News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dituntut 5 tahun Bui, Eks Wamenaker Noel: Mending Saya Korupsi Banyak

Dituntut dengan pidana penjara dengan waktu yang cukup lama, yakni 5 tahun, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dengan jumlah yang lebih banyak.
Selasa, 19 Mei 2026 - 06:06 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kanan)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com -Dituntut dengan pidana penjara dengan waktu yang cukup lama, yakni 5 tahun, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dengan jumlah yang lebih banyak. 

Pasalnya, kata dia, tuntutan hukuman tersebut tak berbeda jauh dengan tuntutan pidana terdakwa lain yang menikmati uang korupsi lebih besar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain," tutur Noel saat ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Dia mencontohkan seperti tuntutan pidana yang ditujukan kepada terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro selama 6 tahun penjara, padahal menikmati uang korupsi sebanyak Rp60,32 miliar.

Sementara, kata Noel, dirinya diduga hanya menikmati uang sebesar Rp4,43 miliar. Begitu pula dengan terdakwa lainnya, Hery Sutanto, yang dituntut 7 tahun penjara karena diyakini menikmati uang korupsi Rp4,73 miliar.

"Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu," tutur dia.

Namun demikian, dirinya mengaku selama apa pun hukuman yang diterima tetap dirasa tidak mengenakan lantaran merasakan ditahan di dalam rumah tahanan negara (rutan) selama 3 hari saja terasa seperti di neraka.

Maka dari itu, eks wamenaker tersebut akan mempersiapkan nota pembelaan terhadap tuntutan yang diberikan (pleidoi) agar menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nantinya.

Dikatakan bahwa pleidoi itu bakal berisi tentang berbagai kebijakan Noel yang selama ini langsung dirasakan masyarakat, terutama terkait praktik penahanan ijazah, yang hingga saat ini masih berjalan.

"Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai JPU. Tapi sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?" ucap Noel dengan heran.

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

 

Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.

Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.

Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi wamenaker.

Atas perbuatannya, eks wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.(ant)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tan Cheng Hoe Masih Interim Walau Sukses di FIFA ASEAN Cup, Malaysia Diminta Kejar Hajime Moriyasu

Tan Cheng Hoe Masih Interim Walau Sukses di FIFA ASEAN Cup, Malaysia Diminta Kejar Hajime Moriyasu

Walau sukses di FIFA ASEAN Cup, Malaysia memastikan belum mengambil keputusan untuk mempermanenkan Tan Cheng Hoe maupun mencari sosok yang akan menangani tim nasional secara permanen.
Ingat Baim Cilik? Artis Bocil yang Pernah Mainkan Peran 'Tarzan', Kini Aktif Bermedia Sosial

Ingat Baim Cilik? Artis Bocil yang Pernah Mainkan Peran 'Tarzan', Kini Aktif Bermedia Sosial

Lama menghilang dari dunia seni peran, Baim Cilik kini sudah beranjak dewasa. Baru-baru ini, ia menyapa penggemar di media sosial Threads dan disambut positif.
DLH Bantul Ungkap Pembuangan Limbah Usaha Tambak Udang di Pantai Cangkring Belum Penuhi Baku Mutu Lingkungan

DLH Bantul Ungkap Pembuangan Limbah Usaha Tambak Udang di Pantai Cangkring Belum Penuhi Baku Mutu Lingkungan

Pembuangan air limbah dari usaha tambak udang di kawasan Pantai Cangkring, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Ruben Onsu dan Sarwendah Bakal Lakukan Ini Jika Mediasi Gugatan Wanprestasi Tetap Buntu

Ruben Onsu dan Sarwendah Bakal Lakukan Ini Jika Mediasi Gugatan Wanprestasi Tetap Buntu

Ruben Onsu dan Sarwendah bakal melakukan hal ini jika mediasi wanprestasi tetap buntu. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menunjuk mediator nonhakim.
Reaksi Netizen Indonesia usai Calvin Verdonk Debut di Liga Champions, Singgung Arsenal Tak Bisa Cetak Gol Lagi

Reaksi Netizen Indonesia usai Calvin Verdonk Debut di Liga Champions, Singgung Arsenal Tak Bisa Cetak Gol Lagi

Debut bersejarah Calvin Verdonk di Liga Champions 2026/2027 langsung mengundang beragam reaksi dari netizen Indonesia saat Lille menderita kekalahan 0-3 dari Arsenal.
Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya bersama Hyundai Hillstate saat melawan Expressway Hi-Pass di laga perdana.

Trending

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Pemain asing Red Sparks, Zhong Hui melesat ke papan atas top skor KOVO Cup 2026. Hasil apik ini ia raih usai mengantarkan klubnya meraih kemenangan perdana.
Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran kepemimpinannya dengan menggulirkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah (pamen).
Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Rabu (14/10/2026), Megawati Hangestri dan skuad Hyundai Hillstate akhirnya akan unjuk gigi di laga perdana mereka di turnamen pramusim ini.
Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Megawati Hangestri langsung mendapatkan pujian dari setter andalan Hyundai Hillstate, Kim Da-in, meski baru menjalani latihan bersama selama beberapa hari. 
Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Pelatih Timnas Jepang, Hajime Moriyasu, dikabarkan masuk radar Timnas Malaysia untuk proyek menuju Piala Dunia 2030. Namun, FAM menegaskan belum ada kontrak.
Viral di Sosial Media dan Cuma Terjadi di China, 2 Bola Jadi Gol Berbarengan di League One 

Viral di Sosial Media dan Cuma Terjadi di China, 2 Bola Jadi Gol Berbarengan di League One 

Kejadian yang bahkan bisa saja cuma terjadi di China ini viral di sosial media. Adalah terjadinya momen dua bola dalam satu waktu dan akhirnya terjadi gol berbarengan. 
Selengkapnya

Viral