GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli dari JPU dan Terdakwa Beri Pengakuan Ini di Sidang Timah, Begini Katanya...

JPU hadirkan saksi ahli Kartono selaku Pakar Hukum Lingkungan pada sidang dugaan kasus korupsi timah lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Senin, 25 November 2024 - 14:52 WIB
Petinggi Smelter Swasta Beberkan Proses Bisnis Kerja Sama dengan PT Timah, Fakta Persidangan Terungkap Begini
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Kartono selaku Pakar Hukum Lingkungan pada sidang dugaan kasus korupsi timah lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Saksi dari JPU, Kartono dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyebutkan lembaga yang dapat melakukan penghitungan atas kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kartono menekankan lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara adalah BPK sesuai Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ditanyai Hakim Ketua Eko Aryanto.

"Siapa sih yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara dan juga termasuk perekonomian negara," tanya Hakim Eko kepada Kartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (25/11/2024).

tvonenews

"Kalau yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara sudah ada yang mulia rambunya, patokannya baik itu di Undang-Undang BPK dan Undang-Undang yang lainnya Tentu BPK," jawab Kartono.

Sementara, Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang yang diajukan oleh PH Terdakwa juga mengungkapkan hal yang sama terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Dian menjelaskan, yang berwenang untuk melakukan, menilai, dan menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan Pasal 23E ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan turunannya Pasal 10 ayat 1 UU 15 Tahun 2006 Tentang BPK.

"Kalau kita bisa membaca Perpres 192 tahun 2014 tentang BPKP yang diubah pada 2022, itu BPKP hanya diberikan fungsi menghitung kerugian negara, tapi itu juga dalam rangka pengendalian intern pemerintah, jadi melakukan identifikasi, pencegahan, dalam rangka mencegah pemberosan efektivitas terhadap penggunaan APBN," kata Dian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aturan yang berlaku, hanya BPK yang berwenang sebagai lembaga untuk melakukan perhitungan kerugian negara. BPKP tidak dapat melakukannya.

"Jadi kalau dicari seluruh peraturan perundangan tidak ada satu pun lembaga, kecuali BPK di pasal 10 ayat 1 BPK berwenang menilai kerugian negara akibat perbuatan hukum atau kelalaian di keuangan negara, APBN, APBD, dan seluruh pengolahan negara lainnya, jadi penegasan itu memang yang mulia hanya kewenangan itu ada di BPK sendiri," tegasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nasib IKN Usai Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Dibuka Otorita, Pembangunan Nusantara Dipastikan Terus Jalan

Nasib IKN Usai Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Dibuka Otorita, Pembangunan Nusantara Dipastikan Terus Jalan

Otorita IKN memastikan pembangunan Nusantara tetap berjalan meski Jakarta masih ditetapkan sebagai ibu kota Indonesia oleh MK.
Penggunaan Teknologi DNA Dinilai Langkah Penting Penegakan Hukum di Indonesia

Penggunaan Teknologi DNA Dinilai Langkah Penting Penegakan Hukum di Indonesia

AKP Bachtiar Noprianto menyoroti pentingnya pembaruan sistem pembuktian hukum pidana yang dinilai harus mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
PBB-P2 Tahun 2026 Bisa Gratis, Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Warga Validasi NIK

PBB-P2 Tahun 2026 Bisa Gratis, Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Warga Validasi NIK

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat melalui pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026.
Terungkap Alasan John Herdman Bentuk 2 Skuad Timnas Indonesia Berbeda: FIFA Matchday untuk Diaspora, Piala AFF Diisi Lokal

Terungkap Alasan John Herdman Bentuk 2 Skuad Timnas Indonesia Berbeda: FIFA Matchday untuk Diaspora, Piala AFF Diisi Lokal

Timnas Indonesia tengah masa sibuk untuk mempersiapkan dua kompetisi berbeda yang akan diikuti pada Juni mendatang. Ajang-ajang yang dimaksud adalah FIFA Matchday dan Piala AFF 2026.
Top 3 Voli: Agen Korea Yakin Duet Megawati Hangestri dan Kim Da-in, Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri, Timnas Voli Korea Tantang Garuda Pertiwi

Top 3 Voli: Agen Korea Yakin Duet Megawati Hangestri dan Kim Da-in, Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri, Timnas Voli Korea Tantang Garuda Pertiwi

Berikut rangkuman tiga berita terpopuler seputar dunia voli yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, yang didominasi dari panggung Indonesia dan Korsel.
Jadwal F1 GP Kanada 2026: Dimulai dari Malam Ini, Kesempatan Para Rival untuk Ganggu Dominasi Mercedes di Awal Musim

Jadwal F1 GP Kanada 2026: Dimulai dari Malam Ini, Kesempatan Para Rival untuk Ganggu Dominasi Mercedes di Awal Musim

Jadwal F1 GP Kanada 2026 yang akan berlangsung pada akhir pena ini akan menjadi momentum para rival untuk hentikan dominasi Mercedes.

Trending

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons tegas terkait gelombang protes dan kemarahan publik akibat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bandung. 
Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dalam sidang sebelumnya, Priyo sempat menyatakan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia bahkan menyebut empat nama lain sebagai pelaku utama. 
Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat sayembara berhadiah mencari Aman Yani. Pesan disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membuat warga terdiam
TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

Kabar dari Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda kembali mendominasi perhatian publik. Mulai dari sayembara dadakan KDM, soal PKL yang digusur hingga prestasi Malut.
Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Citra, kakak terdakwa Priyo Bagus Setiawan bercerita kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terkait momen Ririn Rifanto membunuh satu keluarga Haji Sahroni.
Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda sampai berkali-kali bertanya soal cicilan dan penghasilan nelayan penerima kredit usaha rakyat atau KUR.
Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Berikut beberapa fakta terbaru dari pihak Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu.
Selengkapnya

Viral