Pengakuan Terbuka Nadiem soal Politik: Saya Amatiran!
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku amatir di bidang politik. Selama menjabat sebagai menteri, berbagai undangan acara kerap ditolaknya apabila tidak berhubungan langsung dengan programnya sehingga banyak pihak tersinggung.
"Saya juga kurang sowan ke berbagai tokoh karena saya tidak memahami seluk-beluk peta politik. Ini adalah kesalahan saya saat menjabat menjadi menteri," ujar Nadiem.
Ia mengaku lupa bahwa posisi menteri merupakan jabatan politik, di mana hubungan baik lintas institusi dan organisasi harus menjadi
prioritas.
Dalam berbagai pertemuan, Nadiem sering memotong basa-basi di awal pertemuan karena ingin masuk ke materi secepat mungkin, yang terlihat tidak santun.
Dia mengaku terkadang bersikap "pelit waktu" dengan media lantaran merasa lebih penting bekerja nyata daripada hanya "kelihatan" bekerja.
Di dunia profesional, kata dia, semua perilaku tersebut dihargai. Namun di dalam pemerintahan, menurutnya, tindakan itu menimbulkan
persepsi angkuh, kurang berbudaya, dan kurang santun.
"Saya begitu gigih melakukan transformasi dengan cepat, saya kurang merangkul pihak-pihak lama dalam upaya perubahan tersebut," ungkapnya.
Oleh karenanya, Nadiem pun merasa telah meremehkan ritual politik, padahal sikap itu yang bisa membuat perubahan berkesinambungan karena didukung semua pihak.
Dengan demikian, dia menyarankan para generasi berikutnya, yang sedang mempertimbangkan untuk mengabdi kepada negara, bisa menemukan keseimbangan antara profesionalisme dan tata krama politik.
"Karena gesekan kecil bisa menjadi dendam besar," tutur Nadiem.
Nadiem membacakan pleidoi sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi itu diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Load more