News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Soroti Pasal Kontroversial di UU TNI, Panglima Dinilai Masih Bisa “Cawe-Cawe” di Jabatan Sipil Jika…

MK menyoroti pasal kontroversial UU TNI yang dinilai membuka celah bagi Panglima TNI ikut campur urusan jabatan sipil. Sidang masih berlanjut di Jakarta.
Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:35 WIB
MK Minta Pemohon Perkara Uji UU TNI Perjelas Kerugian Konstitusional
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dianggap menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan potensi penyalahgunaan jabatan.

Dalam sidang uji materi yang digelar Kamis (9/10/2025) di Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyoroti pasal yang dinilai membuka celah bagi Panglima TNI untuk tetap ikut mengatur jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit aktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang yang dihadiri oleh Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto itu membahas tiga perkara sekaligus, yakni Nomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025. Ketiga perkara tersebut menyoal ketentuan dalam UU TNI yang dianggap tidak selaras dengan prinsip supremasi sipil dan dapat menimbulkan dwifungsi militer dalam birokrasi pemerintahan.

Salah satu fokus perdebatan adalah Pasal 47 UU TNI. Dalam ayat (2), disebutkan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga wajib mengundurkan diri dari dinas aktif. Namun di ayat (5), pembinaan karier bagi prajurit yang menjabat posisi tertentu justru tetap di bawah kendali Panglima TNI.

“Ini bagaimana Panglima masih bisa cawe-cawe kalau prajurit harus mundur saat menjabat posisi sipil?” tanya Suhartoyo dalam sidang pleno. Ia menilai ada kontradiksi dalam pasal tersebut yang bisa menimbulkan tumpang tindih antara fungsi militer dan sipil.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan bahwa ayat-ayat tersebut tidak saling bertentangan. Ia menjelaskan, pembinaan Panglima hanya berlaku bagi jabatan tertentu yang secara hukum tetap terikat pada sistem militer, seperti posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk jabatan itu, tetap membutuhkan arahan Panglima karena hukum pidana militer memiliki karakteristik tersendiri dan tidak bisa sepenuhnya lepas dari struktur TNI,” jelas Eddy.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menekankan bahwa pengaturan dalam UU TNI bertujuan menjaga keselarasan antara tugas militer dan fungsi pemerintahan. Menurutnya, keterlibatan TNI di jabatan tertentu bukan bentuk campur tangan, melainkan penyesuaian atas kebutuhan kelembagaan baru pasca-revisi UU TNI tahun 2004.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 di Pecinan Semarang menghadirkan seni, kuliner, sejarah, Cheng Ho, kirab budaya hingga 75 UMKM untuk menghidupkan kawasan sebagai ruang budaya.
Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, beserta jajaran Direktur Jenderal di Jakarta pada Rabu (23/9).

Trending

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Selengkapnya

Viral