News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Putuskan Jabatan ASN Untuk Polisi Aktif Harus Diatur Jelas dalam UU, Begini Respons Polri

MK memandang perlu pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Polri, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian.
Selasa, 20 Januari 2026 - 15:07 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Zico dalam permohonannya meminta agar frasa "anggota Polri" dalam ketiga pasal diuji dihapuskan. Menurut dia, keberadaan pasal-pasal diuji menyebabkan persoalan polisi aktif menduduki jabatan sipil masih belum selesai, bahkan setelah Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.

Namun, Mahkamah mematahkan dalil pemohon. MK pun kembali merujuk pada Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Ridwan menjelaskan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, ditegaskan bahwa jabatan yang mewajibkan polisi untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

"Dengan demikian, sepanjang suatu jabatan memiliki sangkut paut dengan kepolisian maka anggota kepolisian aktif dapat mengisi jabatan tersebut tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun," ucapnya.

Meski demikian, MK menyebut UU Polri tidak memberikan penjelasan maupun pengaturan terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian sehingga pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum.

Terlebih, imbuh dia, tidak ada pasal apa pun di UU Polri yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja di luar kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

"Berdasarkan uraian tersebut, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 (UU ASN) telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing undang-undang, in casu (dalam hal ini) UU 34/2004 (UU TNI) dan UU 2/2002 (UU Polri)," kata Ridwan.

Oleh karena itu, MK menilai, menggunakan Pasal 19 UU ASN sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, Pasal 19 ayat (3) UU ASN tidak memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota kepolisian.

UU ASN, kata Ridwan, justru mengembalikan pengaturan tersebut kepada undang-undang yang terkait dengan TNI maupun Polri.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi yang Melibatkan Bupati Sudewo

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi yang Melibatkan Bupati Sudewo

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memberikan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo, beserta beberapa Kepala Desa dan Camat lainnya.
Ramai-ramai Masyarakat Pati Dukung KPK OTT Bupati Pati, Siap Syukuran Bila Sudewo Jadi Tersangka

Ramai-ramai Masyarakat Pati Dukung KPK OTT Bupati Pati, Siap Syukuran Bila Sudewo Jadi Tersangka

Mencuat ramainya dukungan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kepada KPK. Hal ini karena KPK lakukan OTT terhadap Bupati Pati
Usut Dugaan Penistaan Agama Soal Materi Mens Rea, Polda Metro Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono

Usut Dugaan Penistaan Agama Soal Materi Mens Rea, Polda Metro Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya segera lakukan pemeriksaan pada aktor sekaligus komedian Indonesia, Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penistaan agama dalam materi "Mens Rea".
DPR Desak KNKT Usut Tuntas Kecelakaan ATR 42-500 di Maros Sulsel: Jangan Ada Lagi Kejadian Serupa!

DPR Desak KNKT Usut Tuntas Kecelakaan ATR 42-500 di Maros Sulsel: Jangan Ada Lagi Kejadian Serupa!

Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 memunculkan berbagai pertanyaan, sehingga DPR menilai perlu diungkap secara gamblang berdasarkan data teknis yang akurat dan dipertanggungjawabkan.
Viral Kades di Sragen Mandi Air Kubangan di Jalan Rusak

Viral Kades di Sragen Mandi Air Kubangan di Jalan Rusak

Viral sebuah video, Kepala Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Sunarso melakukan aksi mandi di sebuah kubangan jalan rusak yang penuh dengan air lumpur.
Puluhan Warga Pamekasan Mengungsi di Tenda BPBD Imbas Rumah Rusak Akibat Tanah Bergerak yang Semakin Parah

Puluhan Warga Pamekasan Mengungsi di Tenda BPBD Imbas Rumah Rusak Akibat Tanah Bergerak yang Semakin Parah

Puluhan warga Desa Sanah Daya, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Selasa, mulai mengosongkan rumahnya dan mengungsi di tenda darurat BPBD Pamekasan.

Trending

Digosipkan telah Menikah Tertutup, Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting Kompak Cuma Bisa Ngakak: Gue sampai Keder

Digosipkan telah Menikah Tertutup, Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting Kompak Cuma Bisa Ngakak: Gue sampai Keder

Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting buka suara menjawab isu dari konten memperlihatkan keduanya diduga telah menikah tertutup yang semakin merebak di media sosial.
Tebet Macet Parah Pagi ini, Ada Truk Pasir Nabrak Pembatas Jalan

Tebet Macet Parah Pagi ini, Ada Truk Pasir Nabrak Pembatas Jalan

Situasi lalu lintas di area Tebet, Jakarta Selatan, terpantau macet total sejak pukul 07.00 WIB, Selasa (20/1/2026). Disinyalir kemacetan yang terjadi akibat..
Chelsea Pasang Harga Rp2,8 Triliun untuk Enzo Fernandez, PSG dan Real Madrid Saling Sikut

Chelsea Pasang Harga Rp2,8 Triliun untuk Enzo Fernandez, PSG dan Real Madrid Saling Sikut

Real Madrid dan PSG akan saling sikut dalam berebut tanda tangan bintang Chelsea Enzo Fernandez yang kabarnya ingin keluar dari Stamford Bridge musim depan.
Arteta Gigit Jari, Chelsea Siap Bayar Rp1,2 Triliaun demi Tikung Arsenal

Arteta Gigit Jari, Chelsea Siap Bayar Rp1,2 Triliaun demi Tikung Arsenal

Chelsea disebut telah menyiapkan dana hingga Rp1,2 triliun untuk membajak target incaran Arsenal. Cek selengkapnya.
Curi Perhatian di Liga Inggris, Pemain Keturunan Indonesia ini Masuk Pantauan John Herdman?

Curi Perhatian di Liga Inggris, Pemain Keturunan Indonesia ini Masuk Pantauan John Herdman?

Nama Jairo Riedewald kembali mencuri perhatian suporter Timnas Indonesia setelah performa solidnya bersama Sheffield United di ajang Championship Inggris.
Rangkuman Kabar Bursa Transfer Liga Italia: Juventus dan Inter Milan Ketar-ketir Pemainnya Diburu 4 Klub Liga Inggris

Rangkuman Kabar Bursa Transfer Liga Italia: Juventus dan Inter Milan Ketar-ketir Pemainnya Diburu 4 Klub Liga Inggris

Berbagai aktivitas di bursa transfer Januari yang berkaitan dengan klub-klub Liga Italia menarik untuk dibahas. Di antaranya, para pemain Juventus dan Inter Milan sedang menjadi buruan klub-klub Liga Inggris.
4 Calon Pemain Timnas Indonesia yang Bisa Ditemui Pelatih John Herdman Setibanya di Eropa, Nomor 1 Berpeluang Main untuk Belgia

4 Calon Pemain Timnas Indonesia yang Bisa Ditemui Pelatih John Herdman Setibanya di Eropa, Nomor 1 Berpeluang Main untuk Belgia

Pelatih John Herdman bisa mulai temui diaspora yang berkarier di Eropa ini jika Timnas Indonesia kembali melanjutkan naturalisasi pemain keturunan untuk Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT