News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli dari JPU dan Terdakwa Beri Pengakuan Ini di Sidang Timah, Begini Katanya...

JPU hadirkan saksi ahli Kartono selaku Pakar Hukum Lingkungan pada sidang dugaan kasus korupsi timah lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Senin, 25 November 2024 - 14:52 WIB
Petinggi Smelter Swasta Beberkan Proses Bisnis Kerja Sama dengan PT Timah, Fakta Persidangan Terungkap Begini
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Kartono selaku Pakar Hukum Lingkungan pada sidang dugaan kasus korupsi timah lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Saksi dari JPU, Kartono dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyebutkan lembaga yang dapat melakukan penghitungan atas kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kartono menekankan lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara adalah BPK sesuai Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ditanyai Hakim Ketua Eko Aryanto.

"Siapa sih yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara dan juga termasuk perekonomian negara," tanya Hakim Eko kepada Kartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (25/11/2024).

tvonenews

"Kalau yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara sudah ada yang mulia rambunya, patokannya baik itu di Undang-Undang BPK dan Undang-Undang yang lainnya Tentu BPK," jawab Kartono.

Sementara, Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang yang diajukan oleh PH Terdakwa juga mengungkapkan hal yang sama terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Dian menjelaskan, yang berwenang untuk melakukan, menilai, dan menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan Pasal 23E ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan turunannya Pasal 10 ayat 1 UU 15 Tahun 2006 Tentang BPK.

"Kalau kita bisa membaca Perpres 192 tahun 2014 tentang BPKP yang diubah pada 2022, itu BPKP hanya diberikan fungsi menghitung kerugian negara, tapi itu juga dalam rangka pengendalian intern pemerintah, jadi melakukan identifikasi, pencegahan, dalam rangka mencegah pemberosan efektivitas terhadap penggunaan APBN," kata Dian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aturan yang berlaku, hanya BPK yang berwenang sebagai lembaga untuk melakukan perhitungan kerugian negara. BPKP tidak dapat melakukannya.

"Jadi kalau dicari seluruh peraturan perundangan tidak ada satu pun lembaga, kecuali BPK di pasal 10 ayat 1 BPK berwenang menilai kerugian negara akibat perbuatan hukum atau kelalaian di keuangan negara, APBN, APBD, dan seluruh pengolahan negara lainnya, jadi penegasan itu memang yang mulia hanya kewenangan itu ada di BPK sendiri," tegasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jurnalis Portugal Klaim Cristiano Ronaldo Akan Kembali ke Timnas, Ini Tujuannya

Jurnalis Portugal Klaim Cristiano Ronaldo Akan Kembali ke Timnas, Ini Tujuannya

Cristiano Ronaldo diklaim berpeluang kembali memperkuat timnas Portugal demi tuntaskan ambisi mencetak gol ke-1.000 sekaligus mengakhiri karier internasional.
Di Tengah Harga Sembako Naik, 1 Ton Bantuan Bahan Pokok Mengalir untuk Pekerja Jalanan di Malioboro

Di Tengah Harga Sembako Naik, 1 Ton Bantuan Bahan Pokok Mengalir untuk Pekerja Jalanan di Malioboro

Kenaikan harga sejumlah bahan pokok semakin dirasakan masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan penghasilan harian. 
Sudah Sejauh Mana Perkembangan Kebutuhan Anak-anak terhadap Budaya Membaca? Begini Kondisinya saat Ini

Sudah Sejauh Mana Perkembangan Kebutuhan Anak-anak terhadap Budaya Membaca? Begini Kondisinya saat Ini

Skor minat membaca atau kebutuhan literasi bagi anak-anak di Indonesia mencapai 365 poin pada 2025. Jumlah itu menandakan naik 7 poin dari perhitungan 2022.
Kejagung Sita Pesawat hingga Uang Rp24,9 Miliar Terkait Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Sonjaya Buka Suara

Kejagung Sita Pesawat hingga Uang Rp24,9 Miliar Terkait Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Sonjaya Buka Suara

Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Suco Abdi Nogoro (Dino Sihombing), menegaskan penyitaan tersebut tidak berkaitan dengan kliennya.
Mengenal Frans Kaisiepo, Pahlawan Nasional Asal Papua di Pecahan Rp10 Ribu yang Dihina oleh Netizen Malaysia

Mengenal Frans Kaisiepo, Pahlawan Nasional Asal Papua di Pecahan Rp10 Ribu yang Dihina oleh Netizen Malaysia

Frans Kaisiepo yang wajahnya terpampang di uang kertas pecahan Rp10 ribu menjadi sasaran ejekan oleh netizen Malaysia di Threads. Siapa sosok Frans Kaisiepo?
Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Bahrain di Kualifikasi Piala Asia Putri U-17 2027

Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Bahrain di Kualifikasi Piala Asia Putri U-17 2027

Timnas Indonesia putri U-17 menang pada laga perdana Grup B Kualifikasi Piala Asia Putri U-17 2027, Senin (5/10/2026). Garuda Pertiwi Muda kalahkan Bahrain 2-0.

Trending

HUT ke-81 TNI, Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera ke Sjafrie Sjamsoeddin hingga Agus Subiyanto

HUT ke-81 TNI, Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera ke Sjafrie Sjamsoeddin hingga Agus Subiyanto

Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera oleh Presiden ini tertuang di Keppres Nomor 87/TK/2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera
10 Link Twibbon HUT ke-81 TNI , Bagikan ke Media Sosial untuk Ucapan Dirgahayu TNI 2026

10 Link Twibbon HUT ke-81 TNI , Bagikan ke Media Sosial untuk Ucapan Dirgahayu TNI 2026

Berikut 10 link twibbon peringatan HUT TNI ke-81, bagikan ke media sosial untuk ucapan Dirgahayu TNI 2026.
NU Berduka, Ibu Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat: Dikenal sebagai Aktivis Ramah dan Bersahaja

NU Berduka, Ibu Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat: Dikenal sebagai Aktivis Ramah dan Bersahaja

Kabar duka datang dari keluarga besar NU. Ibu Nyai Hj Mahcfudhoh Aly Ubaid, putri dari tokoh bangsa sekaligus pendiri NU telah berpulang ke Rahmatullah.
Sepak Takraw Indonesia  Raih 4 Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 meski Pemain Terbatas

Sepak Takraw Indonesia Raih 4 Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 meski Pemain Terbatas

Sepak takraw Indonesia membawa pulang satu perak dan tiga perunggu dari Asian Games 2026. PSTI mengungkap minimnya pemain menjadi kendala utama tim.
Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam di Upacara HUT TNI ke-81

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam di Upacara HUT TNI ke-81

Di tengah upacara HUT TNI ke-81, Presiden Prabowo melantik enam Pangdam serta resmikan 204 Satuan Baru TNI
Hari Ini BEM Seluruh Indonesia Sampaikan Aspirasi di Gedung DPR dan Mengawal RUU Sisdiknas

Hari Ini BEM Seluruh Indonesia Sampaikan Aspirasi di Gedung DPR dan Mengawal RUU Sisdiknas

Hari ini 5 Oktober 2026, ada aksi penyampaian aspirasi oleh mahasiswa. Mereka disebut BEM Seluruh Indonesia yang berencana mengawal RUU Sisdiknas di Gedung DPR.
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Bersinar pada 6 Oktober 2026: Gemini Jadi Kebanggaan Baru

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Bersinar pada 6 Oktober 2026: Gemini Jadi Kebanggaan Baru

Memasuki 6 Oktober 2026, sejumlah zodiak diramalkan memiliki prospek karier yang cukup menjanjikan. Siapa saja yang paling bersinar di tempat kerja besok?
Selengkapnya

Viral