GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syarat Status Bencana Nasional Diubah MK, Mahkamah Konstitusi: Cukup 3 Indikator

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah standar penetapan atau syarat status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Perubahan tersebut diputuskan MK melalui Putusan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi: Fraksi PKB Minta Abaikan Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sumber :
  • Antara-Hafidz Mubarak A

Dalam permohonan yang diajukan ke MK, disebutkan bencana tersebut telah mengakibatkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang mengungsi per 15 Desember 2025.

Para Pemohon juga menyebut usulan agar bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat ditetapkan sebagai bencana nasional hampir disampaikan seluruh fraksi di DPR, termasuk sejumlah kepala daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah kepala daerah di wilayah terdampak bahkan disebut mengaku tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengatasi dampak bencana di daerah masing-masing.

Namun, pemerintah tidak menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional dan menggunakan istilah “prioritas nasional” dalam penanganannya.

Penggunaan istilah tersebut turut menjadi bagian dari latar belakang permohonan.

Para Pemohon berpendapat dalam penanggulangan bencana tidak dikenal istilah “prioritas nasional”, karena Pasal 7 UU 24/2007 hanya mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah.

Dalam pandangan para Pemohon, istilah “prioritas nasional” lebih menyerupai terminologi proyek pembangunan dan tidak secara langsung menjawab persoalan status korban bencana.

Para Pemohon menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika jumlah korban meninggal telah mencapai lebih dari seribu orang dan jumlah pengungsi mencapai ratusan ribu orang.

Dalil tersebut menjadi bagian dari konteks permohonan yang kemudian diperiksa MK dalam pengujian Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007.

Pasal yang Diuji

Sebelum dimaknai ulang oleh MK, Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 mengatur lima indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.

Pasal tersebut berbunyi:

“Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.”

Sementara Pasal 7 ayat (3) mengatur:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persoalan utama yang diuji para Pemohon adalah tidak adanya parameter yang lebih terukur mengenai kapan suatu bencana harus ditetapkan sebagai bencana nasional atau daerah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan MK mengubah penerapan lima indikator tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Sulteng Selidiki Dugaan PETI di Buol, 22 Alat Berat Dititipkan di Polres

Polda Sulteng Selidiki Dugaan PETI di Buol, 22 Alat Berat Dititipkan di Polres

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menyita 22 unit alat berat di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol terkait dugaan aktivitas PETI
Patriot Fest 2026: 450 Atlet Taekwondo dan Tinju Beradu Bakat di Jakarta, Persiapan Menuju Panggung Internasioal

Patriot Fest 2026: 450 Atlet Taekwondo dan Tinju Beradu Bakat di Jakarta, Persiapan Menuju Panggung Internasioal

Kolaborasi antara Emporium Pluit Mall dan Nenggala Academy dalam perhelatan Nenggala Academy Patriot Fest 2026 sukses menarik perhatian publik pada 20-23 Agustus 2026. 
Prabowo Perkuat Hubungan RI - Timor Leste Lewat Kolaborasi dengan Peraih Nobel

Prabowo Perkuat Hubungan RI - Timor Leste Lewat Kolaborasi dengan Peraih Nobel

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden Timor-Leste José Ramos Horta bersama 9 peraih Nobel dari berbagai negara di Istana Merdeka, Jakarta. 
Buntut Kericuhan Demo di DPR, Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Orang Sebagai Tersangka

Buntut Kericuhan Demo di DPR, Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Orang Sebagai Tersangka

Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8).
Promosikan Izan Guevara ke Pramac untuk MotoGP 2027, Yamaha Yakin Itu Keputusan Tepat Hadapi Regulasi Baru

Promosikan Izan Guevara ke Pramac untuk MotoGP 2027, Yamaha Yakin Itu Keputusan Tepat Hadapi Regulasi Baru

Yamaha menyambut perubahan regulasi MotoGP 2027 dengan mempromosikan Izan Guevara dari Moto2 ke Pramac untuk musim depan.
Diabaikan John Herdman, Calon Duet Ole Romeny di Timnas Indonesia Segera Gabung Juara 18 Kali Liga Rumania dengan Nilai Transfer Tembus Rp16,5 Miliar

Diabaikan John Herdman, Calon Duet Ole Romeny di Timnas Indonesia Segera Gabung Juara 18 Kali Liga Rumania dengan Nilai Transfer Tembus Rp16,5 Miliar

Calon pemain Timnas Indonesia, Dean Zandbergen dikabarkan segera pindah ke klub Rumania Dinamo Bucharest. VVV-Venlo mematok harga mencapai Rp16,5 miliar.

Trending

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Pemerintah berencana menaikkan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada APBN 2027 menjadi berkisar Rp1 triliun.
Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Arifin mengatakan dirinya sempat berbincang dengan sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi. Dari pembicaraan tersebut, diketahui ada massa yang berasal dari daerah lain
Siap Garuda Calling, Pemain yang Buat Heboh Kasta Teratas Eropa Tak Sabar Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia

Siap Garuda Calling, Pemain yang Buat Heboh Kasta Teratas Eropa Tak Sabar Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia berpotensi mendapat amunisi berharga dari salah satu pemain keturunan yang bersinar di kasta teratas Eropa. Adalah Joseph Simatupang Ferguson.
Potret Presiden Prabowo Bersama Kapolda NTT Kunjungi Posko Pengungsian Korban Gempa

Potret Presiden Prabowo Bersama Kapolda NTT Kunjungi Posko Pengungsian Korban Gempa

Baru-baru ini beredar di media sosial terkait potret Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto bersama Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko
4 Shio Diprediksi Ketiban Cuan pada 29 Agustus 2026, Kambing Paling Bersinar

4 Shio Diprediksi Ketiban Cuan pada 29 Agustus 2026, Kambing Paling Bersinar

Ramalan keuangan 29 Agustus 2026 membawa peluang menarik bagi 12 shio. Simak shio yang berpotensi cuan, peluang finansial, dan angka hoki besok.
Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Kasus Ruben Onsu menjadi sorotan, yang dilaporkan pada 2025. Polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
TNI AU Ungkap Alasan Pesawat Tempur Lalu-lalang di Jakarta Hari Ini: Persiapan Flypast Merdeka Run

TNI AU Ungkap Alasan Pesawat Tempur Lalu-lalang di Jakarta Hari Ini: Persiapan Flypast Merdeka Run

Munculnya sejumlah pesawat tempur yang melintasi langit Jakarta dipastikan sebagai bagian dari rangkaian latihan para penerbang TNI Angkatan Udara (TNI AU). 
Selengkapnya

Viral