Diminta Tebusan Rp220 Juta, Dua WNI Diduga Disekap hingga Disiksa di Myanmar
- Instagram @kabarpauh
Jakarta, tvOnenews.com - Interpol Polri berkoordinasi dengan otoritas keamanan Myanmar menyusul viralnya video yang memperlihatkan dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban penyekapan.
Dalam video yang beredar di media sosial, kedua WNI itu terlihat diborgol dan mengaku mengalami penyiksaan serta dimintai uang tebusan hingga Rp220 juta.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan komunikasi dengan aparat keamanan Myanmar telah dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar.
“Yang jelas kami telah melakukan komunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar,” kata Untung kepada wartawan, dikutip pada Senin (21/7/2026).
Dari informasi awal yang diterima, kedua WNI tersebut diduga bekerja di sebuah perusahaan scamming yang berada di wilayah pemberontak di Myanmar.
“Karena keduanya bekerja pada perusahaan scamming yang lokasinya di wilayah pemberontak,” ujarnya.
Untung belum mengungkap perkembangan lebih jauh mengenai proses penanganan terhadap kedua WNI tersebut.
Ia juga belum menjelaskan kapan keduanya berangkat ke Myanmar maupun jalur yang diduga digunakan hingga tiba di negara itu.
“Nanti kami infokan,” ucap Untung.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, dua perempuan mengaku menjadi korban penyekapan, penyiksaan, dan pemerasan dengan permintaan uang tebusan sebesar Rp220 juta.
Salah satu korban diketahui bernama Ayu, warga Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Sementara perempuan lainnya bernama Susi yang berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. (Foe Peace Simbolon)
Load more