News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bersama Irjen Ferdy Sambo, 2 Perwira Tinggi Polri Ikut Terseret dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baru saja pada Selasa malam (9/8/2022), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan adanya tersangka baru pada kasus meninggalnya Brigadir J
Selasa, 9 Agustus 2022 - 23:30 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Jakarta - Baru saja sekitar pukul 19.00 WIB, pada Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan adanya tersangka baru pada kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Bertempat di Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo diumumkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

11 Personel Polri Terseret dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan adanya 11 personel Polri yang terdiri dari Perwira tinggi dan menengah yang ditempatkan oleh Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk dimintai keterangan.

“Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari satu orang bintang 2, dua orang bintang 1, tiga kombes, 3 orang AKBP, satu Kompol, dan satu orang AKP,” ujar Kapolri.

Baca Juga Adanya Dugaan Upaya Pengaburan Fakta, Sebentar Lagi Komnas HAM Akan Panggil Irjen Ferdy Sambo. Kasus Semakin Terang!

Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Kapolri mengungkapkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang,” jelas Kapolri.

Selain itu, saat pendalaman dan olah TKP juga ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan.

“Kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan sehingga hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi,” katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Umumkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka. (TvOne)

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers juga menyebutkan saat ini telah ditetapkan empat tersangka. Tersangka yang telah ditetapkan yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat (Sipil), dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, Ketiga KM, Irjen Pol FS (Ferdy Sambo),” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Keluarga Brigadir J Tak Menyangka 

Sementara itu, Samuel Hutabarat, yang merupakan ayah dari almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan pihak keluarga tidak menyangka Irjen Pol Ferdy Sambo terlibat dan menjadi otak pelaku pembunuhan anaknya. 

“Saya sebagai ayah Yosua tidak menyangka jika pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo dan terkejut mendengarkan pengumuman dari Kapolri,” kata Samuel Hutabarat, di Muaro Jambi, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca Juga Tak Bisa Lagi ‘Ngumpet Di Balik Kulkas’, Brigadir RR Bersama Tersangka Lainnya Ditahan di Bareskrim Polri

Keluarga tidak menyangka jika semua itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo, sehingga peristiwa pembunuhan itu dilakukan terhadap anaknya Yosua yang juga sebagai ajudan Ferdy Sambo.

“Selama ini anak kami Yosua yang sudah bekerja selama dua setengah tahun dengan Pak Ferdy Sambo tidak pernah mengeluh atas pekerjaannya dan mungkin disimpannya, agar keluarga tidak mengetahuinya,” lanjutnya.

“Saat berkomunikasi dengan keluarga di Jambi, anak kami Yosua tidak pernah membebani pikiran kami, begitu juga ketika dia pulang ke Jambi tidak pernah mengatakan hal yang buruk dan dia selalu menceritakan yang baik saja,” ujar Samuel.

Bharada E Menuliskan Kesaksiannya Sendiri

Selain itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pengakuan Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurutnya, Bharada E yang sadar akan ancaman hukuman berat untuknya, akhirnya mengubah keterangan awal. Dia mengatakan Bharada E tidak ditanya oleh penyidik, tetapi ingin menulis sendiri di secarik kertas,

“Bharada E bilang, ‘nggak usah ditanya, Pak. Saya akan tulis sendiri kronologinya’. Tulisan itu disertai cap jempol dan tanda tangan,” ujar komjen Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga Satu Persatu Fakta Diungkapkan Bharada E. Inikah Ancaman yang Diterima, Membuatnya Ajukan Perlindungan ke LPSK

Komjen Agung menjelaskan Bharada E telah memberi keterangan lebih lanjut terkait kronologi tewasnya Brigadir J. Menurutnya, Bharada E menulis dari awal hingga akhir kronologi diperintah untuk membunuh Brigadir J. 

“Dia tulis sendiri kronologinya dari awal sampai akhir. Itu yang menguatkan penyidikan,” tegasnya.

Selain itu, Komjen Agung menyebutkan kasus tersebut akan makin jelas terungkap setelah ada keterangan para saksi tersangka tersebut.

Penyidik juga telah memeriksa 56 personel terkait pemeriksaan kasus dugaan menghilangkan barang bukti.

“Kami telah memeriksa 56 orang, yang akhirnya mendapati 31 personil yang diduga melanggar kode etik menghilangkan barang bukti/CCTV,” jelasnya.

Bharada E dan Brigadir J. (Ist)

Kendati demikian, dia mengaku pemeriksaan akan terus dilakukan meski telah menetapkan tersangka. Sebab, dia menuturkan penyidik timsus masih mendalami motif dari peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Adapun pemeriksaan akan berlanjut yang mana kemungkinan bakal ada personel lainnya diduga melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada hari Rabu (3/8/2022) menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Lpk/ebs/act/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebelum Mundur dari Jampidsus, Febrie Sempat Singgung Mega Kasus Korupsi MBG

Sebelum Mundur dari Jampidsus, Febrie Sempat Singgung Mega Kasus Korupsi MBG

Jampidsus Febrie Adriansyah, mengatakan dari sebelumnya 41 nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik SPPG MBG, kini bertambah menjadi 47 nama.
Ramalan Zodiak 12 Juli 2026: Aquarius Paling Hoki, Sagitarius Diminta Istirahat dari Keputusan Besar

Ramalan Zodiak 12 Juli 2026: Aquarius Paling Hoki, Sagitarius Diminta Istirahat dari Keputusan Besar

Ramalan zodiak keuangan 12 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Aquarius paling hoki dan Sagitarius diminta istirahat dari keputusan besar.
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Tak Muncul di LHKPN, KPK Menduga Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Pakai Nama Orang Lain

Tak Muncul di LHKPN, KPK Menduga Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Pakai Nama Orang Lain

Menurut KPK rumah yang diakui Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya, memakai nama orang lain sebagai pemiliknya, sehingga tidak ada di LHKPN.
Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Berjalan Normal Usai Jampidsus Febrie Mundur

Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Berjalan Normal Usai Jampidsus Febrie Mundur

Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan berjalan normal usai mundurnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 12 Juli 2026: Leo Dipenuhi Peluang, Libra Berpotensi Raih Kabar Baik

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 12 Juli 2026: Leo Dipenuhi Peluang, Libra Berpotensi Raih Kabar Baik

Selamat berbahagia! Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada Minggu, 12 Juli 2026: Leo dipenuhi peluang, Libra berpotensi raih kabar baik.

Trending

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyatakan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kongres VII BM PAN, Pasha Tegaskan Kader Muda Siap Antar PAN Masuk Tiga Besar

Kongres VII BM PAN, Pasha Tegaskan Kader Muda Siap Antar PAN Masuk Tiga Besar

Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) melangsungkan Kongres VII di kawasan Anyer, Banten pada Jumat (10/7/2026).
Alasan Utama Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus Diungkap Kejagung

Alasan Utama Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus Diungkap Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan netralitas.
Selengkapnya

Viral