Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendorong masyarakat internasional memperluas tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
Dorongan itu muncul setelah Pemerintah Inggris memutuskan melarang impor barang dari permukiman Israel ilegal serta memberlakukan pembatasan terhadap layanan yang berkaitan dengan permukiman tersebut.
Sikap bersama itu disampaikan para Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, Republik Türkiye, dan Uni Emirat Arab.
Dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kepada media, Kamis (10/9/2026), para Menteri menyambut baik keputusan Inggris tersebut. Mereka berharap langkah London dapat menjadi pemicu bagi negara-negara lain untuk mengambil tindakan serupa berdasarkan hukum internasional.
Mereka juga menyerukan agar organisasi maupun individu yang terlibat dalam aktivitas permukiman ilegal dimintai pertanggungjawaban.
Para Menteri berharap keputusan tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan Inggris, tetapi berkembang menjadi langkah kolektif masyarakat internasional untuk menekan aktivitas permukiman Israel di wilayah pendudukan.
Mereka juga menyambut Pernyataan Bersama mengenai Solusi Dua Negara yang dikeluarkan Menteri Luar Negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.
Pernyataan tersebut memuat niat negara-negara tersebut untuk menerapkan pembatasan nasional dan/atau mendukung pembatasan Eropa terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.
Delapan negara juga mendorong komunitas internasional untuk membangun langkah-langkah tersebut dengan tindakan yang lebih konkret.
“Mereka mendorong masyarakat internasional untuk melanjutkan langkah-langkah tersebut dan mengambil tindakan konkret guna mengakhiri berbagai aktivitas yang mendukung atau mempertahankan keberadaan permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina,” bunyi keterangan.
Para Menteri menilai langkah-langkah tersebut memiliki landasan hukum internasional. Mereka merujuk antara lain pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 Tahun 2016 dan Pendapat Nasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli 2024.
Dalam pendapat tersebut, menurut para Menteri, seluruh negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui sebagai sah situasi yang timbul akibat pendudukan Israel yang melanggar hukum.
Negara-negara juga tidak diperbolehkan memberikan bantuan atau dukungan yang dapat mempertahankan situasi akibat pendudukan tersebut.
Atas dasar itu, mereka kembali mendesak Israel mencabut seluruh tindakan yang berkaitan dengan aktivitas permukiman maupun kebijakan lain yang dinilai bertujuan mengubah karakter geografis dan demografis Wilayah Pendudukan Palestina.(agr/raa)
Load more