News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

TEGAS! Presiden Terbitkan Perpres, Masyarakat yang Tolak Vaksinasi, Akan Dapat Sanksi | lifestyleOne

Senin, 15 Februari 2021 - 15:00 WIB
  • Reporter :

Jakarta, Klik Disini - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan  Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendukung suksesnya program vaksinasi  COVID-19, demi mengatasi kasus Corona dengan segala dampaknya. Salah satu isi Perpres tersebut adalah mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Dilihat di laman setneg.go.di pada hari Ahad, dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021. Pemerintah menargetkan vaksinasi COVID-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Sabtu (13/2), jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama mencapai 1.060.326 orang. Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan yang telah disuntik vaksin COVID-19 dosis kedua mencapai 415.486 orang. (ari/ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(Lihat juga Polisi Tangkap 3 Dari 12 Pengendara Moge Melintas Bebas Saat Ganjil Genap di Bogor)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Kecelakaan Tragis! Travel Terjun ke Jurang di Majalengka, 7 Orang Tewas
04:11

Kecelakaan Tragis! Travel Terjun ke Jurang di Majalengka, 7 Orang Tewas

Kecelakaan tunggal terjadi di Desa Manis, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa dini hari, 24 Maret 2026. 
Tampang Pengemudi Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari
02:53

Tampang Pengemudi Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari

Sebuah mobil diamuk warga setelah nekat melawan arah di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, menyusul aksi kejar-kejaran dengan petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa sore.
Kronologi Seorang ART Culik Anak Karena Terlilit Utang Rp10 Juta
07:23

Kronologi Seorang ART Culik Anak Karena Terlilit Utang Rp10 Juta

Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, mengungkap motif seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YY (25) yang nekat membawa kabur anak majikannya.
Ini Hasil Rapat DPR RI dengan Kemenhaj Terkait Haji dan Umrah
01:21

Ini Hasil Rapat DPR RI dengan Kemenhaj Terkait Haji dan Umrah

Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menyepakati pemberian relaksasi bagi peserta haji dan umrah, khususnya jemaah dari tiga provinsi yang terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wajah Lelah Warga Bener Meriah usai Jalan Kaki untuk Mendapatkan Bantuan
02:47

Wajah Lelah Warga Bener Meriah usai Jalan Kaki untuk Mendapatkan Bantuan

Sudah dua minggu mengungsi akibat banjir bandang dan tanah longsor, warga terdampak di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mengaku kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Helikopter Dikerahkan Kirimkan Bantuan Logistik ke Aceh
02:36

Helikopter Dikerahkan Kirimkan Bantuan Logistik ke Aceh

Sebanyak dua helikopter milik TNI AU dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dikerahkan untuk menyalurkan bantuan ke daerah-daerah yang hingga hari ini belum dapat dijangkau melalui transportasi darat. 
Bos Danantara Beberkan WNA Boleh Jadi Direksi di BUMN, Asal...
05:03

Bos Danantara Beberkan WNA Boleh Jadi Direksi di BUMN, Asal...

CEO Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa kini WNA memiliki peluang untuk menduduki posisi strategis di jajaran direksi BUMN.
Jangan Sepelekan Keracunan Makanan, Risikonya Fatal!
08:32

Jangan Sepelekan Keracunan Makanan, Risikonya Fatal!

Keracunan makanan masih menjadi masalah kesehatan yang sering terjadi di masyarakat, terutama akibat kurangnya higienitas dalam mengolah dan menyimpan makanan. 
Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim kembali Digelar
04:16

Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim kembali Digelar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/10/2025), menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. 
Tabrakan Truk Tronton dengan Microbus di Purworejo Menewaskan Dua Orang
03:13

Tabrakan Truk Tronton dengan Microbus di Purworejo Menewaskan Dua Orang

Kecelakaan terjadi antara truk tronton dan mobil Toyota Hiace di Jalan Daendels Purworejo, Jawa Tengah.
Mana yang Lebih Berbahaya, Miom atau Kista?
12:46

Mana yang Lebih Berbahaya, Miom atau Kista?

Miom dan kista merupakan dua jenis tumor yang kerap dialami perempuan, terutama pada usia produktif 16–50 tahun.
Potret Ganas Banjir di Bali, 9 Orang Tewas
15:02

Potret Ganas Banjir di Bali, 9 Orang Tewas

Cuaca ekstrem yang melanda Bali sejak awal pekan mengakibatkan banjir besar di sejumlah wilayah. 
Kebakaran di Sulbar Memakan Satu Korban Jiwa
01:28

Kebakaran di Sulbar Memakan Satu Korban Jiwa

Kebakaran hebat melanda lapak pedagang di Jalan Padi Unggul, Kompleks Pasar Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. 
Kasus Dugaan Malapraktik Persalinan di Tapanuli Tengah
03:14

Kasus Dugaan Malapraktik Persalinan di Tapanuli Tengah

Seorang ibu berinisial FJN (38) mengalami persalinan penuh duka setelah bayi yang dikandungnya lahir dengan kondisi kepala terputus dari badan. 
Momen Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Duka Kwik Kian Gie
01:24

Momen Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Duka Kwik Kian Gie

Presiden Prabowo Subianto melayat jenazah ekonom senior sekaligus mantan Menko Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie di Rumah Duka Sentosa, Kompleks Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/7/2025) siang.
Akibat Rokok! 6 Negara Ini Tertinggi Kasus Kanker Paru-paru
04:46

Akibat Rokok! 6 Negara Ini Tertinggi Kasus Kanker Paru-paru

Kanker merupakan salah satu penyakit yang menyebabkan kematian terbanyak di dunia. Berikut ini enam negara penderita kanker terbanyak di dunia versi Ayo Hidup Sehat. 
Nusatic Nusapet 2025 kembali hadir di ICE BSD, Surga Bagi Para Pecinta Hewan
00:50

Nusatic Nusapet 2025 kembali hadir di ICE BSD, Surga Bagi Para Pecinta Hewan

Ragam satwa eksotis dari dalam luar negeri kembali meriahkan acara Nusatic and Nusapet 2025 yang digelar di ICE BSD Tangerang Selatan.
Seorang Balita Terkunci di Kamar, Damkar Sigap Evakuasi
01:20

Seorang Balita Terkunci di Kamar, Damkar Sigap Evakuasi

Seorang balita terkunci sendirian di dalam kamar di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur pada hari Jumat siang. 

Jangan Lewatkan

Megawati Hangestri OTW Hyundai Hillstate? Sang Pelatih Terbang Jauh dari Korea Saksikan Langsung Grand Final Proliga 2026

Megawati Hangestri OTW Hyundai Hillstate? Sang Pelatih Terbang Jauh dari Korea Saksikan Langsung Grand Final Proliga 2026

Laga kedua grand final Proliga 2026 antara Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus disaksikan langsung pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung.
Rosan Sebut Realisasi Investasi Awal 2026 Tembus Target

Rosan Sebut Realisasi Investasi Awal 2026 Tembus Target

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani melaporkan realisasi investasi Indonesia mencapai Rp498,79 triliun pada kuartal I-2026, melampaui target pemerintah.
Bisa Jadi Amunisi Baru Timnas Indonesia, Profil Bae Sin-yeong Si Jebolan Liga Korea Selatan yang Sedikit Lagi Eligible Jadi WNI dan Bela Skuad Garuda

Bisa Jadi Amunisi Baru Timnas Indonesia, Profil Bae Sin-yeong Si Jebolan Liga Korea Selatan yang Sedikit Lagi Eligible Jadi WNI dan Bela Skuad Garuda

Profil Bae Sin-yeong, gelandang asal Korea Selatan milik Persita Tangerang yang selangkah lagi bisa memenuhi syarat naturalisasi demi membela Timnas Indonesia.
Sudah Penuhi Syarat FIFA, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia ini Makin Menggila di Belanda

Sudah Penuhi Syarat FIFA, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia ini Makin Menggila di Belanda

Performa gemilang kembali ditunjukkan pemain keturunan Indonesia, Dean Zandbergen, di kompetisi sepak bola Belanda. Striker berdarah Depok ini makin menggila.
Dari New York, Makassar Masuk 5 Besar Dunia Inovasi Kesehatan Lingkungan

Dari New York, Makassar Masuk 5 Besar Dunia Inovasi Kesehatan Lingkungan

Perwakilan World Resources Institute (WRI), Diego Rivera, mengatakan Makassar menjadi salah satu kota dengan dampak program paling signifikan secara global.
KDM Bicara Kunci Utama Kemajuan Industri di Jabar, Singgung Peran Ortu yang Buat Mentalitas Anak Kalah Bertarung

KDM Bicara Kunci Utama Kemajuan Industri di Jabar, Singgung Peran Ortu yang Buat Mentalitas Anak Kalah Bertarung

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) berbicara kunci industri yang maju di Jabar saling erat dengan keberhasilan pendidikan dan pembentukan karakter anak.
Media Italia Heran, Tak Ada Pemain Cremonese yang Bantu Emil Audero saat Gawangnya Digempur Napoli

Media Italia Heran, Tak Ada Pemain Cremonese yang Bantu Emil Audero saat Gawangnya Digempur Napoli

Il Giorno, media asal Italia menyoroti bagaimana kerja keras Emil Audero menahan gempuran Napoli justru kurang mendapat dukungan yang baik dari pemain Cremonese
Soroti Sistem Partai, KPK Nilai Kaderisasi Rawan Penyimpangan: Belum Ada Lembaga Pengawas

Soroti Sistem Partai, KPK Nilai Kaderisasi Rawan Penyimpangan: Belum Ada Lembaga Pengawas

KPK mengusulkan perlu dibentuknya lembaga khusus untuk mengawasi proses kaderisasi di partai politik. Sebab, potensi korupsi dinilai juga rawan terjadi sejak proses pengkaderan.
Detik-detik Menegangkan Polisi Bekuk Satu Pelaku Pencabulan Belasan Pelajar di Indramayu, Satu Orang Buron

Detik-detik Menegangkan Polisi Bekuk Satu Pelaku Pencabulan Belasan Pelajar di Indramayu, Satu Orang Buron

Mencuat kabar terkait detik-detik polisi bekuk satu orang pelaku pencabulan belasan pelajar di Indramayu. Namun satu orang lagi jadi buron. Kapolres Indramayu
Lima Orang PMI Ilegal Bersama Nahkoda Kapal Diamankan TNI AL dan Tim BAIS di Karimun

Lima Orang PMI Ilegal Bersama Nahkoda Kapal Diamankan TNI AL dan Tim BAIS di Karimun

Tim Gabungan Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tg. Balai Karimun bersama Tim 3 BAIS TNI berhasil mengamankan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural
ADVERTISEMENT