News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sehebat Apa Ferdy Sambo? Terlalu Santai Saat Diadili Pejabat Berpangkat Tinggi, Padahal Sebelumnya Tegang saat Muncul Ke Publik

Berdasarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah, pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menetapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo bersalah. 
Jumat, 26 Agustus 2022 - 10:18 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik
Sumber :
  • YouTube/Polri TV Radio

Jakarta - Berdasarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah, pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo bersalah. 

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis (25/8/2022) kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ferdy Sambo juga telah mengakui dan menyesali kesalahannya namun tak langsung menerima keputusan persidangan dan meminta pengajuan banding.

Irjen Ferdy Sambo terlihat santai dan tenang dalam persidangan

Sebelumnya, pakar Mikro Ekspresi Kirdi Putra menyoroti ketenangan dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dalam menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). 

Menurut Kirdi Putra, ekspresi Ferdy Sambo saat menjalani sidang KKEP lebih tenang jika dibandingkan saat ia muncul pertama kali ketika menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Jika kita melihat perbandingan dengan awal tarikan wajah bagian atas saat itu meski menggunakan masker terlihat kencang itu menandakan sedang tegang. Sementara yang sekarang karena terlihat terbuka tanpa masker semuanya samping bibir di bawah bagian mata jelas dan tidak tampak tarikan tegang. FS saat ini jauh lebih santai dibandingkan yang sebelumnya, “ ujar Kirdi Putra, Kamis (25/8/2022).


Ferdy Sambo saat sidang kode etik (YouTube/Polri TV Radio)

Tak hanya ekspresi, menurut Kirdi, posisi duduk dari Ferdy Sambo juga menunjukkan ketenangan dirinya.

“Jika dilihat dari posisi duduk yang dihadapi adalah pangkat yang lebih tinggi ini kemudian sidang yang serius menurut saya posisi duduknya terlalu santai,” ujar Kirdi.

Padahal dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo duduk di depan kolega yang lebih tinggi pangkatnya dan sidang yang dijalaninya adalah sidang yang penting.

“Dalam sidang kasus yang sangat besar melibatkan puluhan perwira rasa santai ini menimbulkan pertanyaan,” tambah Kirdi.

Kirdi mempertanyakan apakah dasar yang membuat Ferdy Sambo tampak tenang sekali dalam menjalani sidang etik tersebut.

“Apakah punya kartu truf kah atau ada sesuatu yang membuat dia yakin untuk bisa tetap santai dan tidak khawatir dengan konsekuensi besar,” ucap Kirdi.

Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah

Artikel
Kadiv Humas Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) (ist.)

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keterangan saksi dan pelanggar telah disumpah sehingga pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah. 

"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8). 

Irjen Dedi menjelaskan sidang komisi kode etik telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo. Alasannya adalah perbuatan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi Polri. 

Selanjutnya, Dedi menuturkan sanksi administratif diberikan kepada Ferdy Sambo berupa pemberhentian tidak hormat dan akan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. 

"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) diputuskan," jelasnya. 

Meski demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut. Menurut Dedi, hal tersebut merupakan hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk banding. 

"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," imbuhnya.

Irjen Ferdy Sambo ajukan banding

Artikel
Youtube/Polri TV Radio

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
 
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
 
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
 
Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
 
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
 
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. (ppk/Mzn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

tvonenews
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jalani Hukuman di Turki, Pemain Keturunan Ternyata Rutin Dapat Panggilan Naturalisasi Timnas Indonesia Tiap Bulan

Jalani Hukuman di Turki, Pemain Keturunan Ternyata Rutin Dapat Panggilan Naturalisasi Timnas Indonesia Tiap Bulan

Jayden Oosterwolde dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan oleh Pengadilan Turki
Bertolak ke Marks Marseille, Liverpool Dapat Kabar Gembira dari Salah

Bertolak ke Marks Marseille, Liverpool Dapat Kabar Gembira dari Salah

Liverpool mendapat angin segar jelang laga krusial Liga Champions kontra Marseille setelah Mohamed Salah kembali. Peluang lolos The Reds masih terbuka lebar.
Indonesia Masters 2026: Jadi Energi Tambahan, Dejan/Bernadine Juga Waspadai Dukungan Suporter di Istora Senayan

Indonesia Masters 2026: Jadi Energi Tambahan, Dejan/Bernadine Juga Waspadai Dukungan Suporter di Istora Senayan

Atmosfer Istora Gelora Bung Karno kembali memberi energi tambahan bagi wakil tuan rumah di ajang Indonesia Masters 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Pasang Target Realistis, Moh Zaki Ubaidillah Incar Perempat Final di Indonesia Masters 2026

Pasang Target Realistis, Moh Zaki Ubaidillah Incar Perempat Final di Indonesia Masters 2026

Tunggal putra Indonesia, Moh. Zaki Ubaidillah, datang ke Indonesia Masters 2026 dengan target realistis dengan melangkah setidaknya hingga babak perempat final.
Kantor Pegadaian di Lenteng Agung Rugi Rp88 Juta Usai Dibobol Maling Lewat Atap

Kantor Pegadaian di Lenteng Agung Rugi Rp88 Juta Usai Dibobol Maling Lewat Atap

Sebuah kantor pegadaian di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, mengalami kerugian hingga puluhan juta, usai dibobol komplotan maling, melalui atap plafon

Trending

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
5 Bintang Papan Atas Eropa yang Kabarnya Mendekat ke Persib Bandung, Wonderkid Manchester United Masuk Radar?

5 Bintang Papan Atas Eropa yang Kabarnya Mendekat ke Persib Bandung, Wonderkid Manchester United Masuk Radar?

Geliat transfer Persib Bandung di paruh musim Super League jadi sorotan. Terbaru, mantan wonderkid Manchester United dirumorkan masuk radar skuad Bojan Hodak.
Top 3 Bola 22 Januari 2026: Chelsea Tikung Arsenal, hingga Layvin Kurzawa Segera ke Persib

Top 3 Bola 22 Januari 2026: Chelsea Tikung Arsenal, hingga Layvin Kurzawa Segera ke Persib

Tiga rangkuman berita bola 22 Januari 2026: Chelsea tikung Arsenal, Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, hingga Layvin Kurzawa kian dekat ke Persib Bandung.
Jadwal Indonesia Masters 2026, Rabu 21 Januari: 12 Wakil Garuda Main, Ada Alwi Farhan Hingga Anthony Sinisuka Ginting

Jadwal Indonesia Masters 2026, Rabu 21 Januari: 12 Wakil Garuda Main, Ada Alwi Farhan Hingga Anthony Sinisuka Ginting

Jadwal Indonesia Masters 2026, di mana ada sejumlah wakil Garuda yang akan unjuk gigi termasuk Alwi Farhan hingga Anthony Sinisuka Ginting.
Viral Pemain Persid Jember Paksa Wasit Cek VAR Lewat HP di Liga 4, Netizen: Malu Woi

Viral Pemain Persid Jember Paksa Wasit Cek VAR Lewat HP di Liga 4, Netizen: Malu Woi

Momen pemain Persid Jember memaksa wasit mengecek VAR lewat ponsel di Liga 4 viral di media sosial.
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 Polda serta 22 pada tingkat Polres.
Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku atau tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT