Syarat Status Bencana Nasional Diubah MK, Mahkamah Konstitusi: Cukup 3 Indikator
- Antara-Hafidz Mubarak A
Amar Putusan MK
Dalam amar Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal tersebut tetap memuat lima indikator, tetapi penerapannya tidak lagi harus dilakukan secara kumulatif seluruhnya.
Untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
MK kemudian mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Jumat (28/8/2026).
Dengan putusan ini, penetapan status bencana nasional kini memiliki parameter yang lebih operasional: tiga indikator terpenuhi, jumlah korban wajib masuk, sementara dua indikator lainnya dapat berasal dari kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah, atau dampak sosial ekonomi. (aag)
Load more