LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA

Perkara "Tempat Jin Buang Anak", Bareskrim Panggil Edy Mulyadi Kedua Kalinya Hari Ini

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi "ibu kota negara tempat jin buang anak", Senin (31/1).

Senin, 31 Januari 2022 - 07:40 WIB

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi "ibu kota negara tempat jin buang anak", Senin (31/1).

Pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya.

"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Menurut dia, surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan. Namun, upaya membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua.

Baca Juga :

"Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri," ujar Ramadhan.

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak". Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor.

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, saat dikonfirmasi pagi ini menyatakan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Menurut Herman, kliennya sudah mempersiapkan diri termasuk membawa peralatan mandi.

"Insya Allah hadir. Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ucap Herman.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).” Ant/ner

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polemik Soal Tapera, DPUPESDM DIY Sebut ada 426 Unit Rusun dan 2.062 Rumah Tapak di DIY Belum Terisi

Polemik Soal Tapera, DPUPESDM DIY Sebut ada 426 Unit Rusun dan 2.062 Rumah Tapak di DIY Belum Terisi

Para pekerja di DIY menilai iuran Tapera dari pemotongan gaji sebesar 3 persen tidak masuk akal. Terlebih besaran Upah Minimum Pekerja (UMP) di DIY hanya sekitar Rp 2 juta.
PT Bank Commonwealth Bergabung ke PT Bank OCBC NISP Tbk, Efektif Mulai 1 September 2024

PT Bank Commonwealth Bergabung ke PT Bank OCBC NISP Tbk, Efektif Mulai 1 September 2024

OCBC akan menjadi Perusahaan Penerima Penggabungan dan setelah Penggabungan menjadi efektif, OCBC akan tetap menjadi perusahaan terbuka yang tercatat di BEI.
Libur Panjang Idul Adha, Diprediksi Penumpang Kereta Api di Wilayah Daop 8 Mencapai Hampir 60 Ribu Orang

Libur Panjang Idul Adha, Diprediksi Penumpang Kereta Api di Wilayah Daop 8 Mencapai Hampir 60 Ribu Orang

PT KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan sejumlah kereta tambahan saat periode long weekend memperingati Hari Raya Idul Adha 2024.
Soal Wacana Revisi UU KPK, Ketua KPK: Kalau Diubah Terus Mau Seperti Apa Lembaganya

Soal Wacana Revisi UU KPK, Ketua KPK: Kalau Diubah Terus Mau Seperti Apa Lembaganya

Nawawi Pomolango selaku Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons wacana revisi Undang-Undang (UU) KPK yang diusulkan oleh Komisi III DPR.
Pemotor Dijambret Hingga Terseret di Muktiharjo Kidul Semarang, Korbannya Seorang Wanita

Pemotor Dijambret Hingga Terseret di Muktiharjo Kidul Semarang, Korbannya Seorang Wanita

Aksi pemotor dijambret hingga terseret terjadi di Jalan Karang Ingas Raya, Muktiharjo Kidul, Semarang, Jawa Tengah. Korbannya seorang wanita.
Kelakar Ketua KPK Sementara, Menyesal Cuma Minta Tambahan Anggaran Rp117 Miliar ke DPR

Kelakar Ketua KPK Sementara, Menyesal Cuma Minta Tambahan Anggaran Rp117 Miliar ke DPR

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengaku menyesal tidak meminta anggaran tambahan lebih banyak. Nawawi hanya meminta tambahan anggaran sebesar Rp117 miliar.
Trending
AFC Sorot Timnas Indonesia Karena Hal ini, Bahkan Jika Lolos putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Skuad Garuda Disebut Berpotensi...

AFC Sorot Timnas Indonesia Karena Hal ini, Bahkan Jika Lolos putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Skuad Garuda Disebut Berpotensi...

AFC sorot Timnas Indonesia jelang laga kontra Filipina 11 Juni 2024. Konfederasi Sepak Bola Asia tersebut bahkan memprediksi jika Skuad Garuda berpotensi ukir
Tak Ingin Rugi Lagi, KNVB Siap Ambil Paksa Dua Bintang Muda Belanda yang Jadi Andalan Indra Sjafri di Timnas Indonesia U20

Tak Ingin Rugi Lagi, KNVB Siap Ambil Paksa Dua Bintang Muda Belanda yang Jadi Andalan Indra Sjafri di Timnas Indonesia U20

Main bagus di bawah asuhan Indra Sjafri, Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) siap ambil paksa bintang muda Belanda yang kini tampil untuk Timnas Indonesia U20.
Curhatan Jordi Amat ke Media Spanyol Sempat Singgung Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Negara Eropa Bakal Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia

Curhatan Jordi Amat ke Media Spanyol Sempat Singgung Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Negara Eropa Bakal Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia

Curhatan Jordi Amat ke media Spanyol, sempat singgung jadi pemain naturalisasi Timnas Indonesia, hingga negara Eropa kirim bantuan untuk kemenangan Skuad Garuda
Shin Tae-yong Full Senyum, Wonderkid Keturunan Maluku Ini Jadi Sorotan Eropa, Diorbitkan Indra Sjafri untuk Timnas Indonesia?

Shin Tae-yong Full Senyum, Wonderkid Keturunan Maluku Ini Jadi Sorotan Eropa, Diorbitkan Indra Sjafri untuk Timnas Indonesia?

Mauresmo Hinoke menjadi wonderkid baru timnas Indonesia U-20 asuhan Indra Sjafri, winger menakukan bagi para lawan tim Garuda Nusantara di Toulon Cup 2024.
Pandit Senior Sebut Kemungkinan Ernando Ari Bakal Diganti di Laga Kontra Filipina, Bukan Berarti Shin Tae-yong...

Pandit Senior Sebut Kemungkinan Ernando Ari Bakal Diganti di Laga Kontra Filipina, Bukan Berarti Shin Tae-yong...

Pandit senior sebut kemungkinan Ernando Ari akan diganti di laga Timnas Indonesia vs Filipina Kualifikasi Piala Dunia 2026, tapi bukan berarti Shin Tae-yong...
Polda Jabar 'Pede' Semuanya Pasti Terang Benderang Kasus Vina Cirebon, 3 Saksi Ini Susul Pegi Setiawan Alias Perong, Ternyata

Polda Jabar 'Pede' Semuanya Pasti Terang Benderang Kasus Vina Cirebon, 3 Saksi Ini Susul Pegi Setiawan Alias Perong, Ternyata

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast beber perkembangan soal tes psikologis terhadap tersangka Pegi Setiawan yang dilakukan Sabtu (8/6/2024).
Semakin Terang Benderang, Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditargetkan Bisa Diserahkan ke JPU Pekan Depan

Semakin Terang Benderang, Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditargetkan Bisa Diserahkan ke JPU Pekan Depan

Polda Jabar menargetkan berkas rangkaian perkara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melibatkan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong bisa segera dilimpahkan kepada JPU.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:30
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
Selengkapnya