News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Surat Pengunduran Diri Sudah Tidak Berlaku Lagi, Ferdy Sambo Tidak Terima dengan Keputusan Sidang

Terkonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adanya Surat Pengunduran Diri yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo sebelum dilakukan sidang kode etik.
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:31 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta - Terkonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adanya Surat Pengunduran Diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo sebelum dilakukan sidang kode etik.

Namun setelah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Irjen Ferdy Sambo kini telah dinyatakan bersalah. Untuk itu, Ferdy Sambo dikenakan sejumlah sanksi, yang terberat ialah keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun keputusan Sidang KKEP sudah bulat, maka surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan diproses oleh Polri. Ferdy Sambo pun tidak terima dengan keputusan sidang, dirinya mengajukan Banding.

Surat Pengunduran Diri Ditolak Polri

Mabes Polri dengan tegas menolak dan tidak akan memproses surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. 

Hal itu diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Irjen Dedi menegaskan bahwa surat tersebut tidak akan berpengaruh terhadap keputusan Komisi kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). 

"Tidak, surat tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Irjen Dedy kepada awak media Jumat (26/8/2022). 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (Ist)

Dalam sidang kode etik lalu memberikan dua sanksi kepada Ferdy Sambo. 

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya."

"Yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PDTH sebagai anggota Polri," ucap irjen Dedi.

Surat Permohonan Maaf 

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyerahkan surat permintaan maaf ke Polri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun tvOnenews.com mendapatkan dokumen surat permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo itu. 

Adapun Irjen Ferdy Sambo yang mengaku menjadi dalang di balik rekayasa kematian Brigadir J dan penembakan korban, mengaku siap menjalankan semua konsekuensi hukum. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR sebut Kasus Dugaan Korupsi Wamen Imipas Kotori Citra Indonesia di Mata Global

DPR sebut Kasus Dugaan Korupsi Wamen Imipas Kotori Citra Indonesia di Mata Global

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebut kasus dugaan korupsi di Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) mencoreng citra
Menag Tegaskan Pesantren Tak Cukup Cetak Kiai Karismatik Saja, Sosok Ini Perlu Diteladani agar Lebih Profesional

Menag Tegaskan Pesantren Tak Cukup Cetak Kiai Karismatik Saja, Sosok Ini Perlu Diteladani agar Lebih Profesional

Menag Nasaruddin Umar mengangkat sosok KH. Abdul Wahab Hasbullah sebagai teladan kepemimpinan pesantren yang mampu menyatukan visi besar dengan manajerial yang efektif.
Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam

Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam

NeutraDC Nxera Batam siapkan pengembangan gedung kedua (BTM-2) untuk menjawab permintaan kawasan SIJORI
Ditanya Soal Comeback, Kevin Sanjaya Beri Jawaban yang Bikin Fans Berharap

Ditanya Soal Comeback, Kevin Sanjaya Beri Jawaban yang Bikin Fans Berharap

Nama Kevin Sanjaya Sukamuljo masih melekat sebagai salah satu pebulutangkis terbaik yang pernah dimiliki Indonesia. 
Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp18.000, Purbaya Tegaskan Asumsi APBN Belum Perlu Direvisi

Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp18.000, Purbaya Tegaskan Asumsi APBN Belum Perlu Direvisi

Meski nilai tukar rupiah tertekan cukup dahsyat terhadap dolar AS, Menkeu Purbaya menegaskan pelemahan rupiah saat ini belum cukup menjadi alasan untuk mengubah asumsi dasar APBN.
Timnas Indonesia Diambang Pecahkan Rekor, John Herdman Sempat Akui Skuad Garuda Punya Gangguan Kecil Jelang Hadapi Oman di FIFA Matchday

Timnas Indonesia Diambang Pecahkan Rekor, John Herdman Sempat Akui Skuad Garuda Punya Gangguan Kecil Jelang Hadapi Oman di FIFA Matchday

Timnas Indonesia akan hadapi Oman di FIFA Matchday, Jumat (5/6/2026) malam. Di balik persiapan menuju laga itu, John Herdman sebut Garuda alami kendala kecil.

Trending

Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Eks Wakil Kepaa Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya memutuskan untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memiliki formula baru untuk skuad Timnas Indonesia saat menghadapi Oman.
Rencana Pendirian Ratusan BTP Disebut Berpotensi Munculkan Konflik Sosial

Rencana Pendirian Ratusan BTP Disebut Berpotensi Munculkan Konflik Sosial

Pemerintah Indonesia berencana membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Indonesia Masuk Group Pengecualian Tarif Section 301, 18 Produk Berpeluang Bebas Beban Tambahan

Indonesia Masuk Group Pengecualian Tarif Section 301, 18 Produk Berpeluang Bebas Beban Tambahan

AS memberikan apresiasi terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait penuntasan isu kerja paksa dan pelarangan impor produk
Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Konflik yang melibatkan Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terus memunculkan berbagai respons publik. Ungkapan eks personel Cherrybelle ikut terseret.
Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Perseteruan antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang belakangan menjadi konsumsi publik ternyata memunculkan efek domino yang tak terduga. Sejumlah sosok dari masa lalu Sarwendah ikut angkat bicara.
Warga Malut Cukup Tunjukkan KTP untuk Bisa Berobat Gratis sampai ke RSUD, Gubernur Sherly Tjoanda Jamin Bisa Rujukan Luar Provinsi

Warga Malut Cukup Tunjukkan KTP untuk Bisa Berobat Gratis sampai ke RSUD, Gubernur Sherly Tjoanda Jamin Bisa Rujukan Luar Provinsi

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjamin warga yang masuk dalam kategori desil 1-5 (masyarakat berpenghasilan rendah) untuk tidak lagi takut atau ragu ...
Selengkapnya

Viral