KUHAP Baru Digugat ke MK, Pemohon Soroti Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, belum genap sepekan diterapkan, beleid ini sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh dua pemohon, Lina dan Sandra Paramita.
Permohonan judicial review ini mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHAP 2025 yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. Para pemohon meminta MK menyatakan beberapa pasal bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam petitumnya, pemohon mengajukan empat poin utama. Pertama, terkait Pasal 16 UU No. 20 Tahun 2025. Pemohon meminta agar pasal ini dimaknai secara bersyarat, yakni mewajibkan penyidik melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada terlapor pada tahap penyelidikan sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Menurut pemohon, tanpa kewajiban klarifikasi, terlapor berpotensi langsung masuk proses hukum tanpa kesempatan memberikan penjelasan awal.
Kedua, pemohon menggugat Pasal 19 ayat (1) KUHAP 2025. Pasal ini diminta agar dimaknai bahwa gelar perkara wajib melibatkan para pihak yang berkepentingan langsung, yaitu pelapor dan terlapor. Pemohon menilai, tanpa keterlibatan pihak terkait, proses gelar perkara rawan dilakukan secara sepihak dan tidak transparan.
Ketiga, pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (1) KUHAP 2025. Dalam petitumnya, mereka meminta agar pasal tersebut dimaknai bahwa pemanggilan atau pendatangan seseorang oleh penyidik harus disertai kejelasan status hukum, apakah sebagai saksi, calon tersangka, atau tersangka. Pemohon menilai, kejelasan status hukum sejak awal penting untuk melindungi hak-hak warga negara dalam proses pemeriksaan.
Keempat, gugatan diarahkan pada Pasal 23 ayat (5) KUHAP 2025. Pemohon meminta agar surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan wajib diberikan tidak hanya kepada pelapor, tetapi juga kepada terlapor sebagai pihak yang sama-sama berkepentingan langsung dalam proses pidana.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian salah satu bunyi petitum dalam permohonan yang diunggah di laman resmi MK.
Permohonan ini diajukan dengan latar belakang dugaan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon. Keduanya mengaku bekerja sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda dengan atasan yang sama. Dalam praktiknya, pemohon mengklaim diminta menggunakan rekening pribadi untuk transaksi keuangan perusahaan, termasuk atas perintah atasan untuk kepentingan pribadi sang atasan.
Ketika kedua perusahaan mengalami masalah keuangan pada pertengahan 2024, para pemohon justru dituding melakukan penggelapan dana. Mereka dipecat secara sepihak dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Pemohon menegaskan tidak pernah melakukan penggelapan, melainkan menjalankan perintah atasan. Bahkan, mereka mengaku mengalami kerugian finansial pribadi akibat kebijakan internal perusahaan tersebut.
Situasi kian rumit ketika para pemohon dilaporkan dalam dua laporan polisi atas peristiwa hukum yang sama, dengan korban dan terlapor yang sama. Pemohon menilai hal ini bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang semestinya. Selain itu, mereka mengklaim tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan secara patut sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 15 Desember 2025.
Menanggapi berbagai gugatan terhadap KUHAP baru, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa sebagian kritik muncul karena ketentuan KUHP dan KUHAP baru tidak dibaca secara utuh. Menurutnya, aturan baru justru dilengkapi dengan sejumlah pasal pengaman untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi berlebihan.
Habiburokhman menekankan bahwa dalam KUHP dan KUHAP baru, hakim memiliki ruang lebih besar untuk mengedepankan keadilan substantif. Beberapa pasal, menurutnya, secara tegas mengatur kewajiban hakim menilai sikap batin terdakwa, hingga memberikan kewenangan menjatuhkan pemaafan apabila perbuatan tergolong ringan.
“Pasal-pasal pengaman ini memastikan bahwa hukum acara pidana tidak dijalankan secara kaku dan semena-mena. Prinsip keadilan tetap menjadi roh utama,” ujar Habiburokhman dalam keterangan sebelumnya.
Gugatan terhadap KUHAP 2025 ini menambah daftar uji materi undang-undang strategis yang baru saja berlaku. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu apakah pasal-pasal yang digugat perlu dimaknai ulang atau tetap diberlakukan sebagaimana adanya. (nsp)
Load more