GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syarat Status Bencana Nasional Diubah MK, Mahkamah Konstitusi: Cukup 3 Indikator

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah standar penetapan atau syarat status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Perubahan tersebut diputuskan MK melalui Putusan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi: Fraksi PKB Minta Abaikan Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sumber :
  • Antara-Hafidz Mubarak A

Ketentuan dalam bab tersebut antara lain mengatur pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana, kewenangan menetapkan suatu bencana pada tingkat nasional atau daerah, serta indikator yang harus dipenuhi untuk menetapkan status tersebut.

Mahkamah tidak sembarangan menentukan angka tiga sebagai batas minimal indikator.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Enny mengatakan pilihan tiga indikator didasarkan pada pertimbangan bahwa penerapan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini serta penanganan bencana.

Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal.

Selain itu, pilihan tiga indikator dimaksudkan untuk mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab serta menjadi lebih responsif dalam penanggulangan bencana di daerah.

Dengan demikian, standar baru tersebut tidak berarti pemerintah bebas menetapkan status bencana nasional hanya berdasarkan satu indikator.

Minimal tiga indikator harus terpenuhi dan jumlah korban wajib menjadi salah satunya.

Jika Tak Penuhi Syarat, Otomatis Bencana Daerah

Putusan MK juga memberikan konsekuensi yang jelas terhadap bencana yang tidak memenuhi standar bencana nasional.

Enny menegaskan, apabila suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaknai dalam putusan tersebut, maka statusnya menjadi bencana daerah.

“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” beber Enny.

Ketentuan tersebut memberikan batas yang lebih tegas antara penetapan status bencana nasional dan daerah.

Meski mengabulkan sebagian permohonan, MK tidak mengabulkan seluruh permintaan para Pemohon.

Mahkamah tetap mempertahankan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan peraturan presiden.

MK juga tidak mengabulkan permohonan terkait Pasal 84 UU 24/2007 mengenai kewajiban pembentukan peraturan pelaksana.

Dalam perkara tersebut, Pemerintah sebelumnya berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena kerugian yang didalilkan dinilai tidak secara langsung disebabkan keberlakuan norma yang diuji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah juga berpandangan sistem penanggulangan bencana tetap berjalan melalui regulasi dan tindakan pemerintah di lapangan.

Namun, pada akhirnya MK memberikan pemaknaan konstitusional baru terhadap Pasal 7 ayat (2).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Sulteng Selidiki Dugaan PETI di Buol, 22 Alat Berat Dititipkan di Polres

Polda Sulteng Selidiki Dugaan PETI di Buol, 22 Alat Berat Dititipkan di Polres

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menyita 22 unit alat berat di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol terkait dugaan aktivitas PETI
Patriot Fest 2026: 450 Atlet Taekwondo dan Tinju Beradu Bakat di Jakarta, Persiapan Menuju Panggung Internasioal

Patriot Fest 2026: 450 Atlet Taekwondo dan Tinju Beradu Bakat di Jakarta, Persiapan Menuju Panggung Internasioal

Kolaborasi antara Emporium Pluit Mall dan Nenggala Academy dalam perhelatan Nenggala Academy Patriot Fest 2026 sukses menarik perhatian publik pada 20-23 Agustus 2026. 
Prabowo Perkuat Hubungan RI - Timor Leste Lewat Kolaborasi dengan Peraih Nobel

Prabowo Perkuat Hubungan RI - Timor Leste Lewat Kolaborasi dengan Peraih Nobel

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden Timor-Leste José Ramos Horta bersama 9 peraih Nobel dari berbagai negara di Istana Merdeka, Jakarta. 
Buntut Kericuhan Demo di DPR, Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Orang Sebagai Tersangka

Buntut Kericuhan Demo di DPR, Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Orang Sebagai Tersangka

Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8).
Promosikan Izan Guevara ke Pramac untuk MotoGP 2027, Yamaha Yakin Itu Keputusan Tepat Hadapi Regulasi Baru

Promosikan Izan Guevara ke Pramac untuk MotoGP 2027, Yamaha Yakin Itu Keputusan Tepat Hadapi Regulasi Baru

Yamaha menyambut perubahan regulasi MotoGP 2027 dengan mempromosikan Izan Guevara dari Moto2 ke Pramac untuk musim depan.
Diabaikan John Herdman, Calon Duet Ole Romeny di Timnas Indonesia Segera Gabung Juara 18 Kali Liga Rumania dengan Nilai Transfer Tembus Rp16,5 Miliar

Diabaikan John Herdman, Calon Duet Ole Romeny di Timnas Indonesia Segera Gabung Juara 18 Kali Liga Rumania dengan Nilai Transfer Tembus Rp16,5 Miliar

Calon pemain Timnas Indonesia, Dean Zandbergen dikabarkan segera pindah ke klub Rumania Dinamo Bucharest. VVV-Venlo mematok harga mencapai Rp16,5 miliar.

Trending

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Pemerintah berencana menaikkan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada APBN 2027 menjadi berkisar Rp1 triliun.
Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Arifin mengatakan dirinya sempat berbincang dengan sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi. Dari pembicaraan tersebut, diketahui ada massa yang berasal dari daerah lain
Siap Garuda Calling, Pemain yang Buat Heboh Kasta Teratas Eropa Tak Sabar Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia

Siap Garuda Calling, Pemain yang Buat Heboh Kasta Teratas Eropa Tak Sabar Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia berpotensi mendapat amunisi berharga dari salah satu pemain keturunan yang bersinar di kasta teratas Eropa. Adalah Joseph Simatupang Ferguson.
Potret Presiden Prabowo Bersama Kapolda NTT Kunjungi Posko Pengungsian Korban Gempa

Potret Presiden Prabowo Bersama Kapolda NTT Kunjungi Posko Pengungsian Korban Gempa

Baru-baru ini beredar di media sosial terkait potret Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto bersama Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko
4 Shio Diprediksi Ketiban Cuan pada 29 Agustus 2026, Kambing Paling Bersinar

4 Shio Diprediksi Ketiban Cuan pada 29 Agustus 2026, Kambing Paling Bersinar

Ramalan keuangan 29 Agustus 2026 membawa peluang menarik bagi 12 shio. Simak shio yang berpotensi cuan, peluang finansial, dan angka hoki besok.
Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Kasus Ruben Onsu menjadi sorotan, yang dilaporkan pada 2025. Polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
TNI AU Ungkap Alasan Pesawat Tempur Lalu-lalang di Jakarta Hari Ini: Persiapan Flypast Merdeka Run

TNI AU Ungkap Alasan Pesawat Tempur Lalu-lalang di Jakarta Hari Ini: Persiapan Flypast Merdeka Run

Munculnya sejumlah pesawat tempur yang melintasi langit Jakarta dipastikan sebagai bagian dari rangkaian latihan para penerbang TNI Angkatan Udara (TNI AU). 
Selengkapnya

Viral