News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik RUU KUHAP, Prof Edward Omar Sharif Hiariej: Jangan Bikin Kejaksaan Abuse of Power

Peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana kembali menjadi sorotan menyusul potensi bahaya dari Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2021, tentang Kejaksaan. Sebab, dapat memberikan kewenangan berlebihan kepada Korps Adhyaksa tersebut.
Minggu, 2 Maret 2025 - 20:21 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Haris

Jakarta, tvOnenews.com - Peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana kembali menjadi sorotan menyusul potensi bahaya dari Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2021, tentang Kejaksaan. Sebab, dapat memberikan kewenangan berlebihan kepada Korps Adhyaksa tersebut.

Seiring dengan besarnya peran tersebut, muncul pertanyaan: apakah kejaksaan berpotensi menjadi superbody yang menguasai seluruh proses peradilan pidana? 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar Hukum Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan dalam sistem peradilan pidana yang terintegrasi, setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan kewenangan masing-masing. Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa berwenang menuntut, hakim mengadili, sementara advokat dan lembaga pemasyarakatan juga menjalankan fungsi spesifik dalam penegakan hukum. 

Oleh karena itu, meskipun kejaksaan memiliki peran sebagai pengendali perkara, tetap harus dijaga prinsip diferensiasi fungsional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Bukan berarti jaksa harus mengambil kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Polri. Tetapi dia melakukan koordinasi. Koordinasi itu bukan koordinasi vertikal. Tetapi koordinasi horizontal," kata Eddy melansir Podcast Akbar Faizal Uncensored, Minggu (2/3/2025).

Dalam konteks pengawasan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan memiliki mekanisme seperti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), P-16, dan P-19. Instrumen hukum ini menjadi alat kontrol jaksa terhadap proses penyidikan agar tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Namun, jika kewenangan pengawasan ini diperluas tanpa batasan yang jelas, dikhawatirkan akan terjadi potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya kira KUHAP kita ke depan itu tidak lain dan tidak bukan, harus merunjuk pada apa yang kita kenal dengan due process of law. Suatu nilai-nilai dalam sistem peradilan pidana yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa berarab di dunia dan itu berlaku," ucapnya.

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, muncul gelombang kritik terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Banyak pihak menilai bahwa perubahan regulasi ini berpotensi membuka jalan bagi kewenangan yang terlalu luas bagi Korps Adhyaksa. Alih-alih memperkuat sistem hukum, revisi ini justru dikhawatirkan melampaui batas yang wajar dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi maupun undang-undang yang sudah ada.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Makin Anjlok, Purbaya: Ada Rumor Macem-macem di Pasar

Rupiah Makin Anjlok, Purbaya: Ada Rumor Macem-macem di Pasar

Nilai tukar rupiah ke dolar Amerika Serikat (AS) semakin melemah. Data Bloomberg menunjukkan rupiah berada di level Rp18.003 pada pukul 09.05 WIB.
Lama Diam, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Tuduhan Onyo Mencuri Parfum

Lama Diam, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Tuduhan Onyo Mencuri Parfum

Ruben Onsu akhirnya buka suara soal tuduhan Onyo mencuri parfum. Ia pilih tunggu momen yang tepat dan pastikan sang anak gunakan hak jawabnya.
Adik Sarwendah Beri Respons Menohok di Tengah Isu Sang Kakak dengan Ruben Onsu Berselisih

Adik Sarwendah Beri Respons Menohok di Tengah Isu Sang Kakak dengan Ruben Onsu Berselisih

Nama Sarwendah dan Ruben Onsu tengah ramai di media sosial. Wendy sebagai adik Sarwendah pun ikut muncul untuk membela sang kakak.
Kabar Buruk untuk Jay Idzes, Bintang Timnas Indonesia Terancam Kehilangan Status Pemegang Rekor Transfer Termahal Venezia

Kabar Buruk untuk Jay Idzes, Bintang Timnas Indonesia Terancam Kehilangan Status Pemegang Rekor Transfer Termahal Venezia

Kabar kurang menyenangkan datang untuk bintang Timnas Indonesia, Jay Idzes. Bek andalan Garuda tersebut terancam kehilangan status sebagai pemain dengan nilai penjualan termahal dalam sejarah Venezia.
KDM Tolak Keras Pemasangan Kabel Bawah Tanah Gratis, Targetkan 2027 Jabar Bebas Kabel Udara

KDM Tolak Keras Pemasangan Kabel Bawah Tanah Gratis, Targetkan 2027 Jabar Bebas Kabel Udara

KDM menolak tawaran gratis pemasangan listrik bawah tanah mengingat volume dan medan yang luas sehingga pihaknya akan menganggarkan anggaran agar pengerjaan proyek berjalan optimal.
Pesan Haru Rieke Diah Pitaloka untuk Nanik S. Deyang: Kadang Kamu Disepelekan Orang, tapi Allah Mendengarkan

Pesan Haru Rieke Diah Pitaloka untuk Nanik S. Deyang: Kadang Kamu Disepelekan Orang, tapi Allah Mendengarkan

Rieke Diah Pitaloka kirim pesan haru untuk Nanik S. Deyang, Kepala BGN yang baru, "Kamu disepelekan orang, tapi Allah mendengarkannya." Simak beritanya.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Jelang memperkuat Timnas Indonesia pada agenda FIFA Matchday 2026, Elkan Baggott justru mendapat kabar kurang mengenakkan dari Inggris soal nasibnya di klub.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Potensi Produksi Padi Jatim Januari–Juli 2026 Terbesar Se-Indonesia Capai 7,71 Juta Ton GKG

Potensi Produksi Padi Jatim Januari–Juli 2026 Terbesar Se-Indonesia Capai 7,71 Juta Ton GKG

Jawa Timur sebagai provinsi dengan potensi produksi padi terbesar nasional pada Januari hingga Juli 2026.
Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Sambut Kajati Baru, KDM Tekankan Pentingnya Harmonisasi Antarlembaga

Sambut Kajati Baru, KDM Tekankan Pentingnya Harmonisasi Antarlembaga

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya menjaga harmoni dan sinergi antarlembaga dalam mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Selengkapnya

Viral