News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tuntutan JPU ke Ibam di Kasus Chromebook Nadiem Disorot Pakar, Singgung Fakta Persidangan hingga Skenario Proyek

Pakar hukum menilai pertanggungjawaban dalam kasus Chromebook harus disesuaikan dengan peran serta tindakan masing-masing terdakwa, termasuk Ibrahim Arief sebagai konsultan.
Selasa, 5 Mei 2026 - 23:04 WIB
Berita Foto: Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota Kasus Korupsi Chromebook
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, menyoroti jalannya persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia menilai, langkah jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut pertanggungjawaban para pihak yang diduga terlibat sudah tepat. Sebab, proyek tersebut dianggap telah menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga perlu ada akuntabilitas hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, ada empat terdakwa dalam perkara ini, yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Sri Wahyuningsih.

"Dalam konteks ini menurut saya bahwa jaksa sudah tepat ketika kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut dan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Suparji dikutip dari unggahan YouTube Jaksapedia, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, pertanggungjawaban harus disesuaikan dengan peran serta tindakan masing-masing terdakwa, termasuk Ibrahim sebagai konsultan dalam proyek tersebut.

Menurut Suparji, bantahan dari pihak yang dituduh merupakan hal yang lazim. Namun, penilaian hukum harus bertumpu pada bukti konkret, seperti rekaman pertemuan maupun bukti digital, termasuk percakapan.

"Dan itulah bukti yang harus dipercaya oleh publik, oleh hakim, karena itu yang tidak bisa direkayasa lagi, kalau mulut kan bisa penuh dengan rekayasa," katanya.

Sebagai akademisi dan pengamat, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu perkara tidak cukup hanya berdasarkan alibi. Rangkaian peristiwa yang saling berkaitan harus dianalisis secara holistik untuk membentuk fakta hukum di persidangan.

Suparji lalu menyoroti apakah rekomendasi yang diberikan Ibrahim Arief dapat dikategorikan sebagai permufakatan jahat.

Menurutnya, fakta bahwa Ibrahim merekomendasikan penggunaan Chromebook tidak dapat disangkal.

"Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri, dan faktanya, atas rekomendasi tadi adalah terjadi berbagai proyek yang merugikan keuangan negara kan," katanya.

Tanpa rekomendasi tersebut, kata Suparji, skenario proyek yang kini diduga merugikan negara sangat besar itu kemungkinan tidak akan terjadi.

"Mungkin akan menghindar lagi, bahwa 'kami sudah memberikan pilihan begini, pilihan begini, tapi kemudian eksekutornya kan bukan saya' misalnya 'etapi yang lain'. Tetapi seandainya dia tidak memberikan rekomendasi itu kan tidak akan terjadi pekerjaan itu," paparnya.

Berdasarkan pandangannya, rekomendasi Ibam berkontribusi pada munculnya unsur perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi yang berujung pada kerugian negara atau perekonomian nasional.

"Maka karena terlibat, harus ada pertanggungjawaban hukum," tambahnya.

Selain itu, ia menilai rekomendasi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, apakah hanya bersifat formalitas atau justru menjadi legitimasi yang memberi kesan seolah pengadaan telah melalui kajian independen.

Jika terbukti hanya sebagai justifikasi, kata dia, maka hal itu akan memperberat pertanggungjawaban hukum Ibrahim. Pasalnya, independensi dan objektivitas sebagai konsultan dipertanyakan.

Dengan demikian, Suparji menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa—yang menuntut pertanggungjawaban Ibrahim atas rekomendasi yang berdampak pada kerugian negara—sudah tepat.

"Dan pada sisi yang lain maka harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," kata dia.

Diperjelasnya bahwa unsur permufakatan jahat dapat terlihat dari adanya skenario terstruktur untuk memenangkan proyek tertentu, yang melibatkan berbagai peran mulai dari pemberi rekomendasi, pengambil keputusan, hingga pelaksana di lapangan.

"Ini perannya sebagai rekomendasi, sebagai konsultan, kemudian perannya sebagai pengambil keputusan, perannya sebagai yang ada di lapangan gitu kan. Jadi ada-ada kesadaran misalnya bekerja sama untuk melakukan hal-hal yang mengandung unsur melawan hukum," ujar dia lagi.

JPU Nilai Ibam Tidak Netral Jadi Konsultan

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menilai Ibrahim Arief tidak bersikap netral dalam kapasitasnya sebagai konsultan dalam proyek pengadaan Chromebook.

Selain itu, Jaksa juga menyatakan hingga kini tidak ada laporan resmi dari pihak terdakwa maupun upaya hukum melalui praperadilan terkait dugaan intimidasi yang sempat beredar di publik.

Hal tersebut disampaikan tim JPU usai agenda pembacaan replik dalam sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 28 April 2026.

Jaksa menegaskan, keyakinan mengenai ketidaknetralan Ibrahim didasarkan pada alat bukti yang diajukan di persidangan.

Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, ahli, dokumen, serta bukti elektronik yang telah dipaparkan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Seluruh penilaian tersebut juga telah dituangkan secara rinci dalam surat tuntutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait sikap terdakwa, JPU menilai tepat peringatan majelis hakim yang meminta Ibrahim menjaga pernyataan di ruang publik, mengingat statusnya sebagai tahanan kota.

Ibam pun diimbau untuk tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum yang masih berlangsung. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dorong Penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan, Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Harmonisasi Regulasi

Dorong Penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan, Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Harmonisasi Regulasi

RUU Daerah Kepulauan tidak dapat dilepaskan dari kerangka regulasi yang selama ini mengatur tata kelola pemerintahan daerah, wilayah pesisir, dan ruang kelautan nasional.
Periksa Eks Direktur Kemenhub, KPK Dalami Soal Pengaturan Lelang Hingga Pengumpulan Fee Proyek di Kasus DJKA

Periksa Eks Direktur Kemenhub, KPK Dalami Soal Pengaturan Lelang Hingga Pengumpulan Fee Proyek di Kasus DJKA

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap eks Direktur Kemenhub sebagai saksi adalah untuk mendalami soal pengaturan lelang dan ploting paket untuk kontraktor.
Perkuat Kemitraan Ekonomi dengan Mangaung, Indonesia Buka Berbagai Peluang Baru bagi Dunia Usaha

Perkuat Kemitraan Ekonomi dengan Mangaung, Indonesia Buka Berbagai Peluang Baru bagi Dunia Usaha

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Cape Town, Tudiono, menyampaikan bahwa RI dan Afrika Selatan memiliki peluang strategis untuk memperkuat kemitraan ekonomi.
Mengintip Gemblengan Sespimti Polri Dikreg ke 35: Lahirkan Calon Jenderal Berbasis Data

Mengintip Gemblengan Sespimti Polri Dikreg ke 35: Lahirkan Calon Jenderal Berbasis Data

Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-35 Tahun Anggaran 2026 fokus menggembleng para peserta didik (serdik) dengan pola kepemimpinan digital berbasis data.
Pengamat Sepak Bola Belanda Pasang Badan untuk Mees Hilgers, Sebut FC Twente Terlalu Kaku Dalam Lepas Bek Timnas Indonesia

Pengamat Sepak Bola Belanda Pasang Badan untuk Mees Hilgers, Sebut FC Twente Terlalu Kaku Dalam Lepas Bek Timnas Indonesia

Driessen menganggap FC Twente terlalu kaku karena terus memaksakan Mees Hilgers tetap berada di klub. 
Klasemen Princess Cup 2026: Kalah Tiga Set Langsung, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Akhiri Fase Grup Sebagai Runner Up

Klasemen Princess Cup 2026: Kalah Tiga Set Langsung, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Akhiri Fase Grup Sebagai Runner Up

Klasemen Princess Cup 2026 dari Pool A setelah pertandingan terakhir yang mempertemukan Timnas Voli Putri Indonesia menghadapi tuan rumah Thailand.

Trending

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Tanggal 26 Juni 2026 diprediksi membawa energi positif dalam sektor keuangan bagi sejumlah zodiak. Berikut 6 zodiak yang paling bercuan deras di hari tersebut.
Jumat Berkah, 4 Shio Paling Hoki pada 26 Juni 2026: Naga dan Ular Paling Untung

Jumat Berkah, 4 Shio Paling Hoki pada 26 Juni 2026: Naga dan Ular Paling Untung

Ramalan keuangan shio 26 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang dapat rezeki di penghujung pekan dan siapa yang harus tahan diri dulu!
Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Taufik Hidayat yang kini ditahan Polda Jabar, ternyata punya kemampuan dalam ucapannya. Bisa meyakinkan orang, itu diungkap mantan istri Taufik.
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan keuangan zodiak 26 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Jumat berkah ini, siapa yang paling untung dan siapa yang harus hati-hati?
Kelakuan Masa Kecil Taufik Hidayat Diungkap Kepala Desa, Sebut Sudah Menunjukkan Tanda-Tanda Kenakalan

Kelakuan Masa Kecil Taufik Hidayat Diungkap Kepala Desa, Sebut Sudah Menunjukkan Tanda-Tanda Kenakalan

Kelakuan masa kecil Taufik Hidayat diungkap Kepala Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, sebut pelaku sudah menunjukkan tanda-tanda kenakalan.
Ditolak Sebagai Justice Collaborator, Komisi XIII DPR Nilai Sony Sanjaya Tak Layak Dilindungi LPSK

Ditolak Sebagai Justice Collaborator, Komisi XIII DPR Nilai Sony Sanjaya Tak Layak Dilindungi LPSK

Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso sorot status hukum mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya
Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Kehadiran Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate ternyata sudah menciptakan dampak besar meski sang pemain belum main satu laga pun. Legenda klub beri reaksi.
Selengkapnya

Viral