GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Covid-19 Naik, Satgas Buat Aturan Baru Wajibkan Tes PCR dan Booster, Ini Syaratnya

Pemerintah Republik Indonesia kembali melakukan penyesuaian kebijakan mengenai pengaturan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar menyusul kenaikan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Selasa, 21 Juni 2022 - 21:52 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito
Sumber :
  • antara

Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia kembali melakukan penyesuaian kebijakan mengenai pengaturan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar menyusul kenaikan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.

"Dengan melihat tren kasus yang mulai kembali meningkat serta importasi kasus COVID-19 bervarian baru serta evaluasi tata laksana protokol kesehatan maka untuk acara yang melibatkan banyak orang pemerintah kembali melakukan penyesuaian," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito melalui keterangan virtual yang diakses secara daring dari Jakarta, Selasa (21/6/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu upaya antisipasi yang diambil, kata dia, adalah penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19 yang tertuang dalam SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022.

"SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 ini mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan," katanya.

Melalui aturan tersebut, bagi anak-anak usia 6-17 tahun yang ingin menghadiri kegiatan besar wajib vaksinasi dosis kedua dan bagi orang dewasa berusia lebih dari 18 tahun wajib vaksinasi dosis penguat atau "booster".

Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lokal, lintas provinsi atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral.

Selain itu diberlakukan pula skrining spesifik sesuai keterlibatan jenis partisipan.

"Untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung," katanya.

Sementara kegiatan multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib memberlakukan prosedur pemeriksaan gejala COVID-19 serta dianjurkan pemeriksaan antigen pada partisipan.

Pada kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, maka wajib melakukan prosedur skrining gejala berkaitan dengan COVID-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait dengan mekanisme perizinan kegiatan, penyelenggara wajib mendapatkan rekomendasi Satgas COVID-19 pusat dan perizinan Polri.

"Selain itu memenuhi syarat fasilitas dan menjalankan prosedur prokes," katanya. (ant/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Jose Mourinho Menampik Klaim Vinicius Junior Jadi Korban Rasisme di Laga Benfica Kontra Real Madrid

Jose Mourinho Menampik Klaim Vinicius Junior Jadi Korban Rasisme di Laga Benfica Kontra Real Madrid

Pelatih Benfica, Jose Mourinho, menampik klaim Vinicius Junior, yang menyebut dirinya sebagai korban rasisme. Itu terjadi saat Benfica menjamu Real Madrid di Estadio da Luz.
Fakta-Fakta Kasus Mayat dalam Koper di Brebes, Jari Terlihat dari Celah Resleting hingga Motif Pelaku Kesal saat Ditagih Utang

Fakta-Fakta Kasus Mayat dalam Koper di Brebes, Jari Terlihat dari Celah Resleting hingga Motif Pelaku Kesal saat Ditagih Utang

Fakta-fakta kasus mayat dalam koper di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya terkuak. Hal ini bermula dari ditemukannya koper misterius di sebuah rumah kosong pada Senin (16/2/2026) lalu. 
Deretan Fakta Terbaru Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Buntut Tewas Diduga Tenggak Obat Aborsi

Deretan Fakta Terbaru Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Buntut Tewas Diduga Tenggak Obat Aborsi

Berikut fakta terbaru hasil penyelidikan kasus kematian mahasiswi, PAF (20) yang ditemukan tewas di Apartemen Riverview Tower Mahakam, Cikarang Utara, Bekasi..
Jelang Ramadan, BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan Ringan Hingga petir Hari Ini

Jelang Ramadan, BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan Ringan Hingga petir Hari Ini

BMKG mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia pada Rabu.
Emas Pegadaian Rontok Berjamaah, Galeri24 Balik ke Level Rp2,94 Juta per Gram

Emas Pegadaian Rontok Berjamaah, Galeri24 Balik ke Level Rp2,94 Juta per Gram

Posisi tersebut lebih rendah dibandingkan perdagangan Selasa pagi

Trending

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Nyaman Tinggal Bareng Ruben Onsu, Kata Betrand Peto saat Serumah dengan Sarwendah: Lebih Banyak Sendiri

Betrand Peto ungkap perbandingan saat dirinya tinggal dengan Sarwendah dan Ruben Onsu. Seperti apa? Simak informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Tips puasa Ramadhan ala Ade Rai, hindari makan bahan ini saat sahur dan berbuka, tubuh akan sehat dan badan ideal.
Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Apakah Tanggal 18 Februari 2026 Masih Libur? Simak Fakta Terbaru Jelang Ramadhan 1447 H

Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026. Dari SKB 3 Menteri, tidak ada Libur Nasional & Cuti Bersama pada Rabu, 18 Februari 2026.
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan hari ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT