News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengakuan Mengejutkan Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun Penjara: Kenapa Tuntutan Saya Lebih Besar daripada Teroris?

Pengakuan mengejutkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terkait tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun subsider sembilan tahun
Jumat, 15 Mei 2026 - 17:30 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Pengakuan mengejutkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terkait tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun subsider sembilan tahun penjara yang dilayangkan kepadanya.

Hal ini diungkap Nadiem Ketika usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hal ini, Nadiem mempertanyakan mengapa tuntutan yang dilayangkan kepadanya lebih besar dibandingkan pembunuh dan teroris.

Bahkan ia menduga kuat, tuntutan yang dilayangkan kepadanya merupakan skenario persidangan sebab tak ada bukti selama proses hukum, yang secara nyata mengatakan dirinya bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook.

"Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh, lebih besar daripada teroris? Nah, di sini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah," ucap Nadiem seperti dalam video yang diunggah sang istri, Franka Makarim, di Instagram pribadinya, dikutip pada Jumat (15/5/2026).

Nadiem juga jelaskan, tuntutan itu dilayangkan karena pihak kejaksaan takut dirinya bebas.

"Tapi, karena takut saya bebas, angka yang begitu tunggu dilemparkan kepada saya," jelasnya.

Bahkan ia mengaku patah hati atas tuntutan yang dilayangkan JPU.

Terlebih, ia memutuskan bergabung dengan pemerintahan untuk mengabdi dan membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih baik.

Meski demikian, Nadiem mengaku tetap mencintai negara Indonesia.

"Jelas saya kecewa. Saya sakit hati. Saya patah hati. Orang itu cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara."

"Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya. Saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini," bebernya.

Nadiem sendiri menekankan ia siap menerima risiko apapun demi memajukan negara, termasuk masuk penjara.

Namun, ia tak menampik dirinya berharap dibebaskan dalam kasus pengadaan Chromebook.

Sayang, Nadiem mengatakan JPU justru melemparkan hukuman terberat kepadanya.

"Saya akan ucapkan sekali lagi. Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintahan. Mencari uang itu bisa seumur hidup."

"Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil," jelas Nadiem.

"Saya tidak menyesal, (tapi) terus terang, harapan saya dan banyak sekali masyarakat pada saat ini adalah tuntutan bebas."

"Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya. Terberat. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kenapa," lanjutnya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan Nadiem bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian, terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Selanjutnya menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.

Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi Harga dan hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Atas perbuatannya tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nadiem juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (aag)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi, Usut Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi, Usut Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah satu saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penggeledahan dilakukan pada Minggu (29/6/2026).
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Brazil Vs Jepang

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Brazil Vs Jepang

Brazil datang dengan status juara Grup C Piala Dunia 2026, sementara Jepang melangkah ke fase gugur sebagai runner-up Grup F setelah menunjukkan konsistensi melawan lawan-lawan tangguh.
Gadai Sawah demi Berhaji, Jamaah Korban Banjir Bandang di Pidie Jaya Akhirnya Terbebas dari Utang

Gadai Sawah demi Berhaji, Jamaah Korban Banjir Bandang di Pidie Jaya Akhirnya Terbebas dari Utang

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan pemerintah telah membantu pelunasan hutang gadai sawah Mak Nurbaidah senilai Rp20 juta. Dana pelunasan tersebut ditransfer ke rekening Mak Nurbaidah sehingga utang yang membebani dapat diselesaikan.
Boom Spending dan Pinjol Makin Mengkhawatirkan, Gen Z Diminta Waspada Sebelum Terjebak Utang Konsumtif

Boom Spending dan Pinjol Makin Mengkhawatirkan, Gen Z Diminta Waspada Sebelum Terjebak Utang Konsumtif

Fenomena boom spending dan pinjaman online semakin banyak terjadi di kalangan generasi muda. Simak penyebab, data terbaru, dampak finansial, serta tips menghindari jerat utang konsumtif.
Raih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie, Kiper 199 Cm Keturunan Surabaya Ini Eligible Bela Timnas Indonesia

Raih Trofi Pemain Terbaik Eredivisie, Kiper 199 Cm Keturunan Surabaya Ini Eligible Bela Timnas Indonesia

Sosok kiper keturunan Surabaya, Kayne van Oevelen, tengah menjadi perbincangan, baik di Belanda maupun di kalangan suporter Timnas Indonesia usai raih trofi.
Kemenkes Ungkap Tanda-Tanda Child Grooming yang Sering Diabaikan, Begini Modus Pelaku Menjebak Korban hingga Sulit Melawan

Kemenkes Ungkap Tanda-Tanda Child Grooming yang Sering Diabaikan, Begini Modus Pelaku Menjebak Korban hingga Sulit Melawan

Kemenkes mengingatkan masyarakat untuk mengenali tanda-tanda grooming sebagai upaya mencegah kekerasan tersembunyi. Simak pengertian, modus pelaku, contoh kasus, dasar hukum

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Meski baru saja meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026, namun Timnas Voli Indonesia tetap gagal lolos ke ajang AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026.
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penentuan logo kali ini libat
Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto memberikan apresiasi dan pujian tinggi untuk Reidel Toiran selaku pelatih Garuda, karena dianggap sebagai salah satu otak keberhasilan meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan keuangan zodiak 30 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Tutup bulan Juni dengan cek zodiakmu, siapa yang paling beruntung dan waspada?
Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan fasilitas militer AS di Kuwait dan Bahrain hancur melalui serangkaian serangan rudal dan drone, televisi nasional IRIB melaporkan.
Selengkapnya

Viral