Idzes Jadi Transfer Termahal Sassuolo, Profil Reno Munz

Jagat olahraga kembali diramaikan sejumlah kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri di voli hingga isu sepak bola.
Garuda Calling Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Harus Mencoret 2 Pemain Timnas Indonesia Sekaligus Jelang Lawan Oman di FIFA Matchday Juni

Garuda Calling Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Harus Mencoret 2 Pemain Timnas Indonesia Sekaligus Jelang Lawan Oman di FIFA Matchday Juni

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, sudah harus mencoret dua pemain penting padahal belum melakukan Garuda Calling jelang lawan Oman di FIFA Matchday Juni.
Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi Bakal Dipanggil John Herdman untuk Lawan Oman di FIFA Matchday Juni, Siapa Saja?

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi Bakal Dipanggil John Herdman untuk Lawan Oman di FIFA Matchday Juni, Siapa Saja?

Prediksi 23 pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday Juni 2026, John Herdman siapkan nama baru, namun ada dua pemain skuad Garuda yang dipastikan absen.
Tanpa Eliano Reijnders dan Beckham Putra Nugraha, John Herdman Panggil 3 Pemain Persib untuk TC Timnas Indonesia

Tanpa Eliano Reijnders dan Beckham Putra Nugraha, John Herdman Panggil 3 Pemain Persib untuk TC Timnas Indonesia

Alih-alih memanggil Eliano Reijnders dan Beckham Putra, John Herdman justru memanggil tiga nama Persib yang belum pernah dipanggilnya.
Pelatih Gresik Phonska Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Gelar Juara dari Jakarta Pertamina Enduro, Akui Megawati Hangestri Cs Terbaik di Proliga 2026

Pelatih Gresik Phonska Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Gelar Juara dari Jakarta Pertamina Enduro, Akui Megawati Hangestri Cs Terbaik di Proliga 2026

Pelatih Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia, Alessandro Lodi mengungkapkan biang kerok tim besutannya bisa kalah dari Jakarta Pertamina Enduro di Grand Final Proliga 2026. Ia mengakui bahwa Megawati Hangestri dan kawan-kawan adalah skuad terbaik.
Dedi Mulyadi 'Cosplay' Jadi Antagonis, Minta Kakek Tunanetra Ucapkan Kata Tak Pantas soal KDM, Jawabannya Mengejutkan

Dedi Mulyadi 'Cosplay' Jadi Antagonis, Minta Kakek Tunanetra Ucapkan Kata Tak Pantas soal KDM, Jawabannya Mengejutkan

Jawaban menyentuh dari seorang kake tunanetra di Sumedang yang diminta Dedi Mulyadi untuk menjelek-jelekkan Gubernur Jawa Barat dengan iming-iming uang Rp5 juta
Selengkapnya

Viral