News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kekayaan Nadiem Turun Jadi Rp 1,5 T, Pengacara Beberkan Penyebabnya di Persidangan Kasus Chromebook

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim disidang dalam kasus ugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di  Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,
Senin, 5 Januari 2026 - 18:13 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (kiri)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim disidang dalam kasus ugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di  Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/20256).

Dalam persidangan yang pertama, Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebutkan surat dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak cermat dan tidak lengkap. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan Pengacara Nadiem mengatakan kekayaan Nadiem pada 2023 justru turun drastis hingga Rp 1,5 triliun.

"Bahwa dalil JPU mengenai 'memperkaya diri sendiri' semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis hingga sekitar Rp 1,524 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp 5,590 triliun. Penurunan ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa," ujar Pengacara Nadiem, Tetty Diansar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/20256).

Lanjutnya menjelaskan, kekayaan Nadiem murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal yang nilainya tetap. 

Dia mengatakan jaksa tidak pernah membuktikan aliran uang terkait pengadaan ini masuk ke kantong pribadi Nadiem.

"Bahwa hingga saat ini, JPU tidak pernah dapat membuktikan adanya aliran dana dalam bentuk apa pun yang masuk ke kantong pribadi Terdakwa, baik yang bersumber dari anggaran Kemendikbudristek, dari vendor pengadaan laptop, maupun dari Google atau entitas afiliasinya. Ketiadaan aliran dana ini menegaskan bahwa unsur 'memperkaya diri sendiri' hanyalah konstruksi yang dibangun tanpa dasar yang jelas," ujarnya.

Dia menyebutkan jaksa gagal menguraikan secara konkret perbuatan materiil Nadiem terkait dakwaan penerimaan Rp 809 miliar dalam pengadaan Chromebook dan CDM ini. Dia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan ini batal demi hukum.

"Dakwaan hanya membangun narasi asumtif bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS secara otomatis dianggap memperkaya Terdakwa, tanpa menjelaskan bagaimana mekanisme keuntungan tersebut berpindah dan dinikmati oleh Terdakwa secara pribadi," katanya.

Selain itu, ia beberkan  jaksa mendalilkan uang Rp 809 miliar diterima Nadiem yang berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek. Dia menilai jaksa secara sengaja mengaburkan fakta bahwa Google bukanlah satu-satunya investor di mana terdapat investor besar lain, seperti Temasek, Blackrock, dan Tencent, yang juga menambah investasi pada periode yang sama.

"Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa investasi Google tersebut memiliki korelasi khusus dengan kebijakan Terdakwa, mengingat Terdakwa tidak memiliki kendali atas keputusan investasi korporasi global tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan jaksa tidak mampu menguraikan instrumen apa yang melandasi perolehan dana yang dituduhkan tersebut. Dia mengatakan jaksa tidak menjelaskan apakah dana itu berupa dividen, capital gain, bonus, fee atau skema lainnya, serta tidak dapat menunjukkan waktu dan tempat penerimaan dana tersebut.

"Ketiadaan rincian ini membuat tuduhan menjadi kabur dan spekulatif," ucapnya.

Dia menilai jaksa juga keliru dan tidak logis karena menjadikan total harta kekayaan surat berharga Nadiem pada 2022 sebagai 'hasil kejahatan'. Menurut dia, jaksa menutup mata jika kenaikan nilai kekayaan tersebut akibat aksi korporasi berupa pemecahan saham atau stock split dan Penawaran Umum Perdana atau IPO PT AKAB.

"Hingga saat ini pun jaksa penuntut umum sendiri tidak pernah menemukan adanya aliran dana apa pun kepada Terdakwa, baik yang bersumber dari Kemendikbudristekdikti, dari vendor pengadaan laptop, maupun dari Google atau entitas afiliasinya. Ketiadaan aliran dana tersebut menunjukkan bahwa tuduhan 'memperkaya diri sendiri' tidak didukung oleh fakta berupa penerimaan manfaat secara nyata oleh Terdakwa," ucapya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. 

Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). 

Hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ucap jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," bebernya.

Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

‎Erick Thohir Sebut PSSI Belum Ada Rencana Naturalisasi Pemain Baru Lagi: John Herdman Prioritaskan Skuad Sekarang

‎Erick Thohir Sebut PSSI Belum Ada Rencana Naturalisasi Pemain Baru Lagi: John Herdman Prioritaskan Skuad Sekarang

Para pencinta sepak bola Indonesia tengah dihebohkan soal kabar adanya satu pemain keturunan baru yang bakal dinaturalisasi PSSI. Pemain tersebut bahkan menyatakan bersedia untuk membela Timnas Indonesia
Dirjen Bea Cukai Tekankan Integritas dan Kinerja di Tengah Konflik Global

Dirjen Bea Cukai Tekankan Integritas dan Kinerja di Tengah Konflik Global

memastikan kinerja penerimaan negara tetap optimal sekaligus memperkuat integritas pegawai di tiga kantor wilayah, yakni Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY,
KDM Sesumbar Beri Gambaran Indah Hasil Revitalisasi Penggabungan Gedung Sate-Gasibu: Kenapa Harus Resah?

KDM Sesumbar Beri Gambaran Indah Hasil Revitalisasi Penggabungan Gedung Sate-Gasibu: Kenapa Harus Resah?

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terbuka membagikan gambaran keindahan dari hasil proyek revitalisasi gabungkan halaman Gedung Sate dengan Lapangan Gasibu.
Tiga Bupati dan Wali Kota Jatim OTT KPK, Emil Dardak Dorong Evaluasi Sistem Integritas: Sangat Prihatin

Tiga Bupati dan Wali Kota Jatim OTT KPK, Emil Dardak Dorong Evaluasi Sistem Integritas: Sangat Prihatin

Wagub Jawa Timur Emil Dardak menegaskan, kasus korupsi yang menyeret kepala daerah harus jadi alarm keras untuk membenahi sistem tata kelola pemerintahan.
Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur Dua Celengan Masjid di Gantarang Bulukumba

Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur Dua Celengan Masjid di Gantarang Bulukumba

Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi. Kali ini, Masjid Babussapa yang berlokasi di Jalan Perkuburan Umum, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, menjadi sasaran pelaku kriminal.
Bupati Ketapang Hadiri Rakor AVC Men’s Champions League 2026, Tegaskan Dukungan untuk Kalbar Jadi Tuan Rumah Internasional

Bupati Ketapang Hadiri Rakor AVC Men’s Champions League 2026, Tegaskan Dukungan untuk Kalbar Jadi Tuan Rumah Internasional

Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan kesiapan menjadi tuan rumah AVC Men’s Champions League 2026 yang akan digelar pada 13–17 Mei 2026 di Pontianak.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku tetap terbuka menerima tawaran melatih, termasuk dari klub Liga Indonesia, setelah dua kali dipecat.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
Selengkapnya

Viral