GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Yusril Tegaskan Penegakan Hukum Indonesia Masuki Era Baru

KUHP dan KUHAP Nasional resmi berlaku 2 Januari 2026. Menko Yusril sebut penegakan hukum Indonesia memasuki era baru yang lebih manusiawi.
Jumat, 2 Januari 2026 - 14:15 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com — Indonesia resmi memasuki babak baru penegakan hukum nasional. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan, menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa momentum ini menjadi tonggak bersejarah bagi sistem hukum Indonesia. Menurutnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan transformasi menyeluruh terhadap cara negara menegakkan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini membuka era baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Mengakhiri Hukum Kolonial dan Orde Baru

Yusril menjelaskan, KUHP lama yang selama ini digunakan berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, produk kolonial Belanda yang dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern. Sementara itu, KUHAP lama yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 merupakan produk era Orde Baru.

Meski KUHAP lama disusun setelah kemerdekaan, Yusril menilai aturan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana berkembang pasca-amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pembaruan KUHAP dinilai krusial untuk mendukung implementasi KUHP Nasional yang baru.

“Reformasi hukum pidana ini sudah dimulai sejak era Reformasi 1998. Prosesnya panjang, melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil,” katanya.

Pendekatan Restoratif Jadi Fokus Utama

Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah pergeseran paradigma pemidanaan. Jika sebelumnya sistem hukum pidana cenderung retributif atau berorientasi pada hukuman semata, kini pendekatannya bergeser ke keadilan restoratif.

Menurut Yusril, tujuan pemidanaan tidak lagi hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan jenis pidana alternatif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beberapa bentuk pidana alternatif yang diperkuat dalam KUHP Nasional antara lain:

  • Kerja sosial

  • Rehabilitasi medis dan sosial

  • Mediasi penal

  • Sanksi non-penjara lainnya

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pertamina Patra Niaga Siapkan Skema Alternatif Usai Insiden Pesawat Jatuh di Nunukan, Amankan BBM Lewat Armada Pengganti

Pertamina Patra Niaga Siapkan Skema Alternatif Usai Insiden Pesawat Jatuh di Nunukan, Amankan BBM Lewat Armada Pengganti

Pertamina Patra Niaga memastikan memastikan stok dan penyaluran BBM di Krayan dan sekitarnya dalam kondisi aman seusai insiden jatuhnya pesawat pengangkut BBM.
Contoh Teks Undangan Bukber Formal dan Non Formal via WhatsApp

Contoh Teks Undangan Bukber Formal dan Non Formal via WhatsApp

Berikut contoh teks undangan buka bersama (bukber) formal dan non formal via WhatsApp.
Kasus Suap di KPP Madya Jakut Terus Bergulir, Kali Ini KPK Periksa PNS dan Direktur Perusahaan

Kasus Suap di KPP Madya Jakut Terus Bergulir, Kali Ini KPK Periksa PNS dan Direktur Perusahaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).
Tinggal Selangkah Jadi WNI! Raja Assist Ini Eligible Dinaturalisasi, John Herdman Bisa Panggil ke Timnas Indonesia

Tinggal Selangkah Jadi WNI! Raja Assist Ini Eligible Dinaturalisasi, John Herdman Bisa Panggil ke Timnas Indonesia

Taisei Marukawa memenuhi syarat naturalisasi usai 5 tahun di Indonesia. Raja assist Dewa United ini berpeluang memperkuat Timnas Indonesia era John Herdman.
Talud Sungai Ambrol Diterjang Banjir Bandang, Akses Perumahan di Pati Terancam Putus

Talud Sungai Ambrol Diterjang Banjir Bandang, Akses Perumahan di Pati Terancam Putus

Akses satu-satunya menuju Perumahan Metaraman Jaya di Desa Metaraman, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terancam putus setelah talud penahan jembatan ambrol diterjang banjir bandang.
Kunjungan Presiden Prabowo ke AS Bawa Nilai Strategis bagi Indonesia

Kunjungan Presiden Prabowo ke AS Bawa Nilai Strategis bagi Indonesia

Kunjungan Presiden Prabowo ke Amerika Serikat membawa nilai strategis bagi Indonesia, baik secara ekonomi maupun dukungan kepada Palestina.

Trending

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.
AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

Kericuhan di GBLA usai Persib vs Ratchaburi jadi sorotan AFC. Maung Bandung terancam denda besar hingga sanksi laga tanpa penonton di kompetisi Asia berikutnya.
Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dihadapkan pada potensi tambahan amunisi baru di bawah mistar. Kiper jangkung Eropa ini bisa bikin Maarten Paes dan Emil Audero minder?
Pantas Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Berbondong-bondong Pindah ke Super League, Bung Harpa Singgung soal Gaji

Pantas Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Berbondong-bondong Pindah ke Super League, Bung Harpa Singgung soal Gaji

Bung Harpa mencoba menelusuri apa penyebab banyaknya pemain naturalisasi yang memutuskan untuk pindah ke Super League. Salah satu yang disorot soal gaji mereka.
Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ...

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ...

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Seekor bayi monyet, Punch selalu membawa boneka orangutan di Kebun Binatang Ichikawa, Jepang. Ia mulai diterima kera lain dan mendapat induk asuhnya viral.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT