Tim Kuasa Hukum Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Hadirkan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri sebagai Saksi Ahli
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, menghadirkan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam persidangan demi menguji kualitas pembuktian yang diajukan penuntut umum.
Tim kuasa hukum menilai dalam perkara tersebut lebih banyak bertumpu pada keterangan para saksi tanpa didukung bukti ilmiah (scientific evidence) sehingga dibutuhkan ahli psikologi forensik.
Dalam persidangan tersebut, Reza Indragiri menjelaskan bahwa apabila suatu ucapan masih bersifat multitafsir atau tidak memiliki makna yang definitif, maka syarat awal untuk menyimpulkan adanya ancaman atau pemaksaan tidak terpenuhi dan klaim adanya ancaman atau pemaksaan menjadi gugur.
"Terdapat beberapa lapisan penilaian dalam mengidentifikasi unsur ancaman, namun apabila lapisan pertama tidak terpenuhi, maka penilaian tidak perlu dilanjutkan ke lapisan berikutnya," katanya.
Pengacara Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan kehadiran ahli psikologi forensik sangat relevan karena cabang keilmuan tersebut dapat menilai perilaku, persepsi, dan kualitas keterangan saksi maupun terdakwa.
"Hal itu penting dalam perkara yang pembuktiannya sangat bergantung pada kesaksian seperti perkara Abdul Wahid," ujarnya pada Minggu (28/6/2026).
Kemal menilai sejumlah saksi yaitu para Kepala UPT Dinas PUPRPKPP memberikan penafsiran terhadap pernyataan Abdul Wahid dalam berbagai rapat sebagai bentuk ancaman atau pemaksaan.
Beberapa kalimat yang dipersoalkan antara lain "Matahari Satu", "Satu Komando", "Ikuti kata kadis", serta "Kadis bilang ganti saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kadis saya evaluasi."
Namun, lanjut Kemal, terdapat para saksi lain yang hadir dalam rapat yang sama dan tidak menganggap pernyataan tersebut sebagai ancaman maupun pemaksaan.
Perbedaan penafsiran itulah yang, menurutnya, salah satu yang menjadi alasan penting dihadirkannya ahli psikologi forensik.
Tim kuasa hukum Abdul Wahid berpendapat unsur "memaksa" yang menjadi inti delik dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti. Karena itu, mereka meminta majelis hakim membebaskan Abdul Wahid dari dakwaan pemerasan dalam jabatan.
Selain membahas unsur pemaksaan, Reza juga menyampaikan pandangannya mengenai kualitas alat bukti berupa keterangan saksi.
Menurutnya, dalam perspektif psikologi forensik, ingatan manusia memiliki keterbatasan sehingga kesaksian berpotensi mengalami fabrikasi, distorsi, maupun fragmentasi.
Tim kuasa hukum menilai pendapat tersebut memperkuat argumentasi bahwa pembuktian perkara Abdul Wahid yang hanya mengandalkan keterangan para saksi, memiliki kelemahan.
Termasuk dengan keterangan 1 orang saksi mahkota yang dihadirkan di persidangan yang hanya berdiri sendiri dan tidak didukung dengan saksi maupun alat bukti lainnya, tentu ini sangat lemah dan tidak bisa diandalkan.
Mereka juga menilai tidak adanya alat bukti lain yang mendukung semakin mengurangi kualitas pembuktian dalam perkara tersebut.
Sementara itu, perkara Abdul Wahid masih terus bergulir di persidangan dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat ahli sebelum menjatuhkan putusan. (*)
Load more