Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang di Kasus 'Jatah Preman', Kuasa Hukum Bantah Semua Tuduhan
- tvOnenews.com/Julio Tri saputra
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam konstruksi penyidikan, disebut adanya praktik pengumpulan fee proyek yang dikenal dengan istilah “jatah preman” atau “japrem” di internal dinas.
Berdasarkan keterangan KPK, pengumpulan dana tersebut berkaitan dengan peningkatan anggaran proyek jalan dan jembatan, dengan total setoran mencapai miliaran rupiah dalam beberapa tahap sepanjang 2025.
Meski demikian, melalui tim kuasa hukumnya, Abdul Wahid membantah keterlibatan maupun pengetahuan atas praktik tersebut. Pembelaan ini, menurut Kemal Shahab, akan diuji secara terbuka dalam persidangan.
Kemal menyampaikan pesan Abdul Wahid kepada masyarakat Riau agar turut mengawal jalannya proses hukum. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif di hadapan publik.
Load more