News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syarat Status Bencana Nasional Diubah MK, Mahkamah Konstitusi: Cukup 3 Indikator

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah standar penetapan atau syarat status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Perubahan tersebut diputuskan MK melalui Putusan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi: Fraksi PKB Minta Abaikan Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sumber :
  • Antara-Hafidz Mubarak A

Menurut Enny, kelima indikator yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap hak hidup warga negara.

Peristiwa luar biasa atau extra ordinary dapat ditetapkan sebagai bencana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah penetapan dilakukan, negara melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat melakukan tindakan penanganan secara cepat dan tepat sesuai tuntutan keadaan.

Namun, Mahkamah menemukan kelima indikator tersebut secara konseptual saling berkelindan. Satu indikator dapat memengaruhi ataupun dipengaruhi indikator lainnya.

Salah satu contohnya adalah indikator dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Indikator tersebut dinilai beririsan bahkan tumpang tindih dengan jumlah korban, kerugian harta benda, serta kerusakan sarana dan prasarana.

Dengan demikian, ketika jumlah korban, kerugian harta benda, serta kerusakan prasarana dan sarana telah menunjukkan level tinggi, dampak sosial ekonomi juga akan tinggi tanpa harus selalu dihitung sebagai indikator tersendiri.

Mahkamah juga menyoroti persoalan yang muncul apabila penanganan bencana harus menunggu kepastian status, apakah suatu bencana merupakan bencana nasional atau bencana daerah.

Menurut MK, kepastian status memiliki dampak signifikan terhadap proses penanganan dan penanggulangan bencana.

Situasi tersebut membutuhkan bantuan dan penanganan secara tepat dan cepat, khususnya untuk menyelamatkan korban jiwa, harta benda, serta dampak lain akibat bencana.

Kepastian status yang cepat dan tepat diperlukan agar jumlah korban jiwa dan kerugian harta benda tidak semakin bertambah.

MK menilai penerapan lima indikator secara kumulatif selama ini justru berpotensi membuat ketentuan Pasal 7 ayat (2) sulit terpenuhi dalam kondisi bencana yang secara faktual terjadi di suatu daerah.

Dengan kata lain, standar yang terlalu kumulatif berpotensi menghambat penentuan status bencana secara dini dan memperlambat penanganan pada fase tanggap darurat.

MK juga menekankan tujuan utama penetapan status bencana nasional maupun daerah.

Penetapan tersebut pada dasarnya bertujuan membuka pintu atau memberikan ruang bagi keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, indikator penetapan status tidak semestinya justru menjadi hambatan ketika negara membutuhkan respons cepat untuk menangani bencana.

Enny menjelaskan, Pasal 7 UU 24/2007 merupakan bagian dari Bab III mengenai Tanggung Jawab dan Wewenang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Didapuk Jadi Kepala BNPPDT, Jenderal TNI Maruli Genjot Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

Didapuk Jadi Kepala BNPPDT, Jenderal TNI Maruli Genjot Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak turut mengemban tugas sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT).
Tak Cukup Hanya Bisa Pakai AI, Mahasiswa Indonesia Kini Disiapkan Hadapi Persaingan Dunia Kerja

Tak Cukup Hanya Bisa Pakai AI, Mahasiswa Indonesia Kini Disiapkan Hadapi Persaingan Dunia Kerja

Mahasiswa kini banyak memakai AI untuk tugas kuliah, tetapi belum tentu siap menggunakannya di dunia kerja.
Mahasiswa Soroti Kasus Keracunan MBG yang Terus Meningkat, Bakom RI Sebut Pembenahan Terus Dilakukan

Mahasiswa Soroti Kasus Keracunan MBG yang Terus Meningkat, Bakom RI Sebut Pembenahan Terus Dilakukan

Ketua BEM KM UPN Veteran Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, mengkritik tingginya angka keracunan dalam pelaksanaan program MBG yang disebutnya meningkat tajam.
Prediksi Al Hilal vs Al Hazm di Liga Pro Saudi 2026/2027: The Blue Waves Bisa Menang Telak?

Prediksi Al Hilal vs Al Hazm di Liga Pro Saudi 2026/2027: The Blue Waves Bisa Menang Telak?

Berdasarkan analisis statistik dan metrik probabilitas dari laman Forebet, Al Hilal diunggulkan secara telak dengan persentase kemenangan mencapai 57 persen.
KPK Lakukan Verifikasi Atas Laporan Dugaan Dua Anggota DPRD Menyelewengkan APBD Jawa Timur

KPK Lakukan Verifikasi Atas Laporan Dugaan Dua Anggota DPRD Menyelewengkan APBD Jawa Timur

Seorang advokat dari ITSLaw, Safira Widyawati mewakili Achmad Shuhaeb mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin (19/10), guna melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan yang menggunakan APBD Provinsi Jawa Timur.
Changan Makin Serius Garap Pasar Indonesia, Targetkan Bangun 27 Dealer Resmi di Tanah Air

Changan Makin Serius Garap Pasar Indonesia, Targetkan Bangun 27 Dealer Resmi di Tanah Air

Changan Indonesia menargetkan pembangunan 27 dealer resmi untuk memperluas jangkauan layanan bagi konsumen. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan.

Trending

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Remaja 15 tahun korban meninggal dunia dalam insiden tabrakan maut mobil pajero di Mampang Prapatan, Minggu (18/10/2026) diantar ratusan pelayat ke pemakaman.
Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang meninggal dunia usai tertimpa salib saat pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador.
Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update ranking BWF usai Denmark Open 2026. Sejumlah posisi pebulu tangkis Indonesia melesat, namun ada beberapa andalan tanah air yang turun peringkat seperti Jonatan Christie.
Mantan KSAD Subagyo HS Akan Dimakamkan Besok di TMP Kalibata Jakarta

Mantan KSAD Subagyo HS Akan Dimakamkan Besok di TMP Kalibata Jakarta

Kabar duka menyelimuti dunia militer, mantan KSAD Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo meninggal, pada Senin (19/10/2026). Subagyo HS meninggal di usia 80 tahun. 
Diduga Anak Purnawirawan TNI, Siapa Sosok Penabrak Remaja 15 Tahun di Mampang Prapatan hingga Tewas?

Diduga Anak Purnawirawan TNI, Siapa Sosok Penabrak Remaja 15 Tahun di Mampang Prapatan hingga Tewas?

Hal yang tak kalah menarik perhatian adalah sosok terduga tersangka dalam insiden mengerikan tersebut. Diketahui, bahwa terduga pelaku baru berusia 26 tahun.
Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Kematian tragis anggota Ditpoludara, Bharatu Valdo, di Mako Polairud Tangerang Selatan oleh diduga juniornya, menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga. 
Bisnis Terus Berkembang, Mengapa Sistem yang Digunakan Harus Ikut Berubah?

Bisnis Terus Berkembang, Mengapa Sistem yang Digunakan Harus Ikut Berubah?

Bisnis yang terus berkembang membutuhkan sistem operasional yang adaptif. Kenali tanda sistem perlu diperbarui melalui integrasi data, ERP, dashboard, dan otomasi.
Selengkapnya

Viral