GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHAP Baru Digugat ke MK, Pemohon Soroti Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan

KUHAP baru digugat ke MK. Pemohon soroti prosedur penyidikan, gelar perkara, dan status hukum. Habiburokhman tegaskan KUHAP punya pasal pengaman.
Selasa, 6 Januari 2026 - 13:08 WIB
Personel Gabungan Siaga Amankan Aksi Unjuk Rasa Pengesahan RUU KUHAP
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, belum genap sepekan diterapkan, beleid ini sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh dua pemohon, Lina dan Sandra Paramita.

Permohonan judicial review ini mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHAP 2025 yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. Para pemohon meminta MK menyatakan beberapa pasal bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam petitumnya, pemohon mengajukan empat poin utama. Pertama, terkait Pasal 16 UU No. 20 Tahun 2025. Pemohon meminta agar pasal ini dimaknai secara bersyarat, yakni mewajibkan penyidik melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada terlapor pada tahap penyelidikan sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Menurut pemohon, tanpa kewajiban klarifikasi, terlapor berpotensi langsung masuk proses hukum tanpa kesempatan memberikan penjelasan awal.

Kedua, pemohon menggugat Pasal 19 ayat (1) KUHAP 2025. Pasal ini diminta agar dimaknai bahwa gelar perkara wajib melibatkan para pihak yang berkepentingan langsung, yaitu pelapor dan terlapor. Pemohon menilai, tanpa keterlibatan pihak terkait, proses gelar perkara rawan dilakukan secara sepihak dan tidak transparan.

Ketiga, pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (1) KUHAP 2025. Dalam petitumnya, mereka meminta agar pasal tersebut dimaknai bahwa pemanggilan atau pendatangan seseorang oleh penyidik harus disertai kejelasan status hukum, apakah sebagai saksi, calon tersangka, atau tersangka. Pemohon menilai, kejelasan status hukum sejak awal penting untuk melindungi hak-hak warga negara dalam proses pemeriksaan.

Keempat, gugatan diarahkan pada Pasal 23 ayat (5) KUHAP 2025. Pemohon meminta agar surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan wajib diberikan tidak hanya kepada pelapor, tetapi juga kepada terlapor sebagai pihak yang sama-sama berkepentingan langsung dalam proses pidana.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian salah satu bunyi petitum dalam permohonan yang diunggah di laman resmi MK.

Permohonan ini diajukan dengan latar belakang dugaan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon. Keduanya mengaku bekerja sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda dengan atasan yang sama. Dalam praktiknya, pemohon mengklaim diminta menggunakan rekening pribadi untuk transaksi keuangan perusahaan, termasuk atas perintah atasan untuk kepentingan pribadi sang atasan.

Ketika kedua perusahaan mengalami masalah keuangan pada pertengahan 2024, para pemohon justru dituding melakukan penggelapan dana. Mereka dipecat secara sepihak dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Pemohon menegaskan tidak pernah melakukan penggelapan, melainkan menjalankan perintah atasan. Bahkan, mereka mengaku mengalami kerugian finansial pribadi akibat kebijakan internal perusahaan tersebut.

Situasi kian rumit ketika para pemohon dilaporkan dalam dua laporan polisi atas peristiwa hukum yang sama, dengan korban dan terlapor yang sama. Pemohon menilai hal ini bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang semestinya. Selain itu, mereka mengklaim tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan secara patut sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 15 Desember 2025.

Menanggapi berbagai gugatan terhadap KUHAP baru, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa sebagian kritik muncul karena ketentuan KUHP dan KUHAP baru tidak dibaca secara utuh. Menurutnya, aturan baru justru dilengkapi dengan sejumlah pasal pengaman untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi berlebihan.

Habiburokhman menekankan bahwa dalam KUHP dan KUHAP baru, hakim memiliki ruang lebih besar untuk mengedepankan keadilan substantif. Beberapa pasal, menurutnya, secara tegas mengatur kewajiban hakim menilai sikap batin terdakwa, hingga memberikan kewenangan menjatuhkan pemaafan apabila perbuatan tergolong ringan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pasal-pasal pengaman ini memastikan bahwa hukum acara pidana tidak dijalankan secara kaku dan semena-mena. Prinsip keadilan tetap menjadi roh utama,” ujar Habiburokhman dalam keterangan sebelumnya.

Gugatan terhadap KUHAP 2025 ini menambah daftar uji materi undang-undang strategis yang baru saja berlaku. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu apakah pasal-pasal yang digugat perlu dimaknai ulang atau tetap diberlakukan sebagaimana adanya. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Skandal Pelatih Nasional Terbongkar! Erick Thohir Tegas: Kekerasan dan Pelecehan Atlet Adalah Perbuatan Jahanam

Skandal Pelatih Nasional Terbongkar! Erick Thohir Tegas: Kekerasan dan Pelecehan Atlet Adalah Perbuatan Jahanam

Erick Thohir, menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk melindungi atlet dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.
Naskah Khutbah Jumat 13 Maret 2026: Sebentar Lagi Lebaran, Ramadhan Melambatlah, Jangan Cepat Pergi

Naskah Khutbah Jumat 13 Maret 2026: Sebentar Lagi Lebaran, Ramadhan Melambatlah, Jangan Cepat Pergi

Berikut tema naskah khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, bertajuk "Sebentar Lagi Lebaran, Ramadhan Melambatlah, Jangan Cepat Pergi".
Hasil Swiss Open 2026: Langkah Ana/Meilysa Terheti di Babak 16 Besar Setelah Digulung Wakli China Straight Gim

Hasil Swiss Open 2026: Langkah Ana/Meilysa Terheti di Babak 16 Besar Setelah Digulung Wakli China Straight Gim

Hasil Swiss Open 2026 di sektor ganda putri yang menyajikan duel wakil Indonesia Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspitasari menghadapi pasangan China
Jelang Lebaran Idulfitri 2026, Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik di Jalur Mudik Nasional

Jelang Lebaran Idulfitri 2026, Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik di Jalur Mudik Nasional

Demi mendukung kelancaran mudik 2026, ribuan masjid disiapkan agar tidak hanya digunakan untuk kegiatan ibadah rutin, tetapi juga memberikan manfaat lebih untuk para pemudik.
Hasil Swiss Open 2026: Sukses Atasi Perlawanan Wakil Malaysia, Putri KW Segel Satu tempat di Babak Perempat Final

Hasil Swiss Open 2026: Sukses Atasi Perlawanan Wakil Malaysia, Putri KW Segel Satu tempat di Babak Perempat Final

Hasil Swiss Open 2026 antara tunggal putri andalan Indonesia, Putri Kusuma Wardani yang menghadapi wakil Malaysia, Wong Ling Ching.
Gerak Cepat, Ducati segera Uji Prototipe Motor 850cc untuk MotoGP 2027

Gerak Cepat, Ducati segera Uji Prototipe Motor 850cc untuk MotoGP 2027

Tim pabrikan Ducati dikabarkan akan segera memulai pengujian motor prototipe berkapasitas 850cc sebagai persiapan menghadapi regulasi baru MotoGP yang akan berlaku mulai musim 2027.

Trending

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Thom Haye pamit dari Persib Bandung setelah dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Gelandang naturalisasi itu memilih pulang ke Belanda.
Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Bek Persib Frans Putros menyusul 3 rekannya yang dipanggil Timnas Indonesia. Ia kini dipanggil Irak untuk play-off Piala Dunia 2026.
Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Pemberitaan penerbitan SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) cabut izin operasional SMK IDN Bogor, aturan THR dan gaji ke-13 dalam PP 9 Tahun 2026, dan Abu Janda mengamuk berujung diusir terpopuler di kanal News tvOnenews.com.
Top 3 Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit, Bek Persib Ikut Dipanggil ke Skuad Garuda, Pemain Keturunan Solo Jadi Kunci di Klub Thailand

Top 3 Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit, Bek Persib Ikut Dipanggil ke Skuad Garuda, Pemain Keturunan Solo Jadi Kunci di Klub Thailand

Tiga topik hangat mengenai nasib, nilai jual, dan konsistensi para pemain keturunan Timnas Indonesia jadi informasi yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com.
Kedubes AS: Iran Mungkin Serang Infrastruktur Energi Amerika di Irak

Kedubes AS: Iran Mungkin Serang Infrastruktur Energi Amerika di Irak

Kedutaan Besar AS di Baghdad memperingatkan warganya pada Rabu bahwa Iran mungkin menargetkan infrastruktur minyak dan energi milik Amerika di Irak di tengah operasi militer AS-Israel terhadap Republik Islam Iran
Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal bela Timnas Indonesia, winger keturunan Solo, Ilias Alhaft, kini menjadi pemain kunci Bangkok United di Thailand, menorehkan gol penting di ajang ACL 2.
Akui Salah, Rismon Sianipar Kini Nyatakan Ijazah Jokowi Asli Usai Jadi Tersangka: Watermark dan Embos Memang Ada

Akui Salah, Rismon Sianipar Kini Nyatakan Ijazah Jokowi Asli Usai Jadi Tersangka: Watermark dan Embos Memang Ada

Hal itu disampaikan setelah Rismon melakukan penelitian ulang selama kurang lebih dua bulan terakhir terhadap dokumen yang menjadi perdebatan publik tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT