News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua Ombudsman Diduga Terima Rp1,5 Miliar dari Korupsi Nikel

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel.
Kamis, 16 April 2026 - 14:25 WIB
Profil Hery Susanto: Baru 6 Hari Jadi Ketua Ombudsman, Kini Tersangka Kasus Tambang Nikel
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Hery. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata dia, Kamis (16/4/2026).

Ketua Ombudsman Hery Susanto
Ketua Ombudsman Hery Susanto
Sumber :
  • ist

Dalam perkara ini, Hery diduga memainkan peran penting terkait polemik perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI. 

Perusahaan tersebut disebut mencari celah agar kewajiban yang dibebankan bisa dikoreksi.

Nama Hery kemudian muncul karena diduga dimintai bantuan untuk mempengaruhi hasil kebijakan melalui lembaga Ombudsman. 

Penyidik mengungkap, PT TSHI bahkan melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban pembayaran yang seharusnya ditetapkan pemerintah. Dalam proses itu, Hery diduga menerima aliran dana dari pihak perusahaan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar," ujar dia.

Atas dugaan perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, hingga Pasal 606 KUHP yang baru. 

Tak butuh waktu lama, penyidik langsung mengambil langkah penahanan terhadap Hery guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sosok yang baru saja duduk di kursi pucuk pimpinan Ombudsman RI kini harus berhadapan dengan hukum. 

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam langkah yang mengejutkan publik.

Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran Hery belum genap sebulan menjalankan tugasnya sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031. Ia diketahui baru dilantik pada April 2026 oleh Presiden, menggantikan Mokhammad Najih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suasana penangkapan pun tak luput dari perhatian. Hery terlihat keluar dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum. 

Penampilannya kontras dengan jabatannya sebagai pejabat tinggi negara. Hery memakai kaos berlogo PLN dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan. Sambil diborgol, ia digiring ke mobil tahanan. (Foe Peace Simbolon)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik dalam KWP Award 2026

Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik dalam KWP Award 2026

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menyabet penghargaan sebagai 'Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik' dalam ajang KWP Award 2026. 
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Dapat Penghargaan Legislator Peduli Perlindungan HAM dalam KWP Award 2026

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Dapat Penghargaan Legislator Peduli Perlindungan HAM dalam KWP Award 2026

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendapat penghargaan KWP Award 2026 sebagai Legislator Peduli Perlindungan HAM. 
Digelar Jumat Besok, Ini Daftar 5 Lokasi Operasi Penangkapan Ikan Sapu-sapu

Digelar Jumat Besok, Ini Daftar 5 Lokasi Operasi Penangkapan Ikan Sapu-sapu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi penangkapan ikan sapu-sapu secara serentak pada Jumat (17/4/2026) besok.
Setelah Bawa GS Caltex Juara V League dan Raih Titel MVP, Gyselle Silva Malah Tinggalkan Korea Selatan

Setelah Bawa GS Caltex Juara V League dan Raih Titel MVP, Gyselle Silva Malah Tinggalkan Korea Selatan

Pemain asing andalan GS Caltex, Gyselle Silva, berhasil menutup V League 2025/2026 dengan deretan prestasi.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Tulungagung, Jejak Uang Rp2,7 Miliar Bupati Gatut Mulai Diusut

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Tulungagung, Jejak Uang Rp2,7 Miliar Bupati Gatut Mulai Diusut

KPK geledah Tulungagung usai Bupati Gatut jadi tersangka, telusuri aliran uang Rp2,7 miliar dalam kasus pemerasan proyek 2025-2026.
Soal Kemungkinan Lakukan Naturalisasi untuk Timnas Futsal Indonesia, Ketum FFI Beri Jawaban Cerdas dan Berkelas

Soal Kemungkinan Lakukan Naturalisasi untuk Timnas Futsal Indonesia, Ketum FFI Beri Jawaban Cerdas dan Berkelas

FFI fokus talent scouting dibanding naturalisasi untuk Timnas Futsal Indonesia. Michael Sianipar ungkap strategi regenerasi hingga target menjangkau 38 provinsi

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku tetap terbuka menerima tawaran melatih, termasuk dari klub Liga Indonesia, setelah dua kali dipecat.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Selengkapnya

Viral