News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syarat Status Bencana Nasional Diubah MK, Mahkamah Konstitusi: Cukup 3 Indikator

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah standar penetapan atau syarat status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Perubahan tersebut diputuskan MK melalui Putusan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi: Fraksi PKB Minta Abaikan Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sumber :
  • Antara-Hafidz Mubarak A

Ketentuan dalam bab tersebut antara lain mengatur pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana, kewenangan menetapkan suatu bencana pada tingkat nasional atau daerah, serta indikator yang harus dipenuhi untuk menetapkan status tersebut.

Mahkamah tidak sembarangan menentukan angka tiga sebagai batas minimal indikator.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Enny mengatakan pilihan tiga indikator didasarkan pada pertimbangan bahwa penerapan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini serta penanganan bencana.

Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal.

Selain itu, pilihan tiga indikator dimaksudkan untuk mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab serta menjadi lebih responsif dalam penanggulangan bencana di daerah.

Dengan demikian, standar baru tersebut tidak berarti pemerintah bebas menetapkan status bencana nasional hanya berdasarkan satu indikator.

Minimal tiga indikator harus terpenuhi dan jumlah korban wajib menjadi salah satunya.

Jika Tak Penuhi Syarat, Otomatis Bencana Daerah

Putusan MK juga memberikan konsekuensi yang jelas terhadap bencana yang tidak memenuhi standar bencana nasional.

Enny menegaskan, apabila suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaknai dalam putusan tersebut, maka statusnya menjadi bencana daerah.

“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” beber Enny.

Ketentuan tersebut memberikan batas yang lebih tegas antara penetapan status bencana nasional dan daerah.

Meski mengabulkan sebagian permohonan, MK tidak mengabulkan seluruh permintaan para Pemohon.

Mahkamah tetap mempertahankan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan peraturan presiden.

MK juga tidak mengabulkan permohonan terkait Pasal 84 UU 24/2007 mengenai kewajiban pembentukan peraturan pelaksana.

Dalam perkara tersebut, Pemerintah sebelumnya berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena kerugian yang didalilkan dinilai tidak secara langsung disebabkan keberlakuan norma yang diuji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah juga berpandangan sistem penanggulangan bencana tetap berjalan melalui regulasi dan tindakan pemerintah di lapangan.

Namun, pada akhirnya MK memberikan pemaknaan konstitusional baru terhadap Pasal 7 ayat (2).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Didapuk Jadi Kepala BNPPDT, Jenderal TNI Maruli Genjot Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

Didapuk Jadi Kepala BNPPDT, Jenderal TNI Maruli Genjot Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak turut mengemban tugas sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT).
Tak Cukup Hanya Bisa Pakai AI, Mahasiswa Indonesia Kini Disiapkan Hadapi Persaingan Dunia Kerja

Tak Cukup Hanya Bisa Pakai AI, Mahasiswa Indonesia Kini Disiapkan Hadapi Persaingan Dunia Kerja

Mahasiswa kini banyak memakai AI untuk tugas kuliah, tetapi belum tentu siap menggunakannya di dunia kerja.
Mahasiswa Soroti Kasus Keracunan MBG yang Terus Meningkat, Bakom RI Sebut Pembenahan Terus Dilakukan

Mahasiswa Soroti Kasus Keracunan MBG yang Terus Meningkat, Bakom RI Sebut Pembenahan Terus Dilakukan

Ketua BEM KM UPN Veteran Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, mengkritik tingginya angka keracunan dalam pelaksanaan program MBG yang disebutnya meningkat tajam.
Prediksi Al Hilal vs Al Hazm di Liga Pro Saudi 2026/2027: The Blue Waves Bisa Menang Telak?

Prediksi Al Hilal vs Al Hazm di Liga Pro Saudi 2026/2027: The Blue Waves Bisa Menang Telak?

Berdasarkan analisis statistik dan metrik probabilitas dari laman Forebet, Al Hilal diunggulkan secara telak dengan persentase kemenangan mencapai 57 persen.
KPK Lakukan Verifikasi Atas Laporan Dugaan Dua Anggota DPRD Menyelewengkan APBD Jawa Timur

KPK Lakukan Verifikasi Atas Laporan Dugaan Dua Anggota DPRD Menyelewengkan APBD Jawa Timur

Seorang advokat dari ITSLaw, Safira Widyawati mewakili Achmad Shuhaeb mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin (19/10), guna melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan yang menggunakan APBD Provinsi Jawa Timur.
Changan Makin Serius Garap Pasar Indonesia, Targetkan Bangun 27 Dealer Resmi di Tanah Air

Changan Makin Serius Garap Pasar Indonesia, Targetkan Bangun 27 Dealer Resmi di Tanah Air

Changan Indonesia menargetkan pembangunan 27 dealer resmi untuk memperluas jangkauan layanan bagi konsumen. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan.

Trending

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Remaja 15 tahun korban meninggal dunia dalam insiden tabrakan maut mobil pajero di Mampang Prapatan, Minggu (18/10/2026) diantar ratusan pelayat ke pemakaman.
Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang meninggal dunia usai tertimpa salib saat pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador.
Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update ranking BWF usai Denmark Open 2026. Sejumlah posisi pebulu tangkis Indonesia melesat, namun ada beberapa andalan tanah air yang turun peringkat seperti Jonatan Christie.
Mantan KSAD Subagyo HS Akan Dimakamkan Besok di TMP Kalibata Jakarta

Mantan KSAD Subagyo HS Akan Dimakamkan Besok di TMP Kalibata Jakarta

Kabar duka menyelimuti dunia militer, mantan KSAD Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo meninggal, pada Senin (19/10/2026). Subagyo HS meninggal di usia 80 tahun. 
Diduga Anak Purnawirawan TNI, Siapa Sosok Penabrak Remaja 15 Tahun di Mampang Prapatan hingga Tewas?

Diduga Anak Purnawirawan TNI, Siapa Sosok Penabrak Remaja 15 Tahun di Mampang Prapatan hingga Tewas?

Hal yang tak kalah menarik perhatian adalah sosok terduga tersangka dalam insiden mengerikan tersebut. Diketahui, bahwa terduga pelaku baru berusia 26 tahun.
Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Kematian tragis anggota Ditpoludara, Bharatu Valdo, di Mako Polairud Tangerang Selatan oleh diduga juniornya, menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga. 
Bisnis Terus Berkembang, Mengapa Sistem yang Digunakan Harus Ikut Berubah?

Bisnis Terus Berkembang, Mengapa Sistem yang Digunakan Harus Ikut Berubah?

Bisnis yang terus berkembang membutuhkan sistem operasional yang adaptif. Kenali tanda sistem perlu diperbarui melalui integrasi data, ERP, dashboard, dan otomasi.
Selengkapnya

Viral