News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Putuskan Jabatan ASN Untuk Polisi Aktif Harus Diatur Jelas dalam UU, Begini Respons Polri

MK memandang perlu pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Polri, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian.
Selasa, 20 Januari 2026 - 15:07 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memandang perlu pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Polri, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap, Korps Bhayangkara menghormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian UU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi," kata dia, Selasa, 20 Januari 2026.

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini menambahkan, putusan MK tersebut pun memberi kepastian hukum soal mekanisme penempatan anggota Polri di jabatan tertentu di luar Korps Bhayangkara.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya diberitakan, MK menegaskan jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian sehingga dapat diisi oleh anggota Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu diatur secara jelas dalam Undang-Undang.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 mengatakan pengaturan tertulis tersebut diperlukan demi memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu yang dapat diisi anggota Polri.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam Undang-Undang,” kata Ridwan di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Adapun, MK menolak permohonan yang diajukan advokat Zico Leonard D. Simanjuntak dalam perkara ini yang, di antaranya, menguji Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 19 ayat (2) UU ASN mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri; Pasal 19 ayat (3) menyatakan jabatan ASN tertentu itu dilaksanakan pada instansi pusat; sementara Pasal 19 ayat (4) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan yang berasal dari TNI dan Polri serta tata cara pengisiannya diatur dalam peraturan pemerintah.

Zico dalam permohonannya meminta agar frasa "anggota Polri" dalam ketiga pasal diuji dihapuskan. Menurut dia, keberadaan pasal-pasal diuji menyebabkan persoalan polisi aktif menduduki jabatan sipil masih belum selesai, bahkan setelah Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.

Namun, Mahkamah mematahkan dalil pemohon. MK pun kembali merujuk pada Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Hakim Ridwan menjelaskan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, ditegaskan bahwa jabatan yang mewajibkan polisi untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

"Dengan demikian, sepanjang suatu jabatan memiliki sangkut paut dengan kepolisian maka anggota kepolisian aktif dapat mengisi jabatan tersebut tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun," ucapnya.

Meski demikian, MK menyebut UU Polri tidak memberikan penjelasan maupun pengaturan terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian sehingga pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum.

Terlebih, imbuh dia, tidak ada pasal apa pun di UU Polri yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja di luar kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

"Berdasarkan uraian tersebut, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 (UU ASN) telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing undang-undang, in casu (dalam hal ini) UU 34/2004 (UU TNI) dan UU 2/2002 (UU Polri)," kata Ridwan.

Oleh karena itu, MK menilai, menggunakan Pasal 19 UU ASN sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat.

Sebab, Pasal 19 ayat (3) UU ASN tidak memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota kepolisian.

UU ASN, kata Ridwan, justru mengembalikan pengaturan tersebut kepada undang-undang yang terkait dengan TNI maupun Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka dari itu, MK memandang, perlu pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir dalam undang-undang, yakni UU Polri, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian.

Foe Peace Simbolon

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jajaran Polda Metro Jaya Alami Rotasi, Berikut Daftarnya

Jajaran Polda Metro Jaya Alami Rotasi, Berikut Daftarnya

Mencuat soal jajaran Polda Metro Jaya alami rotasi. Sontak, hal ini menyedot perhatian publik. Dalam hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri
Merasa Sudah Pulih dari Cedera Bahu, Marc Marquez Berharap Dirinya Bisa Secepat Mungkin Balikan Kepercayaan Diri

Merasa Sudah Pulih dari Cedera Bahu, Marc Marquez Berharap Dirinya Bisa Secepat Mungkin Balikan Kepercayaan Diri

Juara dunia MotoGP 2025, Marc Marquez merasa kalau dirinya sudah pulih dari cedera bahu yang ia derita di penghujung musim lalu.
Michael Carrick Ambil Keputusan soal Masa Depan Bintang Muda Manchester United, Klub Liga Italia Siap-Siap Patah Hati

Michael Carrick Ambil Keputusan soal Masa Depan Bintang Muda Manchester United, Klub Liga Italia Siap-Siap Patah Hati

Manajer interim Manchester United, Michael Carrick, kabarnya telah mengambil keputusan soal masa depan Kobbie Mainoo. Sang bintang muda sebelumnya sempat dikaitkan dengan kepindahan ke Liga Italia.
Bagikan 200 Becak Listrik dari Presiden Prabowo, Wali Kota Wahyu: Dukung Pemberdayaan Masyarakat dan Pariwisata

Bagikan 200 Becak Listrik dari Presiden Prabowo, Wali Kota Wahyu: Dukung Pemberdayaan Masyarakat dan Pariwisata

Bantuan tidak untuk diperjualbelikan, namun boleh diwariskan serta tidak digunakan untuk mengangkut barang.
Jelang Duel Kontra Arsenal, Bek Inter Beri Sindiran Menohok: Tidak Lebih Kuat dari Atletico Madrid dan Liverpool

Jelang Duel Kontra Arsenal, Bek Inter Beri Sindiran Menohok: Tidak Lebih Kuat dari Atletico Madrid dan Liverpool

Manuel Akanji menolak klaim Arsenal tim terbaik Eropa jelang duel Liga Champions lawan Inter. Bek Swiss itu sebut The Gunners masih kalah dari rival lain.
Sebelum Kena OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Ternyata Pernah Diperiksa soal Proyek Kereta Api DJKA

Sebelum Kena OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Ternyata Pernah Diperiksa soal Proyek Kereta Api DJKA

Sebelum kena OTT KPK, Bupati Pati Sudewo sudah pernah diperiksa terkait proyek kereta api DJKA dan sempat disita uang Rp3 miliar.

Trending

Digosipkan telah Menikah Tertutup, Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting Kompak Cuma Bisa Ngakak: Gue sampai Keder

Digosipkan telah Menikah Tertutup, Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting Kompak Cuma Bisa Ngakak: Gue sampai Keder

Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting buka suara menjawab isu dari konten memperlihatkan keduanya diduga telah menikah tertutup yang semakin merebak di media sosial.
Chelsea Pasang Harga Rp2,8 Triliun untuk Enzo Fernandez, PSG dan Real Madrid Saling Sikut

Chelsea Pasang Harga Rp2,8 Triliun untuk Enzo Fernandez, PSG dan Real Madrid Saling Sikut

Real Madrid dan PSG akan saling sikut dalam berebut tanda tangan bintang Chelsea Enzo Fernandez yang kabarnya ingin keluar dari Stamford Bridge musim depan.
4 Calon Pemain Timnas Indonesia yang Bisa Ditemui Pelatih John Herdman Setibanya di Eropa, Nomor 1 Berpeluang Main untuk Belgia

4 Calon Pemain Timnas Indonesia yang Bisa Ditemui Pelatih John Herdman Setibanya di Eropa, Nomor 1 Berpeluang Main untuk Belgia

Pelatih John Herdman bisa mulai temui diaspora yang berkarier di Eropa ini jika Timnas Indonesia kembali melanjutkan naturalisasi pemain keturunan untuk Garuda.
Tebet Macet Parah Pagi ini, Ada Truk Pasir Nabrak Pembatas Jalan

Tebet Macet Parah Pagi ini, Ada Truk Pasir Nabrak Pembatas Jalan

Situasi lalu lintas di area Tebet, Jakarta Selatan, terpantau macet total sejak pukul 07.00 WIB, Selasa (20/1/2026). Disinyalir kemacetan yang terjadi akibat..
Curi Perhatian di Liga Inggris, Pemain Keturunan Indonesia ini Masuk Pantauan John Herdman?

Curi Perhatian di Liga Inggris, Pemain Keturunan Indonesia ini Masuk Pantauan John Herdman?

Nama Jairo Riedewald kembali mencuri perhatian suporter Timnas Indonesia setelah performa solidnya bersama Sheffield United di ajang Championship Inggris.
Arteta Gigit Jari, Chelsea Siap Bayar Rp1,2 Triliaun demi Tikung Arsenal

Arteta Gigit Jari, Chelsea Siap Bayar Rp1,2 Triliaun demi Tikung Arsenal

Chelsea disebut telah menyiapkan dana hingga Rp1,2 triliun untuk membajak target incaran Arsenal. Cek selengkapnya.
Rangkuman Kabar Bursa Transfer Liga Italia: Juventus dan Inter Milan Ketar-ketir Pemainnya Diburu 4 Klub Liga Inggris

Rangkuman Kabar Bursa Transfer Liga Italia: Juventus dan Inter Milan Ketar-ketir Pemainnya Diburu 4 Klub Liga Inggris

Berbagai aktivitas di bursa transfer Januari yang berkaitan dengan klub-klub Liga Italia menarik untuk dibahas. Di antaranya, para pemain Juventus dan Inter Milan sedang menjadi buruan klub-klub Liga Inggris.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT