Jakarta, Klik Disini - WOW! Warga DKI yang Tolak vaksin denda 5 juta ! Ini Tanggapan Masyarakat | Lifestyleone Perda Penanggulangan Corona yang disahkan DPRD DKI dan Pemprov dki Jakarta mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Corona. Penolak bisa dihukum sanksi denda hingga Rp 5 juta. aturan itu tertuang dalam Perda tentang Penanggulangan corona pasal 30. Sanksi tersebut berupa pidana dengan denda maksimal Rp 5 juta.