News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syarat Status Bencana Nasional Diubah MK, Mahkamah Konstitusi: Cukup 3 Indikator

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah standar penetapan atau syarat status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Perubahan tersebut diputuskan MK melalui Putusan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi: Fraksi PKB Minta Abaikan Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sumber :
  • Antara-Hafidz Mubarak A

Dalam permohonan yang diajukan ke MK, disebutkan bencana tersebut telah mengakibatkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang mengungsi per 15 Desember 2025.

Para Pemohon juga menyebut usulan agar bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat ditetapkan sebagai bencana nasional hampir disampaikan seluruh fraksi di DPR, termasuk sejumlah kepala daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah kepala daerah di wilayah terdampak bahkan disebut mengaku tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengatasi dampak bencana di daerah masing-masing.

Namun, pemerintah tidak menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional dan menggunakan istilah “prioritas nasional” dalam penanganannya.

Penggunaan istilah tersebut turut menjadi bagian dari latar belakang permohonan.

Para Pemohon berpendapat dalam penanggulangan bencana tidak dikenal istilah “prioritas nasional”, karena Pasal 7 UU 24/2007 hanya mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah.

Dalam pandangan para Pemohon, istilah “prioritas nasional” lebih menyerupai terminologi proyek pembangunan dan tidak secara langsung menjawab persoalan status korban bencana.

Para Pemohon menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika jumlah korban meninggal telah mencapai lebih dari seribu orang dan jumlah pengungsi mencapai ratusan ribu orang.

Dalil tersebut menjadi bagian dari konteks permohonan yang kemudian diperiksa MK dalam pengujian Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007.

Pasal yang Diuji

Sebelum dimaknai ulang oleh MK, Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 mengatur lima indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.

Pasal tersebut berbunyi:

“Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.”

Sementara Pasal 7 ayat (3) mengatur:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persoalan utama yang diuji para Pemohon adalah tidak adanya parameter yang lebih terukur mengenai kapan suatu bencana harus ditetapkan sebagai bencana nasional atau daerah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan MK mengubah penerapan lima indikator tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Didapuk Jadi Kepala BNPPDT, Jenderal TNI Maruli Genjot Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

Didapuk Jadi Kepala BNPPDT, Jenderal TNI Maruli Genjot Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak turut mengemban tugas sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT).
Tak Cukup Hanya Bisa Pakai AI, Mahasiswa Indonesia Kini Disiapkan Hadapi Persaingan Dunia Kerja

Tak Cukup Hanya Bisa Pakai AI, Mahasiswa Indonesia Kini Disiapkan Hadapi Persaingan Dunia Kerja

Mahasiswa kini banyak memakai AI untuk tugas kuliah, tetapi belum tentu siap menggunakannya di dunia kerja.
Mahasiswa Soroti Kasus Keracunan MBG yang Terus Meningkat, Bakom RI Sebut Pembenahan Terus Dilakukan

Mahasiswa Soroti Kasus Keracunan MBG yang Terus Meningkat, Bakom RI Sebut Pembenahan Terus Dilakukan

Ketua BEM KM UPN Veteran Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, mengkritik tingginya angka keracunan dalam pelaksanaan program MBG yang disebutnya meningkat tajam.
Prediksi Al Hilal vs Al Hazm di Liga Pro Saudi 2026/2027: The Blue Waves Bisa Menang Telak?

Prediksi Al Hilal vs Al Hazm di Liga Pro Saudi 2026/2027: The Blue Waves Bisa Menang Telak?

Berdasarkan analisis statistik dan metrik probabilitas dari laman Forebet, Al Hilal diunggulkan secara telak dengan persentase kemenangan mencapai 57 persen.
KPK Lakukan Verifikasi Atas Laporan Dugaan Dua Anggota DPRD Menyelewengkan APBD Jawa Timur

KPK Lakukan Verifikasi Atas Laporan Dugaan Dua Anggota DPRD Menyelewengkan APBD Jawa Timur

Seorang advokat dari ITSLaw, Safira Widyawati mewakili Achmad Shuhaeb mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin (19/10), guna melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan yang menggunakan APBD Provinsi Jawa Timur.
Changan Makin Serius Garap Pasar Indonesia, Targetkan Bangun 27 Dealer Resmi di Tanah Air

Changan Makin Serius Garap Pasar Indonesia, Targetkan Bangun 27 Dealer Resmi di Tanah Air

Changan Indonesia menargetkan pembangunan 27 dealer resmi untuk memperluas jangkauan layanan bagi konsumen. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan.

Trending

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Remaja 15 tahun korban meninggal dunia dalam insiden tabrakan maut mobil pajero di Mampang Prapatan, Minggu (18/10/2026) diantar ratusan pelayat ke pemakaman.
Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang meninggal dunia usai tertimpa salib saat pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador.
Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update ranking BWF usai Denmark Open 2026. Sejumlah posisi pebulu tangkis Indonesia melesat, namun ada beberapa andalan tanah air yang turun peringkat seperti Jonatan Christie.
Mantan KSAD Subagyo HS Akan Dimakamkan Besok di TMP Kalibata Jakarta

Mantan KSAD Subagyo HS Akan Dimakamkan Besok di TMP Kalibata Jakarta

Kabar duka menyelimuti dunia militer, mantan KSAD Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo meninggal, pada Senin (19/10/2026). Subagyo HS meninggal di usia 80 tahun. 
Diduga Anak Purnawirawan TNI, Siapa Sosok Penabrak Remaja 15 Tahun di Mampang Prapatan hingga Tewas?

Diduga Anak Purnawirawan TNI, Siapa Sosok Penabrak Remaja 15 Tahun di Mampang Prapatan hingga Tewas?

Hal yang tak kalah menarik perhatian adalah sosok terduga tersangka dalam insiden mengerikan tersebut. Diketahui, bahwa terduga pelaku baru berusia 26 tahun.
Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Kematian tragis anggota Ditpoludara, Bharatu Valdo, di Mako Polairud Tangerang Selatan oleh diduga juniornya, menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga. 
Bisnis Terus Berkembang, Mengapa Sistem yang Digunakan Harus Ikut Berubah?

Bisnis Terus Berkembang, Mengapa Sistem yang Digunakan Harus Ikut Berubah?

Bisnis yang terus berkembang membutuhkan sistem operasional yang adaptif. Kenali tanda sistem perlu diperbarui melalui integrasi data, ERP, dashboard, dan otomasi.
Selengkapnya

Viral