Pengacara Yaqut Buka Suara Usai KPK Tetapkan Kliennya Tersangka Kasus Kuota Haji 2024
- Humas Kemenag RI
Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan kapan kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan.
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji setelah Presiden RI Joko Widodo melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah tambahan, total kuota menjadi 241 ribu jemaah.
Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan justru menuai sorotan karena dibagi rata:
-
10.000 kuota haji reguler
-
10.000 kuota haji khusus
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, kuota akhir haji 2024 menjadi:
-
213.320 jemaah haji reguler
-
27.680 jemaah haji khusus
Dugaan Kerugian Negara Rp 1 Triliun
KPK menilai kebijakan pembagian kuota tersebut berdampak serius. Setidaknya 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun disebut gagal berangkat pada 2024, meskipun seharusnya bisa berangkat dengan adanya kuota tambahan.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait perkara ini, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam mata uang dolar.
Hingga kini, pihak kuasa hukum Yaqut menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menunggu perkembangan resmi dari KPK. (nsp)
Load more