News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

TEGAS! Presiden Terbitkan Perpres, Masyarakat yang Tolak Vaksinasi, Akan Dapat Sanksi | lifestyleOne

Senin, 15 Februari 2021 - 15:00 WIB
  • Reporter :

Jakarta, Klik Disini - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan  Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendukung suksesnya program vaksinasi  COVID-19, demi mengatasi kasus Corona dengan segala dampaknya. Salah satu isi Perpres tersebut adalah mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. Dilihat di laman setneg.go.di pada hari Ahad, dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021. Pemerintah menargetkan vaksinasi COVID-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Sabtu (13/2), jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama mencapai 1.060.326 orang. Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan yang telah disuntik vaksin COVID-19 dosis kedua mencapai 415.486 orang. (ari/ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(Lihat juga Polisi Tangkap 3 Dari 12 Pengendara Moge Melintas Bebas Saat Ganjil Genap di Bogor)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Korban Pencabulan Kyai di Pati Bertambah
03:33

Korban Pencabulan Kyai di Pati Bertambah

Korban kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati bertambah. Setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari lima korban, kini satu korban lain kembali melapor ke Polresta Pati.
Tembok SDN Tebet Barat 08 Roboh Usai Diguyur Hujan Deras, Sekolah Terapkan Belajar Daring
00:54

Tembok SDN Tebet Barat 08 Roboh Usai Diguyur Hujan Deras, Sekolah Terapkan Belajar Daring

Tembok pembatas sepanjang 46 meter dengan tinggi sekitar 3 meter di SD Negeri Tebet Barat 08, Jakarta Selatan roboh usai hujan deras mengguyur wilayah tersebut pada malam hari.
Tampang Pengemudi Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari
02:53

Tampang Pengemudi Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari

Sebuah mobil diamuk warga setelah nekat melawan arah di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, menyusul aksi kejar-kejaran dengan petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa sore.
Mitos Fakta Penyakit Jantung Bawaan Pada Bayi Baru Lahir
19:29

Mitos Fakta Penyakit Jantung Bawaan Pada Bayi Baru Lahir

Penyakit jantung selama ini kerap identik dengan usia dewasa dan lanjut usia. Namun, gangguan jantung ternyata juga dapat terjadi sejak bayi bahkan sejak masih dalam kandungan.
Kronologi Seorang ART Culik Anak Karena Terlilit Utang Rp10 Juta
07:23

Kronologi Seorang ART Culik Anak Karena Terlilit Utang Rp10 Juta

Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, mengungkap motif seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YY (25) yang nekat membawa kabur anak majikannya.
Ini Hasil Rapat DPR RI dengan Kemenhaj Terkait Haji dan Umrah
01:21

Ini Hasil Rapat DPR RI dengan Kemenhaj Terkait Haji dan Umrah

Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menyepakati pemberian relaksasi bagi peserta haji dan umrah, khususnya jemaah dari tiga provinsi yang terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wajah Lelah Warga Bener Meriah usai Jalan Kaki untuk Mendapatkan Bantuan
02:47

Wajah Lelah Warga Bener Meriah usai Jalan Kaki untuk Mendapatkan Bantuan

Sudah dua minggu mengungsi akibat banjir bandang dan tanah longsor, warga terdampak di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mengaku kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Helikopter Dikerahkan Kirimkan Bantuan Logistik ke Aceh
02:36

Helikopter Dikerahkan Kirimkan Bantuan Logistik ke Aceh

Sebanyak dua helikopter milik TNI AU dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dikerahkan untuk menyalurkan bantuan ke daerah-daerah yang hingga hari ini belum dapat dijangkau melalui transportasi darat. 
Bos Danantara Beberkan WNA Boleh Jadi Direksi di BUMN, Asal...
05:03

Bos Danantara Beberkan WNA Boleh Jadi Direksi di BUMN, Asal...

CEO Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa kini WNA memiliki peluang untuk menduduki posisi strategis di jajaran direksi BUMN.
Jangan Sepelekan Keracunan Makanan, Risikonya Fatal!
08:32

Jangan Sepelekan Keracunan Makanan, Risikonya Fatal!

Keracunan makanan masih menjadi masalah kesehatan yang sering terjadi di masyarakat, terutama akibat kurangnya higienitas dalam mengolah dan menyimpan makanan. 
Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim kembali Digelar
04:16

Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim kembali Digelar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/10/2025), menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. 
Tabrakan Truk Tronton dengan Microbus di Purworejo Menewaskan Dua Orang
03:13

Tabrakan Truk Tronton dengan Microbus di Purworejo Menewaskan Dua Orang

Kecelakaan terjadi antara truk tronton dan mobil Toyota Hiace di Jalan Daendels Purworejo, Jawa Tengah.
Mana yang Lebih Berbahaya, Miom atau Kista?
12:46

Mana yang Lebih Berbahaya, Miom atau Kista?

Miom dan kista merupakan dua jenis tumor yang kerap dialami perempuan, terutama pada usia produktif 16–50 tahun.
Potret Ganas Banjir di Bali, 9 Orang Tewas
15:02

Potret Ganas Banjir di Bali, 9 Orang Tewas

Cuaca ekstrem yang melanda Bali sejak awal pekan mengakibatkan banjir besar di sejumlah wilayah. 
Kebakaran di Sulbar Memakan Satu Korban Jiwa
01:28

Kebakaran di Sulbar Memakan Satu Korban Jiwa

Kebakaran hebat melanda lapak pedagang di Jalan Padi Unggul, Kompleks Pasar Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. 
Kasus Dugaan Malapraktik Persalinan di Tapanuli Tengah
03:14

Kasus Dugaan Malapraktik Persalinan di Tapanuli Tengah

Seorang ibu berinisial FJN (38) mengalami persalinan penuh duka setelah bayi yang dikandungnya lahir dengan kondisi kepala terputus dari badan. 

Jangan Lewatkan

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Faktor Shin Tae-yong, 2 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Ini Gabung Persija?

Faktor Shin Tae-yong, 2 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Ini Gabung Persija?

Ivar Jenner dan Marselino Ferdinan masih tanpa klub usai Piala AFF 2026. Keduanya dikaitkan dengan Persija Jakarta yang kini dilatih Shin Tae-yong.
Viral Tarif Parkir Masjid Sheikh Zayed Solo, Rp5 Ribu Ditolak hingga Diminta Rp10 Ribu Tanpa Karcis

Viral Tarif Parkir Masjid Sheikh Zayed Solo, Rp5 Ribu Ditolak hingga Diminta Rp10 Ribu Tanpa Karcis

Tarif parkir Masjid Sheikh Zayed Solo viral setelah pengunjung mengaku diminta Rp10 ribu tanpa karcis. Dishub Solo turun tangan dan menindak jukir.
Kasus Usus Buntu Viral, dr. Gia Ungkap Pengalamannya di IGD

Kasus Usus Buntu Viral, dr. Gia Ungkap Pengalamannya di IGD

Kasus Usus Buntu viral, dr. Gia ungkap pengalaman menangani pasien di IGD. Ia menyoroti pemeriksaan leukosit yang menurutnya selalu dilakukan.
Lepas Paul Munster, Bhayangkara FC Resmi Umumkan Oscar Bruzon Sebagai Pelatih Baru

Lepas Paul Munster, Bhayangkara FC Resmi Umumkan Oscar Bruzon Sebagai Pelatih Baru

Setelah melepas pelatih asal Irlandia Utara, Paul Munster, Bhayangkara FC resmi memperkenalkan Oscar Bruzon untuk memimpin tim pada Rabu (12/8/2026). 
Situasi Panasnya Viral, Tukang Cukur di Bogor yang Dimarahi Gegara Tolak Pasang Bendera Berujung Minta Maaf

Situasi Panasnya Viral, Tukang Cukur di Bogor yang Dimarahi Gegara Tolak Pasang Bendera Berujung Minta Maaf

Tukang cukur di Rancabungur, Kabupaten Bogor yang viral, Nurhidayat minta maaf atas ucapannya saat dimarahi tim camat imbas enggan pasang bendera Merah Putih.
Meski Diguncang Isu Match Fixing, Raymond Indra Pastikan Hal Itu Tak Ganggu Pelatnas Jelang Kejuaraan Dunia BWF 2026

Meski Diguncang Isu Match Fixing, Raymond Indra Pastikan Hal Itu Tak Ganggu Pelatnas Jelang Kejuaraan Dunia BWF 2026

Pebulutangkis Ganda Putra Indonesia, Raymond Indra, mengungkapkan jika isu match fixing yang menyeret sejumlah nama pemain Indonesia tak ganggu pelatnas PBSI.
Bhayangkara FC Mendadak Pisah dengan Paul Munster, Padahal Super League Segera Dimulai

Bhayangkara FC Mendadak Pisah dengan Paul Munster, Padahal Super League Segera Dimulai

Bhayangkara FC mengejutkan publik dengan berpisah dari Paul Munster jelang Super League 2026/27, padahal sang pelatih sukses membawa tim finis kelima musim lalu
Bukan Cuma Rivera! 5 Pemain Ini Jadi Andalan Persebaya Usai Juara Piala Presiden, Siap Menggebrak Super League

Bukan Cuma Rivera! 5 Pemain Ini Jadi Andalan Persebaya Usai Juara Piala Presiden, Siap Menggebrak Super League

Persebaya Surabaya mulai bersiap menghadapi Super League 2026/27. Lima pemain jadi sorotan usai tampil impresif dan membantu Bajul Ijo menjuarai Piala Presiden 2026.
Viral Turis China Diduga Dilecehkan Warga Lokal Bali, Awalnya Cuma Diajak Jabat Tangan

Viral Turis China Diduga Dilecehkan Warga Lokal Bali, Awalnya Cuma Diajak Jabat Tangan

Viral turis China diduga mengalami pelecehan seksual di Lovina, Bali. Berawal dari jabat tangan, korban mengaku tangannya diarahkan ke kemaluan warga lokal.
ADVERTISEMENT